Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Amr PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK, KANTOR CABANG KOTAMOBAGU 1.LEIDI MONDE
2.JUNVI D SUMILAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Amr
Tanggal Surat Kamis, 31 Agu. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 188.679.083,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 188.679.083.- (Seratus Delapan Puluh Delapan juta Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Delapan Puluh Tiga Rupiah ).
  4. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak memenuhi poin 3, maka Menghukum Tergurat I dan Tergugat II untuk membayar kewajiban yang mungkin timbul dikemudian hari berupa Bunga, Denda, Penalty dan Kewajiban Lainnya.
  5. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat, maka terhadap agunan milik Tergugat  berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No.220/makaaruyen an. Junvi D. Sumilat  yang dijaminkan kepada Penggugat untuk di eksekusi;
  6. Apabila aset yang di jaminkan PIHAK KEDUA berupa tanah dan atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No.220/makaaruyen an. Junvi D. Sumilat  nilainya tidak cukup untuk melunasi pinjaman maka aset lain yang sudah ada dan yang akan ada yang tidak dijaminkan akan dilakukan eksekusi menurut ketentuan Undang – Undang yang berlaku untuk pelunasan pinjaman
  7. Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak