Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2025/PN Amr RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H. ROGER REVOLINO RORI Alias ROJER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 10/Pid.B/2025/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-275/P.1.16/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa benar Tersangka ROGER REVOLINO RORI alias ROJER pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekitar Pukul 09.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2024 bertempat di halaman rumah tempat tinggal dari MARNES VANDRA ROMPIS alias MANE yang beralamat di Desa Tangkunei Jaga II Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Pengadilan negeri Amurang,  telah melakukan penganiayaan terhadap korban MARNES VANDRA ROMPIS Alias MANE, dimana Tersangka lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya Tersangka diberitahu oleh lelaki Gabriel Pongo bahwa pada senin 02 September 2024 telah terjadi adu mulut antara ayah tersangka yaitu Rommi Rori dengan korban.
  • Bahwa selanjutnya Tersangka pulang ke rumah dan bertanya kepada ayah Tersangka mengenai kejadian apa yang terjadi kemarin, dan ayah Tersangka menceritakan bahwa korban akan membunuh ayah Tersangka, Tersangka yang merasa sakit hati selanjutnya pergi ke rumah tempat tinggal korban, selanjutnya setelah beradu mulut dengan korban Tersangka bergegas pulang ke rumah Tersangka namun selang beberapa menit kemudian Tersangka mendengar telah terjadi adu mulut antara ibu Tersangka (Jeine Mamusung) dengan korban, Tersangka langsung bergegas ke tempat adu mulut terjadi dan Tersangka  menarik rambut korban dengan tangan kanan kemudian Tersangka memukul korban dengan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali dan mengena di bagian wajah dari korban ;
  • Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan Tersangka, Saksi Korban mengalami luka sebagaimana tercantum dalam Alat Bukti Surat: Visum Et Repertum Nomor : 072/PKM-TPN/TU-05/IX/2024 yang ditandatangani oleh dokter PUSKESMAS TUMPAAN atas nama dr. OCTOVELLA E.P.SUAK tanggal 25 September 2024, dengan hasil pemeriksaan pada tanggal 03 September 2024 terhadap laki-laki MARNES VANDRA ROMPIS:
  • Terdapat luka lecet di hidung ukuran 0,5 x 0,5 cm, luka robek di bibir kanan bawah ukuran 0,3 x 0,1 cm, luka lecet pada bagian leher kanan ukuran 1 x 0,5 cm, kemerahan dan nyeri tekan pada bagian belakang kepala.

Kesimpulan: Benturan dengan benda tumpul

---Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 Ayat (1) KUHP--------

Pihak Dipublikasikan Ya