Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2024/PN Amr 1.Wiwin B. Tui, SH
2.Devaky Julio Bagaskara K, S.H
REFRAIN LATUNG Alias AIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 69/Pid.B/2024/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2303/P.1.16/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa REFRAIN LATUNG Alias AIN, pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 sekitar jam 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei Tahun 2024, bertempat di rumah Kel. Latung-Tompunu Desa Temboan Jaga IV Kec Maesaan Kab Minahasa Selatan dan setelah itu di rumah Kel. Tompunu-Welang Desa Temboan Jaga V Kec Maesaan Kab Minahasa Selatan  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, perbuatan mana Terdakwa lakukan terhadap Korban Pr. ROHINDA TOMPUNU dengan cara:-

  • Bahwa sesuai pada waktu dan tempat tersebut di atas, perbuatan Terdakwa terhadap Korban bermula pada sekitar tahun 2023 dimana ada suatu kejadian pada saat itu Terdakwa sempat melihat istri Terdakwa yakni Korban bangun pada tengah malam dan pintu depan rumah sudah terbuka sehingga Terdakwa menanyakan hal tersebut kepada Korban namun Korban hanya diam dan tidak menjawab sehingga membuat Terdakwa menaru curiga terhadap Korban yang menurut pemikiran Terdakwa telah menjalin hubungan dengan pria lain. Pada kesempatan berikutnya, Terdakwa sempat bertanya kepada Korban jika Korban memiliki hubungan dengan pria lain lalu Korban mengaku tidak memiliki hubungan dengan pria lain namun Terdakwa berpikir bahwa Korban hanya berusaha menutupi yang sebenarnya dimana Terdakwa tetap yakin bahwa Korban telah memiliki hubungan dengan pria lain. Selanjutnya sehari sebelum kejadian, Terdakwa dan Korban sempat berdiskusi bahwa Korban  melarang Terdakwa bekerja di luar kampung sehingga membuat Terdakwa semakin menaruh curiga terhadap Korban. Keesokan harinya, ketika Terdakwa sedang tidur di dalam kamar depan rumah Terdakwa bersama Korban, sekitar pukul 04.00 WITA Terdakwa terbangun dan mendengar Korban yang sedang tidur mengigau dengan mengatakan bahwa Terdakwa tidak perlu pergi bekerja di luar daerah sehingga membuat Terdakwa teringat akan kejadian semalam serta kejadian-kejadian sebelumnya yang membuat Terdakwa semakin cemburu dan berpikir untuk menganiaya Korban serta Ibu mertuanya karena Terdakwa berpikir bahwa Ibu mertuanya yakni Saksi JELTY WELANG juga mengetahui hubungan gelap Korban dan mendukung hal itu sehingga teringat akan hal itu, Terdakwa pergi ke dapur dan mengambil pisau yang diletakkan di tempat cuci piring lalu kembali masuk ke dalam kamar. Saat itu Terdakwa melihat Korban sedang tidur dalam posisi menyamping lalu Terdakwa langsung mengarahkan pisau kearah Korban dari arah belakang beberapa kali dan mengenai bagian mata sebelah kiri Korban dengan menggunakan pisau dapur hingga mata pisau terlepas dari gagang pisau sehingga membuat Korban terbangun dan menjerit kesakitan. Selanjutnya karena gagang pisau yang digunakan oleh Terdakwa terlepas, Terdakwa kembali ke dapur dan mengambil sebilah parang yang berada di depan toilet lalu kembali ke dalam kamar dan langsung mengejar Korban sambil mengarahkan parang tersebut kearah tubuh Korban dan mengena dibagian kepala bagian belakang Korban. Pada saat itu Korban berusaha meyelamatkan diri dengan lari keluar menuju pintu depan rumah namun Terdakwa terus mengejar Korban dan mengarahkan Kembali parang yang di pegang oleh Terdakwa ke arah belakang korban dan mengena di bagian belakang kepala Korban dan pada saat itu terdakwa tetap menyerang Korban dengan parang sehingga serangan  parang tersebut mengena di  pintu depan rumah Terdakwa hingga pintu tersebut terbuka dan pada saat itu Korban memegang pintu rumah tersebut. Pada waktu yang sama, Saksi BRAND ADRI SONGGIGILAN mendengar suara perempuan berteriak minta tolong sehingga Saksi BRAND ADRI SONGGIGILAN langsung  bangun dan membangunkan Saksi FILMA UMBOH (Istri Saksi BRAND ADRI SONGGIGILAN) dan pergi ke luar rumah untuk mencari tahu siapa yang berteriak minta tolong pada saat itu. Ketika sudah berada di luar rumah, Saksi BRAND ADRI SONGGIGILAN dan Saksi FILMA UMBOH melihat bahwa sumber suara berasal dari rumah Terdakwa  dan melihat pintu depan rumah Terdakwa bergoyang-goyang sambil Korban berteriak minta tolong. Tak lama kemudian pintu bagian depan rumah Terdakwa terbuka sehingga Saksi BRAND ADRI SONGGIGILAN dan Saksi FILMA UMBOH melihat Korban masih berdiri sambil memegang pintu rumah dengan posisi membelakangi Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa langsung memotong Korban menggunakan sebilah parang  yang mengenai kepala bagian belakang Korban. Setelah itu Terdakwa langsung keluar dari rumah Terdakwa lalu berlari menuju ke rumah Ibu mertua Terdakwa yakni Saksi JELTY WELANG sambil berkata “samua ini gara gara dorang” (Semua ini karena mereka). Setelah Terdakwa pergi, Saksi BRAND ADRI SONGGIGILAN melihat Korban sudah terduduk lalu terkapar di lantai sehingga Saksi BRAND ADRI SONGGIGILAN mencari bantuan warga sekitar lalu membawa Korban ke rumah sakit Cantia Tompasobaru, selanjutnya setibanya Terdakwa di rumah Saksi JELTY WELANG (ibu Mertua)Terdakwa langsung masuk hingga ke dalam kamar dan mendapati Saksi JELTY WELANG sedang tidur bersama Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU. Pada saat Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU tidur dalam posisi telungkup, Terdakwa langsung mengarahakan parang yang dipegang Terdakwa kearah Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU dan pada saat itu Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU merasakan ada yang memotong kepala belakang Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU sehingga Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU berputar ke posisi terlentang dimana Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU melihat Terdakwa langsung menebas bagian perut sebelah kiri Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU sehingga Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU berusaha untuk bangun namun pada saat itu Terdakwa  masih melakukan penganiayaan dengan mengarahkan parang yang di pegang Terdakwa kearah lengan sebelah kiri sehingga beberapa jari tangan kiri Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU mengalami lukka tebasan, dan pada saat iyu Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU pun bangun dan langsung memeluk Terdakwa yang mencoba melepaskan diri dari pelukan Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU. Saat Terdakwa lengah, Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU langsung melarikan diri keluar dari kamar tidur namun karena mendengar Saksi JELTY WELANG berteriak di dalam kamar, Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU kembali masuk ke dalam kamar dan langsung merampas sebilah parang yang dipegang oleh Terdakwa lalu Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU keluar dan menyimpan parang itu di dapur lalu pergi ke teras depan rumah dan ditolong oleh warga sekitar. Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU pun dibawa ke rumah sakit Cantia Tompasobaru.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Korban mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum No. 173/RSC/SK-VER/VI/2024 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gleen A. Mangundap pada RS Cantia Tompasobaru atas nama ROHINDA TOMPUNU dengan hasil pemeriksaan:
  1. Korban datang dengan tidak sadarkan diri
  2. Pada tubuh Korban ditemukan:
  • Luka - luka robek terbuka di kepala bagian belakang dengan ukuran - ukuran

a. panjang ± 20cm dan kedalaman ± 5 cm

b. panjang ± 15 cm dan kedalaman ± 5 cm

c. panjang ± 12 cm dan kedalaman ± 5 cm

d. panjang ± 13.5 cm dan kedalaman ± 4 cm

  • Luka - luka robek di kepala bagian belakang dengan ukuran - ukuran

a. panjang ± 15 cm dan kedalaman ± 5 cm

b. panjang ± 20 cm dan kedalaman ± 5 cm

c. panjang 14 cm dan kedalaman ± 5 cm d. panjang ± 13.5 cm dan kedalaman ± 5 cm

  • Luka - luka robek di pelipis kiri dengan ukuran – ukuran

a. panjang ±3 cm dan kedalaman ± 2 cm

b. panjang ±2.5 cm dan kedalaman ± 2 cm

c. panjang ± 4 cm dan kedalaman ± 2 cm

d. panjang ±3.5 cm dan kedalaman ± 2 cm

Kesimpulan:

  • Pada tubuh korban ditemukan luka-luka robek terbuka di kepala bagian belakang, luka-luka robek di kepala bagian belakang dan pelipis kiri akibat terkena benda tajam.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum No. 174/RSC/SK-VER/VI/2024 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gleen A. Mangundap pada RS Cantia Tompasobaru atas nama JERI RENGKI TOMPUNU dengan hasil pemeriksaan:
  1. Korban datang dengan sadarkan diri
  2. Pada tubuh korban ditemukan:
  • Luka robek dikepala bagian belakang dengan ukuran panjang ± 6cm dan dalam 1 cm
  • Luka robek dikepala bagian tengah dengan ukuran panjang ± 9cm dan dalam ± 1.5 cm
  • Luka robek didada kiri dengan ukuran panjang + 9cm dan dalam 3 cm
  • Luka robek dilengan sebelah kiri dengan ukuran panjang + 8cm dan dalam ± 4 cm
  • Luka-luka robek dijari-jari dengan ukuran - ukuran

a. Jari telunjuk panjang ± 2cm dan dalam ± 0.5 cm

b. Jari tengah panjang ± 3cm dan dalam ± 1 cm putus tendon

c. Jari manis panjang ± 1.5cm dan dalam ± 0.5 cm

Kesimpulan:

  • Pada tubuh korban ditemukan luka-luka robek di kepala bagian belakang, kepala bagian tengah, dada sebelah kiri, lengan sebelah kiri serta pada jari-jari tangan kiri akibat terkena benda tajam.
  • Bahwa berdasarkan Penetapan Nomor 50/Pen.Pid.B-SITA/2024/PN Amr oleh Pengadilan Negeri Amurang tanggal 05 Juli 2024 memberi persetujuan penyitaan terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (Satu) Buah gagang pisau yang terbuat dari besi stenlees dengan ukuran panjang 10 Cm (Sepuluh Centimeer)
  • Sebilah Parang yang terbuat dari besi dan gagang terbuat dari kayu serta tajam pada satu sisi dengan panjang keseluruhan 47 cm (empat puluh tujuh centimemer) dengan ukuran panjang besi 35 cm (Tiga Puluh Lima Centimeter) dan panjang gagang 12 cm (dua belas centimeter).

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana.-------

SUBSIDIAIR

-------Bahwa Terdakwa REFRAIN LATUNG Alias AIN, pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 sekitar jam 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei Tahun 2024, bertempat di rumah Kel. Latung-Tompunu Desa Temboan Jaga IV Kec Maesaan Kab Minahasa Selatan dan setelah itu di rumah Kel. Tompunu-Welang Desa Temboan Jaga V Kec Maesaan Kab Minahasa Selatan  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, perbuatan mana Terdakwa lakukan terhadap Korban Pr. ROHINDA TOMPUNU dengan cara:----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa sedang tidur di dalam kamar depan rumah Terdakwa bersama istri Terdakwa yakni Korban. Sekitar pukul 04.00 WITA Terdakwa kemudian terbangun dan mendengar Korban yang sedang tidur bermimpi dan mengigau dengan mengatakan bahwa Terdakwa tidak perlu pergi bekerja di luar daerah yang mana pada malam sebelumnya Terdakwa dan Korban sempat berdiskusi dan Korban  melarang Terdakwa bekerja di luar kampung sehingga pada saat itu Terdakwa sudah berpikir macam-macam yakni Korban sudah  memiliki laki-laki lain sehingga teringat akan hal itu, Terdakwa pergi ke dapur dan mengambil pisau yang diletakkan di tempat cuci piring lalu kembali masuk ke dalam kamar. Saat itu Terdakwa melihat Korban sedang tidur dalam posisi menyamping lalu Terdakwa langsung mengarahkan pisau kearah Korban dari arah belakang beberapa kali dan mengenai bagian mata sebelah kiri Korban dengan menggunakan pisau dapur hingga mata pisau terlepas dari gagang pisau sehingga membuat Korban terbangun dan menjerit kesakitan. Selanjutnya karena gagang pisau yang digunakan oleh Terdakwa terlepas, Terdakwa kembali ke dapur dan mengambil sebilah parang yang berada di depan toilet lalu kembali ke dalam kamar dan langsung mengejar Korban sambil mengarahkan parang tersebut kearah tubuh Korban dan mengena dibagian kepala bagian belakang Korban. Pada saat itu Korban berusaha meyelamatkan diri dengan lari keluar menuju pintu depan rumah namun Terdakwa terus mengejar Korban dan mengarahkan Kembali parang yang di pegang oleh Terdakwa ke arah belakang korban dan mengena di bagian belakang kepala Korban dan pada saat itu terdakwa tetap menyerang Korban dengan parang sehingga serangan  parang tersebut mengena di  pintu depan rumah Terdakwa hingga pintu tersebut terbuka dan pada saat itu Korban memegang pintu rumah tersebut. Pada waktu yang sama, Saksi BRAND ADRI SONGGIGILAN mendengar suara perempuan berteriak minta tolong sehingga Saksi BRAND ADRI SONGGIGILAN langsung  bangun dan membangunkan Saksi FILMA UMBOH (Istri Saksi BRAND ADRI SONGGIGILAN) dan pergi ke luar rumah untuk mencari tahu siapa yang berteriak minta tolong pada saat itu. Ketika sudah berada di luar rumah, Saksi BRAND ADRI SONGGIGILAN dan Saksi FILMA UMBOH melihat bahwa sumber suara berasal dari rumah Terdakwa  dan melihat pintu depan rumah Terdakwa bergoyang-goyang sambil Korban berteriak minta tolong. Tak lama kemudian pintu bagian depan rumah Terdakwa terbuka sehingga Saksi BRAND ADRI SONGGIGILAN dan Saksi FILMA UMBOH melihat Korban masih berdiri sambil memegang pintu rumah dengan posisi membelakangi Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa langsung memotong Korban menggunakan sebilah parang  yang mengenai kepala bagian belakang Korban. Setelah itu Terdakwa langsung keluar dari rumah Terdakwa lalu berlari menuju ke rumah Ibu mertua Terdakwa yakni Saksi JELTY WELANG sambil berkata “samua ini gara gara dorang” (Semua ini karena mereka). Setelah Terdakwa pergi, Saksi BRAND ADRI SONGGIGILAN melihat Korban sudah terduduk lalu terkapar di lantai sehingga Saksi BRAND ADRI SONGGIGILAN mencari bantuan warga sekitar lalu membawa Korban ke rumah sakit Cantia Tompasobaru, selanjutnya setibanya Terdakwa di rumah Saksi JELTY WELANG (ibu Mertua)Terdakwa langsung masuk hingga ke dalam kamar dan mendapati Saksi JELTY WELANG sedang tidur bersama Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU. Pada saat Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU tidur dalam posisi telungkup, Terdakwa langsung mengarahakan parang yang dipegang Terdakwa kearah Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU dan pada saat itu Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU merasakan ada yang memotong kepala belakang Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU sehingga Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU berputar ke posisi terlentang dimana Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU melihat Terdakwa langsung menebas bagian perut sebelah kiri Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU sehingga Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU berusaha untuk bangun namun pada saat itu Terdakwa  masih melakukan penganiayaan dengan mengarahkan parang yang di pegang Terdakwa kearah lengan sebelah kiri sehingga beberapa jari tangan kiri Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU mengalami lukka tebasan, dan pada saat iyu Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU pun bangun dan langsung memeluk Terdakwa yang mencoba melepaskan diri dari pelukan Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU. Saat Terdakwa lengah, Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU langsung melarikan diri keluar dari kamar tidur namun karena mendengar Saksi JELTY WELANG berteriak di dalam kamar, Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU kembali masuk ke dalam kamar dan langsung merampas sebilah parang yang dipegang oleh Terdakwa lalu Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU keluar dan menyimpan parang itu di dapur lalu pergi ke teras depan rumah dan ditolong oleh warga sekitar. Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU pun dibawa ke rumah sakit Cantia Tompasobaru.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Korban mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum No. 173/RSC/SK-VER/VI/2024 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gleen A. Mangundap pada RS Cantia Tompasobaru atas nama ROHINDA TOMPUNU dengan hasil pemeriksaan:
  1. Korban datang dengan tidak sadarkan diri
  2. Pada tubuh Korban ditemukan:
  • Luka - luka robek terbuka di kepala bagian belakang dengan ukuran - ukuran

a. panjang ± 20cm dan kedalaman ± 5 cm

b. panjang ± 15 cm dan kedalaman ± 5 cm

c. panjang ± 12 cm dan kedalaman ± 5 cm

d. panjang ± 13.5 cm dan kedalaman ± 4 cm

  • Luka - luka robek di kepala bagian belakang dengan ukuran - ukuran

a. panjang ± 15 cm dan kedalaman ± 5 cm

b. panjang ± 20 cm dan kedalaman ± 5 cm

c. panjang 14 cm dan kedalaman ± 5 cm d. panjang ± 13.5 cm dan kedalaman ± 5 cm

  • Luka - luka robek di pelipis kiri dengan ukuran – ukuran

a. panjang ±3 cm dan kedalaman ± 2 cm

b. panjang ±2.5 cm dan kedalaman ± 2 cm

c. panjang ± 4 cm dan kedalaman ± 2 cm

d. panjang ±3.5 cm dan kedalaman ± 2 cm

Kesimpulan:

  • Pada tubuh korban ditemukan luka-luka robek terbuka di kepala bagian belakang, luka-luka robek di kepala bagian belakang dan pelipis kiri akibat terkena benda tajam.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum No. 174/RSC/SK-VER/VI/2024 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gleen A. Mangundap pada RS Cantia Tompasobaru atas nama JERI RENGKI TOMPUNU dengan hasil pemeriksaan:
  1. Korban datang dengan sadarkan diri
  2. Pada tubuh korban ditemukan:
  • Luka robek dikepala bagian belakang dengan ukuran panjang ± 6cm dan dalam 1 cm
  • Luka robek dikepala bagian tengah dengan ukuran panjang ± 9cm dan dalam ± 1.5 cm
  • Luka robek didada kiri dengan ukuran panjang + 9cm dan dalam 3 cm
  • Luka robek dilengan sebelah kiri dengan ukuran panjang + 8cm dan dalam ± 4 cm
  • Luka-luka robek dijari-jari dengan ukuran - ukuran

a. Jari telunjuk panjang ± 2cm dan dalam ± 0.5 cm

b. Jari tengah panjang ± 3cm dan dalam ± 1 cm putus tendon

c. Jari manis panjang ± 1.5cm dan dalam ± 0.5 cm

Kesimpulan:

  • Pada tubuh korban ditemukan luka-luka robek di kepala bagian belakang, kepala bagian tengah, dada sebelah kiri, lengan sebelah kiri serta pada jari-jari tangan kiri akibat terkena benda tajam.
  • Bahwa berdasarkan Penetapan Nomor 50/Pen.Pid.B-SITA/2024/PN Amr oleh Pengadilan Negeri Amurang tanggal 05 Juli 2024 memberi persetujuan penyitaan terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (Satu) Buah gagang pisau yang terbuat dari besi stenlees dengan ukuran panjang 10 Cm (Sepuluh Centimeer)
  • Sebilah Parang yang terbuat dari besi dan gagang terbuat dari kayu serta tajam pada satu sisi dengan panjang keseluruhan 47 cm (empat puluh tujuh centimemer) dengan ukuran panjang besi 35 cm (Tiga Puluh Lima Centimeter) dan panjang gagang 12 cm (dua belas centimeter).

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.-------

LEBIH SUBSIDIAIR

-------Bahwa Terdakwa REFRAIN LATUNG Alias AIN, pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 sekitar jam 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei Tahun 2024, bertempat di rumah Kel. Latung-Tompunu Desa Temboan Jaga IV Kec Maesaan Kab Minahasa Selatan dan setelah itu di rumah Kel. Tompunu-Welang Desa Temboan Jaga V Kec Maesaan Kab Minahasa Selatan  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Melakukan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat”, “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban”, perbuatan mana Terdakwa lakukan terhadap Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU dan Korban Pr. ROHINDA TOMPUNU dengan cara:-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa sedang tidur di dalam kamar depan rumah Terdakwa bersama istri Terdakwa yakni Korban. Sekitar pukul 04.00 WITA Terdakwa kemudian terbangun dan mendengar Korban yang sedang tidur bermimpi dan mengigau dengan mengatakan bahwa Terdakwa tidak perlu pergi bekerja di luar daerah yang mana pada malam sebelumnya Terdakwa dan Korban sempat berdiskusi dan Korban  melarang Terdakwa bekerja di luar kampung sehingga pada saat itu Terdakwa sudah berpikir macam-macam yakni Korban sudah  memiliki laki-laki lain sehingga teringat akan hal itu, Terdakwa pergi ke dapur dan mengambil pisau yang diletakkan di tempat cuci piring lalu kembali masuk ke dalam kamar. Saat itu Terdakwa melihat Korban sedang tidur dalam posisi menyamping lalu Terdakwa langsung mengarahkan pisau kearah Korban dari arah belakang beberapa kali dan mengenai bagian mata sebelah kiri Korban dengan menggunakan pisau dapur hingga mata pisau terlepas dari gagang pisau sehingga membuat Korban terbangun dan menjerit kesakitan. Selanjutnya karena gagang pisau yang digunakan oleh Terdakwa terlepas, Terdakwa kembali ke dapur dan mengambil sebilah parang yang berada di depan toilet lalu kembali ke dalam kamar dan langsung mengejar Korban sambil mengarahkan parang tersebut kearah tubuh Korban dan mengena dibagian kepala bagian belakang Korban. Pada saat itu Korban berusaha meyelamatkan diri dengan lari keluar menuju pintu depan rumah namun Terdakwa terus mengejar Korban dan mengarahkan Kembali parang yang di pegang oleh Terdakwa ke arah belakang korban dan mengena di bagian belakang kepala Korban dan pada saat itu terdakwa tetap menyerang Korban dengan parang sehingga serangan  parang tersebut mengena di  pintu depan rumah Terdakwa hingga pintu tersebut terbuka dan pada saat itu Korban memegang pintu rumah tersebut. Pada waktu yang sama, Saksi BRAND ADRI SONGGIGILAN mendengar suara perempuan berteriak minta tolong sehingga Saksi BRAND ADRI SONGGIGILAN langsung  bangun dan membangunkan Saksi FILMA UMBOH (Istri Saksi BRAND ADRI SONGGIGILAN) dan pergi ke luar rumah untuk mencari tahu siapa yang berteriak minta tolong pada saat itu. Ketika sudah berada di luar rumah, Saksi BRAND ADRI SONGGIGILAN dan Saksi FILMA UMBOH melihat bahwa sumber suara berasal dari rumah Terdakwa  dan melihat pintu depan rumah Terdakwa bergoyang-goyang sambil Korban berteriak minta tolong. Tak lama kemudian pintu bagian depan rumah Terdakwa terbuka sehingga Saksi BRAND ADRI SONGGIGILAN dan Saksi FILMA UMBOH melihat Korban masih berdiri sambil memegang pintu rumah dengan posisi membelakangi Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa langsung memotong Korban menggunakan sebilah parang  yang mengenai kepala bagian belakang Korban. Setelah itu Terdakwa langsung keluar dari rumah Terdakwa lalu berlari menuju ke rumah Ibu mertua Terdakwa yakni Saksi JELTY WELANG sambil berkata “samua ini gara gara dorang” (Semua ini karena mereka). Setelah Terdakwa pergi, Saksi BRAND ADRI SONGGIGILAN melihat Korban sudah terduduk lalu terkapar di lantai sehingga Saksi BRAND ADRI SONGGIGILAN mencari bantuan warga sekitar lalu membawa Korban ke rumah sakit Cantia Tompasobaru.
  • Peristiwa yang kedua terjadi di rumah Kel. Tompunu-Welang di Desa Temboan Jaga V Kec Maesaan Kab Minahasa Selatan, dimana sesampainya di rumah Saksi JELTY WELANG Terdakwa langsung masuk hingga ke dalam kamar dan mendapati Saksi JELTY WELANG sedang tidur bersama Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU. Pada saat Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU tidur dalam posisi telungkup, Terdakwa langsung menebas Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU dengan sebilah parang yang mana Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU merasakan ada yang memotong kepala belakang Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU sehingga Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU berputar ke posisi terlentang dimana Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU melihat Terdakwa langsung menebas bagian perut sebelah kiri Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU sehingga Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU berusaha untuk bangun namun pada saat itu Terdakwa  masih melakukan penganiayaan dengan menebas lengan sebelah kiri dan beberapa jari tangan kiri Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU. Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU pun bangun dan langsung memeluk Terdakwa yang mencoba melepaskan diri dari pelukan Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU. Saat Terdakwa lengah, Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU langsung melarikan diri keluar dari kamar tidur namun karena mendengar Saksi JELTY WELANG berteriak di dalam kamar, Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU kembali masuk ke dalam kamar dan langsung merampas sebilah parang yang dipegang oleh Terdakwa lalu Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU keluar dan menyimpan parang itu di dapur lalu pergi ke teras depan rumah dan ditolong oleh warga sekitar. Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU pun dibawa ke rumah sakit Cantia Tompasobaru.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Korban mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum No. 173/RSC/SK-VER/VI/2024 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gleen A. Mangundap pada RS Cantia Tompasobaru atas nama ROHINDA TOMPUNU dengan hasil pemeriksaan:
  1. Korban datang dengan tidak sadarkan diri
  2. Pada tubuh Korban ditemukan:
  • Luka - luka robek terbuka di kepala bagian belakang dengan ukuran - ukuran

a. panjang ± 20cm dan kedalaman ± 5 cm

b. panjang ± 15 cm dan kedalaman ± 5 cm

c. panjang ± 12 cm dan kedalaman ± 5 cm

d. panjang ± 13.5 cm dan kedalaman ± 4 cm

  • Luka - luka robek di kepala bagian belakang dengan ukuran - ukuran

a. panjang ± 15 cm dan kedalaman ± 5 cm

b. panjang ± 20 cm dan kedalaman ± 5 cm

c. panjang 14 cm dan kedalaman ± 5 cm d. panjang ± 13.5 cm dan kedalaman ± 5 cm

  • Luka - luka robek di pelipis kiri dengan ukuran – ukuran

a. panjang ±3 cm dan kedalaman ± 2 cm

b. panjang ±2.5 cm dan kedalaman ± 2 cm

c. panjang ± 4 cm dan kedalaman ± 2 cm

d. panjang ±3.5 cm dan kedalaman ± 2 cm

Kesimpulan:

  • Pada tubuh korban ditemukan luka-luka robek terbuka di kepala bagian belakang, luka-luka robek di kepala bagian belakang dan pelipis kiri akibat terkena benda tajam.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban JERI RENGKI TOMPUNU mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum No. 174/RSC/SK-VER/VI/2024 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gleen A. Mangundap pada RS Cantia Tompasobaru atas nama JERI RENGKI TOMPUNU dengan hasil pemeriksaan:
  1. Korban datang dengan sadarkan diri
  2. Pada tubuh korban ditemukan:
  • Luka robek dikepala bagian belakang dengan ukuran panjang ± 6cm dan dalam 1 cm
  • Luka robek dikepala bagian tengah dengan ukuran panjang ± 9cm dan dalam ± 1.5 cm
  • Luka robek didada kiri dengan ukuran panjang + 9cm dan dalam 3 cm
  • Luka robek dilengan sebelah kiri dengan ukuran panjang + 8cm dan dalam ± 4 cm
  • Luka-luka robek dijari-jari dengan ukuran - ukuran

a. Jari telunjuk panjang ± 2cm dan dalam ± 0.5 cm

b. Jari tengah panjang ± 3cm dan dalam ± 1 cm putus tendon

c. Jari manis panjang ± 1.5cm dan dalam ± 0.5 cm

Kesimpulan:

  • Pada tubuh korban ditemukan luka-luka robek di kepala bagian belakang, kepala bagian tengah, dada sebelah kiri, lengan sebelah kiri serta pada jari-jari tangan kiri akibat terkena benda tajam.
  • Bahwa berdasarkan Penetapan Nomor 50/Pen.Pid.B-SITA/2024/PN Amr oleh Pengadilan Negeri Amurang tanggal 05 Juli 2024 memberi persetujuan penyitaan terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (Satu) Buah gagang pisau yang terbuat dari besi stenlees dengan ukuran panjang 10 Cm (Sepuluh Centimeer)
  • Sebilah Parang yang terbuat dari besi dan gagang terbuat dari kayu serta tajam pada satu sisi dengan panjang keseluruhan 47 cm (empat puluh tujuh centimemer) dengan ukuran panjang besi 35 cm (Tiga Puluh Lima Centimeter) dan panjang gagang 12 cm (dua belas centimeter).

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 44 Ayat (3) UU RI No.43 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya