Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa JENDRI MAKARILANG, pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 bertempat di Desa Aergale Jaga I Kec. Sinonsayang Kab. Minahasa Selatan tepatnya di depan pintu rumah Saksi Korban YEFTA HATIMURA Alias UDIN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkara, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun terhadap orang lain, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, didepan pintu rumah Saksi Korban di desa Aergale Jaga I Kec. Sinonsayang Kab. Minahasa Selatan, dimana awalnya Saksi Korban bersama dengan istri Saksi Korban yaitu Saksi Yuniksia Baweleng sudah tidur, kemudian Saksi Korban mendengar ada yang memanggil dengan menyebutkan nama Saksi Korban “Pa Udin, Pa udin bangun dulu, ini JENDRY”, lalu Saksi Korban menjawab “ada apa?” Kemudian Terdakwa jawab “saya ada perlu sama Pak Udin, lima menit saja”, lalu Saksi Korban menjawab “Saya ada sakit kaki dan sudah lelah dari kebun”. Kemudian terdengar suara dari terdakwa mulai kuat dengan mengatakan “tidak lama” lalu Saksi Korban hanya diam. Saat itu terdakwa langsung bakuku (berteriak) dengan suara kuat, dengan mengatakan kepada Saksi Korban “kase keluar itu ilmu hitam, kita ini JENDRY kebal luar dalam” (keluarkan ilmu hitam, saya ini kebal luar dalam). Saat itu Saksi Korban hanya diam dan terdakwa terus bersuara kuat dengan mengatakan kepada Saksi Korban “keluar torang dua mo baku bunuh, jangan di gelap –gelap Jendry ini suka ditempat yang diterang (keluar kita berdua saling membunuh, jangan di tempat gelap saya suka ditempat yang terang), lalu terdakwa terus berteriak teriak sambil membunyikan suara senjata tajam di lantai rumah Saksi Korban dan mendobrak pintu rumah Saksi Korban. Terdakwa juga memanggil manggil istri Saksi Korban yaitu saksi Yuniksia baweleng “Ma Ni, Ma ni keluar dulu tidak lama, karena ma ni ada membunuh sama Bapak Putang”, lalu Saksi Korban dan Saksi Yuniksia Baweleng hanya diam di dalam kamar. setelah itu Saksi Korban dan Saksi Yuniksia Baweleng langsung menghubungi lelaki Boy di desa Ongkaw, agar dapat menghubungi Polsek sinonsayang. Tidak lama kemudian anggota Polsek tiba di rumah Saksi Korban bersama anggota Babinsa langsung mengamankan terdakwa. Saat itu Saksi Korban bersama dengan Saksi Yuniksia Baweleng langsung menghindar ke kampung sebelah di Desa Tanamon dan Saksi Korban keluar melalui pintu samping rumah belakang dan tidak melihat terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban merasa takut dan trauma.
----Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat 1 ke-1
KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa JENDRI MAKARILANG, pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 bertempat di Desa Aergale Jaga I Kec. Sinonsayang Kab. Minahasa Selatan tepatnya di depan pintu rumah Saksi Korban YEFTA HATIMURA Alias UDIN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi Reski Mokodompit yang sedang melaksanakan tugas piket di polsek Sinonsayang, mendapat informasi dari Bapak Boy, warga desa Ongkaw satu kec. Sinonsayang, bahwa di desa Aergale ada terjadi peristiwa pengancaman. Kemudian saat itu juga Saksi Reski Mokodompit bersama dengan satu rekan anggota lainnya langsung turun ke tempat kejadian di Desa Aergale kec. Sinonsayang. Sesampainya ditempat kejadian di depan rumah Saksi Korban Yefta Hatimura Alias Udin, Saksi Reski Mokodompit dengan satu anggota lainnya langsung mengamankan terdakwa Jendri Makarilang dan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang yang terlebih dahulu sudah diamankan oleh bapak Babinsa lelaki Sertu Adri Mirah dan senjata tajam tersebut diserahkan kepada Saksi Reski Mokodompit. Kemudian terdakwa dan barang bukti senjata tajam tersebut langsung diamankan di Polsek Sinonsayang.
- Bahwa berdasarkan surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Amurang Nomor 45/PenPid.B-SITA/2025/PN Amr tanggal 09 mei 2025 telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa : 1 (satu) buah parang dengan panjang keseluruhan 40 (empat puluh) cm. Lebar 5 (lima) cm. Mata parang terbuat dari besi dengan panjang 30 (tiga puluh) cm dan tajam pada sisi bawah dan ujung parang miring kedepan. Serta gagang terbuat dari kayu panjang sekitar 10 (sepuluh) cm.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menggunakan parang tersebut untuk menakuti orang lain.
----Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.--------------------------- |