Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
62/Pdt.P/2023/PN Amr POPPY SOFIE PANTOW Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 62/Pdt.P/2023/PN Amr
Tanggal Surat Kamis, 15 Jun. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon bernama POPPY SOFIE PANTOW sebagai wali dari anaknya yang bernama JOSUA EFRAIM LIANDO, Laki-Laki, lahir di Kumelembuai, pada tanggal 31-08-2013 (tiga puluh satu Agustus dua ribu tiga belas) dengan Nomor Induk Kependudukan : 7105153108130001;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengurus serta menandatangani surat-surat yang berhubungan untuk menjual/mengalihkan hak bidang tanah atas nama Pemohon dan Anak-Anak Pemohon (TERMASUK yang belum berupa :

Sertipikat Hak Milik Nomor : 64/Kumelembuai, sebidang tanah pekarangan diatasnya terdapat bangunan batu, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 01-07-1999 (satu Juli seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan), Nomor : 01/Kumelembuai/99, seluas 700 m2 (tujuh ratus meter persegi), tercatat atas nama POPPY S. PANTOW, ALBRIAN J. LIANDO, JOSUA E. LIANDO, Terletak di :

Propinsi       :  Sulawesi Utara;

Kabupaten      :  Minahasa Selatan;

Kecamatan      : Kumelembuai (dahulu Kecamatan Motoling);

Desa/Kelurahan :  Kumemlembuai.

4.   Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak