Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum sah dan mengikat pemberian dana oleh Penggugat kepada Tergugat berdasarkan Kwitansi tertanggal 8 Juni 2023 dengan jumlah uang sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta Rupiah).
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan pinjaman dana beserta keutungan yang dijanjikan kepada Penggugat sekalipun telah menerima uang sejumlah Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta Rupiah) merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dan merugikan Penggugat.
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan pinjaman dana sesuai dengan kesepakatan dan juga tidak pernah memberikan keuntungan yang dijanjikan dari pinjaman dana yang telah diterima oleh Tergugat, menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik kerugian secara materiil maupun kerugian secara immateriil.
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat menimbulkan kerugian secara materiil bagi Penggugat yakni:
Penggugat kehilangan uang sejumlah Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta Rupiah) dan keuntungan yang dijanjikan oleh Tergugat sejumlah Rp.31.250.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah).
Penggugat mengalami kerugian bunga pinjaman untuk tahun 2023 sejumlah Rp.13.750.000,- (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) dan untuk tahun 2024 sejumlah Rp.21.080.000,- (dua puluh satu juta delapan puluh ribu Rupiah).
Penggugat mengalami kerugian dengan menggunakan jasa Advokat / Penasihat Hukum untuk menempuh jalur hukum sejumlah Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta Rupiah).
Sehingga total kerugian materiil yang dialami Penggugat sejumlah Rp.226.080.000,- (dua ratus dua puluh enam juta delapan puluh ribu Rupiah).
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat menimbulkan kerugian secara immateriil kepada Penggugat sebagai dampak dari perbuatan Tergugat dan untuk itu Tergugat haruslah membayar kerugian immateriil dengan uang sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk segera mengembalikan dan membayar secara sekaligus dana uang milik Penggugat yang ada pada Tergugat ditambah dengan kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat sejumlah Rp.226.080.000,- (dua ratus dua puluh enam juta delapan puluh ribu Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian secara immateriil kepada Penggugat dengan uang sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR:
MOHON KEADILAN (EX AEQUO ET BONO). |