Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Amr MAXI MEIDY TIWA SPD Kepala Kepolisian Republik Indonesia, cq Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, cq Kepala Kepolisian Resor Minahasa Selatan Cq Kepala Satuan Reskrim Umum Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Amr
Tanggal Surat Kamis, 10 Feb. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MAXI MEIDY TIWA SPD
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia, cq Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, cq Kepala Kepolisian Resor Minahasa Selatan Cq Kepala Satuan Reskrim Umum Polres Minahasa Selatan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun alasan-alasan PEMOHON adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021, PEMOHON mendapat Surat Panggilan denga Nomor : S.Pgl / 144 / X / 2021 Reskrim dari TERMOHON yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan atas nama PEMOHON agar datang menghadap pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 untuk dimintai keterangan sebagai Tersangka (tanpa Surat Perintah Penetapan Tersangka) dalam perkara Tindak Pidana Dugaan Perbuatan Cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti  Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua  Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang  berdasarkan Laporan Polisi  Nomor : LP / B / 54 / X / SPKT / Sek-Mtg / Res Minsel / Polda Sulut tanggl 11 Oktober 2021;
  2. Bahwa karena ada halangan, PEMOHON nanti datang menghadap pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 untuk memenuhi panggilan TERMOHON ;
  3. Bahwa setelah menjalani pemeriksaan, PEMOHON kemudian ditahan oleh TERMOHON  berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han / 30 / X / 2021 / Reskrim tanggal 15 Oktober 2021 yang ditandatang oleh Kasat Reskrim atas nama TERMOHON;
  4. Bahwa PEMOHON “dijadikan sebagai tersangka (tanpa Surat Penetepan Tersangka) oleh TERMOHON dengan sewenang-wenang tanpa alat bukti yang cukup (dua alat bukti) dan tanpa pemeriksaan yang benar, baik dikonfrontir oleh saksi-saksi ataupun melalui gelar perkara penetapan tersangka.
  5. Bahwa dalam putusan perkara nomor 21/PUU-XII/2014 Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” yang tertuang dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP.
  6. Bahwa penetapan tersangka yang dilakukan TERMOHON  terhadap PEMOHON telah melanggar pasal 77 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang berakibat penetapan tersangka terhadap PEMOHON tidak sah karena TERMOHON tidak menunjukkan kepatuhan akan kepastian hukum.
  7. Bahwa tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai tersangka adalah tindakan yang tidak berdasarkan fakta hukum, yang mana TERMOHON tidak melihat adanya “minimal dua alat bukti” (apalagi tidak didukung keterangan ahli Informasi Tehnologi/ karena yang dijadikan dasar penyidik sebagai alat bukti hanya foto yang belum memiliki pembuktian yang sah) yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP, serta tidak mencermati dengan benar apakah PEMOHON terlibat melakukan perkara Tindak Pidana Dugaan Perbuatan Cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti  Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua  Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
  8. Bahwa Penahanan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon (Tersangka) juga sudah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 24 Ayat (4), karena sudah melebihi 60 (enam puluh) hari. Padahal sesuai (KUHAP) Pasal 24 Ayat (4), setelah waktu 60 (enam puluh) hari, penyidik sudah harus mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum (Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han / 30 / X / 2021 / Reskrim tanggal 15 Oktober 2021 yang ditandatang oleh Kasat Reskrim atas nama TERMOHON);

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, mohon kiranya Pengadilan Negeri Amurang  melalui Hakim Tunggal yang memeriksa pemohonan praperadilan ini, berkenan mengadakan sidang praperadilan terhadap TERMOHON sesuai dengan hak-hak PEMOHON berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan selanjutnya mohon putusan praperadilan sebagai berikut:

 

 

  1. Menyatakan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON  adalah tidak sah;
  2. Memerintahkan TERMOHON   untuk segera mencabut status penetapan tersangka terhadap  PEMOHON dan mengeluarkan TERMOHON dari ruang tahanan negara Polres Minahasa Minahasa Selatan;    
  3. Membebankan biaya acara permohonan praperadilan ini kepada TERMOHON.

Mohon Keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya