Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2025/PN Amr 1.Devaky Julio Bagaskara K, S.H
2.MARGARET CINDY SARI SIHOTANG, S.H.
ALBERTO AMOS KAREPU Alias BETO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 15/Pid.B/2025/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-341/P.1.16/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ALBERTO AMOS KAREPU Alias BETO, Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekitar pukul 21.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025, bertempat di depan rumah dari Saksi Korban JIMMY LENGKONG tepatnya di Desa Pakuweru Jaga II Kec. Tenga Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Penganiayaan, yang perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:--------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada saat Saksi Korban yang sedang berada dirumah mendengar ada seseorang yang sedang berteriak – berteriak di samping rumahnya, karena mendengar hal tersebut Saksi Korban langsung datang melihat dan ternyata yang berteriak – teriak tersebut adalah Terdakwa ALBERTO AMOS KAREPU Alias BETO yang dalam posisi mabuk (sudah mengkonsumsi minuman beralkohol), selanjutnya Saksi Korban langsung menegurnya agar tidak membuat keributan lagi, Terdakwa ALBERTO AMOS KAREPU Alias BETO yang tidak terima ditegur oleh Saksi Korban langsung mendekati Saksi Korban dan langsung mengayunkan tangannya sebanyak 1 (satu) kali kearah bagian kepala dan mengena di mata kiri Saksi Korban dan saat Saksi Korban berusaha menghindar, Terdakwa ALBERTO AMOS KAREPU Alias BETO tetap mendekat dan langsung memegang kaos baju Saksi Korban dan kembali memukul Saksi Korban secara berulang – ulang.
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ALBERTO AMOS KAREPU Alias BETO, saksi korban JIMMY LENGKONG mengalami luka sebagaimana tercantum dalam Surat Visum Et Repertum Nomor :01/14/RSUD-MS/I/2025 tertanggal 06 Januari 2025 yang dikeluarkan dari UPTD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AMURANG dan ditandatangani oleh dr. David Paat, dengan hasil pemeriksaan :
    • Kepala : Terdapat memar di mata kiri dengan ukuran 2 cm.
    • Anggota gerak bawah : Terdapat luka lecet di kaki kiri ukuran 1 cm.

Kesimpulan :

    • Terdapat memar di mata kiri ukuran 2 cm dan luka lecet di kaki kiri ukuran 1 cm.

 

------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya