Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
66/Pdt.P/2024/PN Amr AGUSTINA WELHEIMINA MONGKAU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 66/Pdt.P/2024/PN Amr
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti atau merubah nama  pemohon yang tercantum di dalam Akta Kelahiran anak Pemohon, dari sebelumnya Bernama SHERLY AGUSTINA MONGKAU menjadi AGUSTINA WELHEIMINA MONGKAU sesuai dengan nama yang tercantum didalam Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil  Kabupaten Minahasa Selatan untuk mencatat tentang penggantian atau perubahan nama Pemohon tersebut dengan cara membuat catatan pinggir, atau menerbitkan akte kelahiran yang baru untuk Anak Pemohon, ataupun melakukan pencatatan lainnya yang sesuai dengan aturan dan tata cara yang berlaku sekarang untuk keperluan penggantian nama terhadap Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1263/CSMS/DISP/KHS/2010  tertanggal 19 Juli 2010 atas nama DHININDA STALIA WAROUW yaitu Anak Pemohon ,  serta melakukan pencatatan pada Buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan atau yang disediakan untuk itu;

 

  1. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak