Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2023/PN Amr Wiwin B. Tui, SH 1.ACENLY OKE KAREPU
2.PRINCE BIONY JOCVLINKY LUDONG AL.DANDI Al. JOKI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 42/Pid.B/2023/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1213/P.1.16/Eoh.2/07/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----------Bahwa ia Terdakwa I ACENLY OKE KAREPU dan Terdakwa II PRINCE BIONY JOCVLINKHY LUDONG, bersama dengan Anak Saksi RIAN FERNANDO PARIRI (Berkas Terpisah), pada hari Senin tanggal 27 maret 2023 sekitar jam 20.30 wita, atau setidak-tidaknya di bulan Maret 2023 atau pada waktu lain di Tahun 2023, bertempat di kos daerah Kambiow kel. Bitung Lingk.VII kec. Amurang Kab. Minahasa Selatan, tepatnya di Jalan Depan rumah keluarga BUDIMAN-RINTJAP, atau di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, melakukan Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, berupa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Yamaha Mio Nopol DB 2503EX, nomor rangka MH3SE88HOKJ87551, nomor mesin E3R2E2401167, di mana perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------

  • Berawal sebagaimana waktu dan tempat di atas, Anak Saksi RIAN FERNANDO PARIRI (Berkas Terpisah) yang baru selesai menjual kompor gas hasil curian dari Kantin SMA Negeri 1 Amurang kemudian melewati tempat kejadian dan melihat motor terparkir di tempat kejadian tersebut. Setelah itu, Anak Saksi RIAN FERNANDO PARIRI (Berkas Terpisah) bertemu dengan Terdakwa II dan mengatakan “marijo somo pi ambe tu motor” (mari mengambil motor), kemudian Terdakwa II mengatakan kepada Terdakwa I “iko jo dengan nando nanti kita tunggu disini” (ikut saja dengan nando (Anak Saksi RIAN FERNANDO PARIRI (Berkas Terpisah)), nanti saya menunggu disini). Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 wita, Terdakwa I dan Anak Saksi RIAN FERNANDO PARIRI (Berkas Terpisah) menuju ke daerah bernama Kambiow yang ada di salah satu Kel. Bitung, Kec. Amurang, Kab. Minahasa Selatan yang merupakan tempat kejadian perkara. Sesampainya di tempat kejadian tersebut, Anak Saksi RIAN FERNANDO PARIRI (Berkas Terpisah) langsung masuk ke area parkiran dan Terdakwa I menunggu di jalan untuk melihat situasi sekitar. Kemudian Anak Saksi RIAN FERNANDO PARIRI (Berkas Terpisah) mencabut soket dengan kedua tangannya lalu mendorong 1 (satu) sepeda motor merek Yamaha Mio Nopol DB 2503EX, nomor rangka MH3SE88HOKJ87551, nomor mesin E3R2E2401167sampai ke depan pagar kos dan menghidupkan motor tersebut. Terdakwa I kemudian datang menghampiri Anak Saksi RIAN FERNANDO PARIRI (Berkas Terpisah) lalu Terdakwa I naik ke motor tersebut bersama dengan Anak Saksi RIAN FERNANDO PARIRI (Berkas Terpisah) menuju Taman Kota Amurang.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I dan Anak Saksi RIAN FERNANDO PARIRI (Berkas Terpisah) datang menjemput Terdakwa II kemudian bergerak menuju Kota Manado dengan maksud untuk menjual motor tersebut, di mana pada saat itu Terdakwa I, Terdakwa II dan Anak Saksi RIAN FERNANDO PARIRI (Berkas Terpisah) secara bergantian mengendarai kendaraan sepeda motor tersebut.
  • Selanjutnya Saksi MUKHLAS IZPANDRI yang merupakan penyewa sepeda motor merk Yamaha Mio warna M3 125 cc warna merah DB 2503 EX milik Saksi Korban MEYNI RAHMAN memarkirkan sepeda motornya di depan kosnya, kemudian sekitar pukul 21.00 Wita, Saksi MUKHLAS IZPANDRI keluar dari kamar kos dan hendak berangkat lembur kerja, ketika Saksi MUKHLAS IZPANDRI keluar dari dalam kosnya, Saksi MUKHLAS IZPANDRI tidak melihat kendaraan sepeda motor tersebut. Dikarenakan hal tersebut, Saksi MUKHLAS IZPANDRI langsung melaporkan hal tersebut ke Kantor Polisi.
  • Selanjutnya ketika Terdakwa I dan Terdakwa II dan Anak Saksi RIAN FERNANDO PARIRI (Berkas Terpisah) telah sampai di Kota Manado, mereka bertemu dengan salah satu teman Anak Saksi RIAN FERNANDO PARIRI (Berkas Terpisah) dan Ia mengatakan bahwa Anak Saksi RIAN FERNANDO PARIRI (Berkas Terpisah) sedang dicari Polisi. Mendengar hal tersebut, Terdakwa II mengatakan “marijo torang ka tondano, pa kita pe keluarga” (mari ke Tondano, ke keluarga Terdakwa II). Terdakwa I, Terdakwa II dan Anak Saksi RIAN FERNANDO PARIRI (Berkas Terpisah) pun bergerak mengendarai motor tersebut menuju ke arah Tondano tepatnya di Desa Watulambot dan menginap di rumah Keluarga dari Terdakwa II selama 1 (satu) malam. Setelah menginap di Tondano, Terdakwa I, Terdakwa II dan Anak Saksi RIAN FERNANDO PARIRI (Berkas Terpisah) kemudian meminum minuman keras dan bergerak menuju ke Kota Manado tepatnya ke rumah Anak Saksi RIAN FERNANDO PARIRI (Berkas Terpisah). Pada saat di perjalanan, Anak Saksi RIAN FERNANDO PARIRI (Berkas Terpisah) mengatakan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengambil sebuah motor di salah satu toko, lalu Terdakwa I pergi mengecek apakah sepeda motor tersebut terkunci setirnya atau tidak. Setelah Terdakwa I mengecek motor tersebut dan ternyata tidak dikunci setir, Terdakwa I kemudian mendorong motor tersebut menuju ke arah Terdakwa II dan Anak Saksi RIAN FERNANDO PARIRI (Berkas Terpisah). Setelah itu, Anak Saksi RIAN FERNANDO PARIRI (Berkas Terpisah) mencabut kabel kontak soket sepeda motor yang Terdakwa I ambil dan pada saat kabel kontak soket sedang dicabut, datang pemilik sepeda motor. Melihat pemilik motor tersebut, Terdakwa II dan Anak Saksi RIAN FERNANDO PARIRI (Berkas Terpisah) langsung pergi dengan sepeda motor Yamaha Mio yang dicuri dari Amurang tersebut, sedangkan Terdakwa I ditinggal oleh Terdakwa II dan Anak Saksi RIAN FERNANDO PARIRI (Berkas Terpisah). Dikarenakan pada saat itu Terdakwa I masih dalam keadaan mabuk akibat minum minuman keras, Terdakwa I sudah tidak sadarkan diri. Selanjutnya, Terdakwa I sadar ketika kepala Terdakwa I dipukul orang, kemudian Terdakwa I diamankan oleh Polisi di Polresta Manado, beberapa saat kemudian Terdakwa I dijemput oleh Polisi dari Minahasa Selatan.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------

 

Kedua

----------Bahwa ia Terdakwa I ACENLY OKE KAREPU dan Terdakwa II PRINCE BIONY JOCVLINKHY LUDONG, bersama dengan Anak Saksi RIAN FERNANDO PARIRI (Berkas Terpisah) pada hari Senin tanggal 27 maret 2023 sekitar jam 20.30 wita, atau setidak-tidaknya di bulan Maret 2023 atau pada waktu lain di Tahun 2023, bertempat di kos daerah Kambiow kel. Bitung Lingk.VII kec. Amurang Kab. Minahasa Selatan, tepatnya di Jalan Depan rumah keluarga BUDIMAN-RINTJAP, atau di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Yamaha Mio Nopol DB 2503EX, nomor rangka MH3SE88HOKJ87551, nomor mesin E3R2E2401167, di mana perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------

  • Berawal sebagaimana waktu dan kejadian di atas, Berawal sebagaimana waktu dan tempat di atas, Anak Saksi RIAN FERNANDO PARIRI (Berkas Terpisah) yang baru selesai menjual kompor gas hasil curian dari Kantin SMA Negeri 1 Amurang kemudian melewati tempat kejadian dan melihat motor terparkir di tempat kejadian tersebut. Setelah itu, Anak Saksi RIAN FERNANDO PARIRI (Berkas Terpisah) bertemu dengan Terdakwa II dan mengatakan “marijo somo pi ambe tu motor” (mari mengambil motor), kemudian Terdakwa II mengatakan kepada Terdakwa I “iko jo dengan nando nanti kita tunggu disini” (ikut saja dengan nando (Anak Saksi RIAN FERNANDO PARIRI (Berkas Terpisah)), nanti saya menunggu disini). Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 wita, Terdakwa I dan Anak Saksi RIAN FERNANDO PARIRI (Berkas Terpisah) menuju ke daerah bernama Kambiow yang ada di salah satu Kel. Bitung, Kec. Amurang, Kab. Minahasa Selatan yang merupakan tempat kejadian perkara. Sesampainya di tempat kejadian tersebut, Anak Saksi RIAN FERNANDO PARIRI (Berkas Terpisah) langsung masuk ke area parkiran dan Terdakwa I menunggu di jalan untuk melihat situasi sekitar. Kemudian Anak Saksi RIAN FERNANDO PARIRI (Berkas Terpisah) mencabut soket dengan kedua tangannya lalu mendorong 1 (satu) sepeda motor merek Yamaha Mio Nopol DB 2503EX, nomor rangka MH3SE88HOKJ87551, nomor mesin E3R2E2401167 sampai ke depan pagar kos dan menghidupkan motor tersebut. Terdakwa I kemudian datang menghampiri Anak Saksi RIAN FERNANDO PARIRI (Berkas Terpisah) lalu Terdakwa I naik ke motor tersebut bersama dengan Anak Saksi RIAN FERNANDO PARIRI (Berkas Terpisah) menuju Taman Kota Amurang.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I dan Anak Saksi RIAN FERNANDO PARIRI (Berkas Terpisah) datang menjemput Terdakwa II kemudian bergerak menuju Kota Manado dengan maksud untuk menjual motor tersebut, di mana pada saat itu Terdakwa I, Terdakwa II dan Anak Saksi RIAN FERNANDO PARIRI (Berkas Terpisah) secara bergantian mengendarai kendaraan sepeda motor tersebut.
  • Selanjutnya Saksi MUKHLAS IZPANDRI yang merupakan penyewa sepeda motor merk Yamaha Mio warna M3 125 cc warna merah DB 2503 EX milik Saksi Korban MEYNI RAHMAN memarkirkan sepeda motornya di depan kosnya, kemudian sekitar pukul 21.00 Wita, Saksi MUKHLAS IZPANDRI keluar dari kamar kos dan hendak berangkat lembur kerja, ketika Saksi MUKHLAS IZPANDRI keluar dari dalam kosnya, Saksi MUKHLAS IZPANDRI tidak melihat kendaraan sepeda motor tersebut. Dikarenakan hal tersebut, Saksi MUKHLAS IZPANDRI langsung melaporkan hal tersebut ke Kantor Polisi.
  • Selanjutnya ketika Terdakwa I dan Terdakwa II dan Anak Saksi RIAN FERNANDO PARIRI (Berkas Terpisah) telah sampai di Kota Manado, mereka bertemu dengan salah satu teman Anak Saksi RIAN FERNANDO PARIRI (Berkas Terpisah) dan Ia mengatakan bahwa Anak Saksi RIAN FERNANDO PARIRI (Berkas Terpisah) sedang dicari Polisi. Mendengar hal tersebut, Terdakwa II mengatakan “marijo torang ka tondano, pa kita pe keluarga” (mari ke Tondano, ke keluarga Terdakwa II). Terdakwa I, Terdakwa II dan Anak Saksi RIAN FERNANDO PARIRI (Berkas Terpisah) pun bergerak mengendarai motor tersebut menuju ke arah Tondano tepatnya di Desa Watulambot dan menginap di rumah Keluarga dari Terdakwa II selama 1 (satu) malam. Setelah menginap di Tondano, Terdakwa I, Terdakwa II dan Anak Saksi RIAN FERNANDO PARIRI (Berkas Terpisah) kemudian meminum minuman keras dan bergerak menuju ke Kota Manado tepatnya ke rumah Anak Saksi RIAN FERNANDO PARIRI (Berkas Terpisah). Pada saat di perjalanan, Anak Saksi RIAN FERNANDO PARIRI (Berkas Terpisah) mengatakan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengambil sebuah motor di salah satu toko, lalu Terdakwa I pergi mengecek apakah sepeda motor tersebut terkunci setirnya atau tidak. Setelah Terdakwa I mengecek motor tersebut dan ternyata tidak dikunci setir, Terdakwa I kemudian mendorong motor tersebut menuju ke arah Terdakwa II dan Anak Saksi RIAN FERNANDO PARIRI (Berkas Terpisah). Setelah itu, Anak Saksi RIAN FERNANDO PARIRI (Berkas Terpisah) mencabut kabel kontak soket sepeda motor yang Terdakwa I ambil dan pada saat kabel kontak soket sedang dicabut, datang pemilik sepeda motor. Melihat pemilik motor tersebut, Terdakwa II dan Anak Saksi RIAN FERNANDO PARIRI (Berkas Terpisah) langsung pergi dengan sepeda motor Yamaha Mio yang dicuri dari Amurang tersebut, sedangkan Terdakwa I ditinggal oleh Terdakwa II dan Anak Saksi RIAN FERNANDO PARIRI (Berkas Terpisah). Dikarenakan pada saat itu Terdakwa I masih dalam keadaan mabuk akibat minum minuman keras, Terdakwa I sudah tidak sadarkan diri. Selanjutnya, Terdakwa I sadar ketika kepala Terdakwa I dipukul orang, kemudian Terdakwa I diamankan oleh Polisi di Polresta Manado, beberapa saat kemudian Terdakwa I dijemput oleh Polisi dari Minahasa Selatan.

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 362 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya