Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2/PID.S/2014/PN.AMG | YOSEPHUS A. SEPDIANDOKO, SH | YANDY JOHAN ASSA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Mei 2014 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2/PID.S/2014/PN.AMG | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa YANDY JOHAN ASSA pada hari Kamis tanggal 10 April 2014 sekitar jam 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2014, bertempat di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Poopo Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan sekaligus sebagai rumah yang ditempati oleh terdakwa YANDY JOHAN ASSA yang beralamat di Desa Poopo Jaga V Kec. Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Minahasa Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan SENGAJA MEMBERI KESEMPATAN, SARANA ATAU KETERANGAN UNTUK MELAKUKAN perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum Tahun 2014 Kabupaten Minahasa Selatan, terdakwa menjabat sebagai Ketua merangkap Anggota PPS Desa Poopo Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan.
- Bahwa sehubungan dengan jabatannya tersebut, terdakwa memiliki tugas, wewenang dan kewajiban antara lain menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah hari penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
- Bahwa sehubungan dengan pemungutan suara Pemilihan Umum Legislatif pada hari Rabu tanggal 09 April 2014, terdakwa selaku Ketua PPS Desa Poopo Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan bertempat di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Poopo Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan pada hari yang sama sekitar jam 18.00 WITA telah menerima kotak suara dari TPS III Desa Poopo, kemudian pada hari Kamis tanggal 10 April 2014 sekitar jam 03.00 WITA terdakwa telah menerima kotak suara dari TPS I dan II.
- Bahwa selanjutnya terdakwa didatangi oleh Hukum Tua Desa Poopo atas nama saksi ERIL PEKAN (sebagai terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) bersama dengan saksi NOVA MONGKUW, yang mana saksi ERIL PEKAN berniat akan meminjam kunci kotak suara kepada terdakwa, lalu saksi ERIL PEKAN berkata kepada saksi MARNI MONGKUW (istri terdakwa), ?TORANG MO ATUR TU SURAT SUARA, TORANG MO TAMBA.? Kemudian saksi MARNI MONGKUW menyampaikan perkataan saksi ERIL PEKAN tersebut kepada terdakwa, lalu saksi ERIL PEKAN menemui terdakwa dan berkata, ?NANTI KITA BEKING SURAT PERNYATAAN YANG MANA KETUA PPS TIDAK TAHU MENAHU DENGAN APAPUN TENTANG PEMILIHAN UMUM DI DESA POOPO, SAYA YANG BERTANGGUNG JAWAB SEBAGAI HUKUM TUA, PPS POOPO TIDAK TAHU MENAHU DENGAN HAL INI.?
- Selanjutnya, terdakwa selaku Ketua PPS Desa Poopo yang sudah mengetahui tugasnya adalah menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah hari penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel, justru menyerahkan kunci kotak suara kepada saksi ERIL PEKAN. Kemudian saksi ERIL PEKAN masuk ke dalam kamar tempat menyimpan kotak suara tersebut dan mengubah perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan dari Partai Golkar Dapil II nomor urut 6 atas nama saksi RIDLE MERENTEK yang tercantum dalam formulir C1 Plano TPS I, II dan III dengan cara saksi ERIL PEKAN menambahkan suara untuk caleg tersebut menggunakan spidol sehingga perolehan suara Caleg an. RIDLE MERENTEK tersebut mengalami perubahan sebagai berikut :
- Selanjutnya saksi ERIL PEKAN juga mengubah perolehan suara calon anggota DPRD Propinsi Sulawesi Utara dari Partai Demokrat Dapil Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara atas nama saksi BILLY LOMBOK, SH., yang tercantum dalam formulir C1 Plano TPS I, II, III dengan cara saksi ERIL PEKAN menuliskan tambahan suara untuk caleg tersebut menggunakan spidol sehingga perolehan suara Caleg. An. BILLY LOMBOK, SH tersebut mengalami perubahan sebagai berikut : -
Setelah saksi ERIL PEKAN melakukan perbuatan tersebut diatas, kemudian saksi mengunci kembali kotak suara dari TPS I, II, III Desa Poopo Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan tersebut kemudian saksi menyerahkan kembali kunci kotak suara itu kepada terdakwa.
- Bahwa kemudian saksi ALFRED T. FRANNY SENGKEY, SE selaku Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa Selatan menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penggelembungan suara dalam pemungutan suara Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014 di Desa Poopo, kemudian saksi membuat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Minahasa Selatan untuk membuka kotak suara dan menghitung ulang suara di TPS I, II dan III Desa Poopo tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 14 April 2014 sekitar jam 11. 00 WITA bertempat di Sekretariat PPK Kecamatan Ranoyapo dilakukan pembukaan kotak suara dan penghitungan kembali surat suara untuk TPS I, II, dan III Desa Poopo yang dihadiri dan disaksikan oleh antara lain : saksi Dr. FANLEY N. PANGEMANAN, S.Sos.,M.Si selaku Ketua KPU Kabupaten Minahasa Selatan, saksi G.S.J. Saroinsong selaku Panitia Pengawas Kecamatan Ranoyapo, pihak PPK Kecamatan Ranoyapo, dan saksi-saksi parpol, dengan hasil terdapat perbedaan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan dari Partai Golkar Dapil II nomor urut 6 atas nama saksi RIDLE MERENTEK sebagaimana yang tercantum dalam formulir C1 (jumlah suara caleg tersebut 513 (lima ratus tiga belas) suara) sedangkan jumlah suara caleg tersebut dalam formulir C1 Plano adalah 640 (enam ratus empat puluh) suara. Kemudian terjadi kesepakatan di antara semua pihak yang hadir dalam acara tersebut, bahwa kotak suara untuk anggota DPRD Propinsi Sulawesi Utara dari TPS I, II dan III juga akan dibuka dan surat suaranya akan dihitung kembali, namun mengingat alasan keamanan, hal tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Minahasa Selatan, dengan hasil terdapat terdapat perbedaan perolehan suara calon anggota DPRD Propinsi Sulawesi Utara dari Partai Demokrat Dapil Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara atas nama saksi BILLY LOMBOK, SH sebagaimana yang tercantum dalam formulir C1 (jumlah suara caleg tersebut 29 (dua puluh sembilan) suara) sedangkan jumlah suara caleg tersebut dalam formulir C1 Plano adalah 640 (seratus empat) suara.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 309 UU RI No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Jo Pasal 56 ke-2 KUHP. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |