Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
94/Pid.Sus/2024/PN Amr | RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H. | ADIPUTRA THEOVILUS PANTOUW | Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Nomor Perkara | 94/Pid.Sus/2024/PN Amr |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Nov. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-2872/P.1.16/Eku.2/11/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | ------Bahwa ia terdakwa ADIPUTRA THEOVILUS PANTOUW, pada hari Jumat tanggal 06 September 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2024 bertempat di halaman depan penginapan MCM, Kelurahan Pondang Kec. Amurang Timur Kab. Minahasa Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan atau mempergunakan sesuatu senjata penusuk atau senjata tajam lainnya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
1 (Satu) buah senjata tajam jenis pisau badik yang terbuat dari besi yang tajam pada satu sisi, ujungnya runcing dengan panjang seluruh pisau 49,6 cm, Panjang bilah pisau 37,5 cm gagang terbuat dari besi dengan panjang gagang 11,5 cm, sarung terbuat dari Kardus dengan panjang sarung 37,5 cm, lebar sarung 3 cm dan Pembungkus sarung pisau terbuat dari solasiban warna hitam dan kepemilikan senjata tajam oleh Terdakwa tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari yang berwenang. ---Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang – undang darurat- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |