Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
139/Pdt.P/2025/PN Amr 1.1. NORMA LAIYA
2.2. ANITA WINARNI LUAWO
3.3. NOVAL LUAWO,
4.4. FITRIA DAENG ALI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 139/Pdt.P/2025/PN Amr
Tanggal Surat Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
11. NORMA LAIYA
22. ANITA WINARNI LUAWO
33. NOVAL LUAWO,
44. FITRIA DAENG ALI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Setli Arie Soleman Kohdong1. NORMA LAIYA
2Setli Arie Soleman Kohdong2. ANITA WINARNI LUAWO
3Setli Arie Soleman Kohdong3. NOVAL LUAWO,
4Setli Arie Soleman Kohdong4. FITRIA DAENG ALI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya.

2. Menetapkan PARA PEMOHON yakni NORMA LAIYA (Pemohon I), ANITA WINARNI LUAWO (Pemohon II), NOVAL LUAWO (Pemohon III) dan anak-anak dari (Alm). DEDDY ZULKIFLI LUAWO yakni FAZLAN ARIANSYAH M. LUAWO dan FILIO FARZANA LUAWO (Pemohon IV) sebagai Penerima hibah pengganti dari (Alm). MAIS LUAWO berdasarkan Kuasa dan hibah tanggal 29 Januari 1991 yang dibuat dihadapan Notaris OKY ANNETTE KAHIMPONH,SH.

3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Minahasa Selatan untuk didaftarkan serta mencatat Kuasa dan hibah yang dibuat dihadapan Notaris OKY ANNETTE KAHIMPONG.SH tanggal 29 Januari 1991 untuk keperluan administrasi pengalihan Hak milik nomor 6 yang terletak di Propinsi Sulawesi Utara, dahulu Kabupaten Minahasa sekarang Kabupaten Minahasa Selatan, dahulu Kecamatan Tombasian sekarang Kecamatan Amurang, dahulu Desa Buyungon sekarang Kelurahan Ranoyapo.

4. Membebankan biaya permohonan ini kepada PARA PEMOHON.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak