Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa Terdakwa RAFAEL FERDY GUNANDA BERHANDUS, pada hari Minggu tanggal 1 Desember 2024 pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2024, bertempat di Jalan Trans Sulawesi tepatnya di Desa Lelema Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan mana Terdakwa lakukan terhadap Korban CHINTIA TARIYO dengan cara:------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari, dan tanggal tersebut di atas, awalnya sekitar pukul 17.00 wita saat itu Terdakwa sedang mengendarai kendaraan roda dua Yamaha Mio M3 warna Biru Hitam berboncengan dengan Korban dengan tujuan hendak pergi ke Manado. Pada saat melintasi Desa Lelema cuaca mulai hujan gerimis dan kondisi pada saat itu sudah menjelang malam hari sehingga langit mulai gelap dimana posisi saat itu Terdakwa berkendara dengan kecepatan kurang lebih 80 (delapan puluh) Km/ Jam, kemudian Terdakwa melihat di depan ada sepeda motor yang saat itu kelihatannya akan berhenti karena dari arah berlawanan ada Kendaraan roda empat Suzuki carry warna putih dengan nomor polisi DB 8011 LN yang dikemudikan oleh Saksi RICHARD JONATHAN ALFRETS TANDAJU yang hendak mendahului kendaraan Roda enam yang berada di depan namun sebelum melambung Saksi RICHARD JONATHAN ALFRETS TANDAJU melihat ke arah depan untuk memastikan bahwa tidak ada kendaraan yang datang dari arah berlawanan, namun Saksi RICHARD JONATHAN ALFRETS TANDAJU melihat ada sebuah kendaraan sepeda motor dari arah berlawanan sehingga Saksi RICHARD JONATHAN ALFRETS TANDAJU menyalakan lampu sein ke kanan untuk memberikan tanda dan pada saat itu Saksi RICHARD JONATHAN ALFRETS TANDAJU berada pada porsneling gigi 3 (tiga) dengan kecepatan kurang lebih 50 (lima puluh) Km/ Jam ketika kendaraan yang Saksi RICHARD JONATHAN ALFRETS TANDAJU kendarai mendahului truk di depan kendaraan Saksi RICHARD JONATHAN ALFRETS TANDAJU memberikan isyarat lampu panjang sebanyak 3 kali ke pengendara sepeda motor untuk meminta jalan kemudian pengendara sepeda motor tersebut memberikan jalan dengan menepi ke kiri namun dari arah belakang pengendara sepeda motor tersebut masih ada kendaraan sepeda motor Terdakwa yang melaju dengan kecepatan kurang lebih 80 (delapan puluh) Km/ Jam, sehingga saat Terdakwa melihat jarak antara sepeda motor Terdakwa dan Kendaraan roda empat Suzuki carry warna putih kurang lebih 10(sepuluh) atau 15(lima belas) meter, Terdakwa melakukan pengereman secara mendadak yang menyebabkan roda depan sepeda motor Terdakwa terselip hingga membuat Terdakwa bersama dengan Korban terjatuh ke permukaan aspal jalan dimana Terdakwa bersama dengan kendaraan roda dua milik Terdakwa terseret ke tepi jalan sebelah kiri dari arah Amurang menuju Manado sedangkan Korban terjatuh di tengah jalan dimana kendaraan roda empat Pick Up Suzuki carry warna putih dengan nomor polisi DB 8011 LN yang karena jaraknya sudah dekat dengan tubuh Korban yang tergeletak di tengah jalan sehingga membuat Saksi RICHARD JONATHAN ALFRETS TANDAJU yang mengendarai kendaraan roda empat Pick Up Suzuki carry warna putih tidak dapat menghindari Korban yang berada di badan jalan sehingga ketika Saksi RICHARD JONATHAN ALFRETS TANDAJU membanting stir ke kiri Saksi RICHARD JONATHAN ALFRETS TANDAJU melindas tubuh Korban. Setelah itu Saksi RICHARD JONATHAN ALFRETS TANDAJU menepi dan melihat Korban yang berada di jalan dari arah Amurang menuju Manado yang sudah tidak bergerak sedangkan posisi tubuh Terdakwa berada di dekat korban, sehingga Saksi RICHARD JONATHAN ALFRETS TANDAJU turun, setelah itu Saksi RICHARD JONATHAN ALFRETS TANDAJU dibantu warga setempat membawa Korban dan Terdakwa menuju Rumah sakit Awaloei untuk mendapatkan perawatan medis.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Korban mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Surat VISUM ET REPERTUM NO : 013/RM/VER/RSJHA/XII/2024 tanggal 01 Desember 2024 An CHINYA TARIYO yang dibuat dan ditandatangani Oleh Dr. Jonathan Valent Dirk Kalalo pada RS DR. J.H. AWALOEI dengan hasil pemeriksaan:
- Korban datang dalam keadaan umum berat, tidak sadarkan diri, tidak merespon saat dilakukan evakuasi respon kesadaran tekanan darah tidak terbaca,nadi tidak teraba, suhu badan tidak terbaca, laju pernafasan tidak ada, saturasi oksigen tidak terbaca.
- Didaerah kepala terdapat luka terbuka ukuran 2 (dua) puluh kali 5 (lima) sentimeter.
- Didaerah leher terdapat luka lebam tidak tampak tahanan pada pemeriksaan dicurigai terdapat patah tulang leher
- Didaerah dada pasien terdapat luka lebam dan luka lecet.
- Didaerah tangan pasien terdapat luka lebam.
Kesimpulan:
- Luka-luka lecet tersebut disebabkan oleh karena gesekan saat terjadi kecelakaan
- Luka-luka terbuka yang ditemukan pada kepala pasien karena tabrakan saat terjadi kecelakaan
- Patah tulang leher pada pasien membuat kekurangan oksigen untuk masuk kedalam otak yang menyebabkan kematian pasien
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Korban meninggal dunia sebagaimana diuraikan dalam Surat Keterangan Kematian No. 145/RM/SM/RSJHA/XII-2024 tanggal 1 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Jonathan Kalalo pada RS DR. J.H. AWALOEI.
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.---------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa RAFAEL FERDY GUNANDA BERHANDUS, pada hari Minggu tanggal 1 Desember 2024 pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2024, bertempat di Jalan Trans Sulawesi tepatnya di Desa Lelema Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat”, perbuatan mana Terdakwa lakukan terhadap Korban CHINTIA TARIYO dengan cara:----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari, dan tanggal tersebut di atas, awalnya sekitar pukul 17.00 wita saat itu Terdakwa sedang mengendarai kendaraan roda dua Yamaha Mio M3 warna Biru Hitam berboncengan dengan Korban dengan tujuan hendak pergi ke Manado. Pada saat melintasi Desa Lelema cuaca mulai hujan gerimis dan kondisi pada saat itu sudah menjelang malam hari sehingga langit mulai gelap dimana posisi saat itu Terdakwa berkendara dengan kecepatan kurang lebih 80 (delapan puluh) Km/ Jam, kemudian Terdakwa melihat di depan ada sepeda motor yang saat itu kelihatannya akan berhenti karena dari arah berlawanan ada Kendaraan roda empat Suzuki carry warna putih dengan nomor polisi DB 8011 LN yang dikemudikan oleh Saksi RICHARD JONATHAN ALFRETS TANDAJU yang hendak mendahului kendaraan Roda enam yang berada di depan namun sebelum melambung Saksi RICHARD JONATHAN ALFRETS TANDAJU melihat ke arah depan untuk memastikan bahwa tidak ada kendaraan yang datang dari arah berlawanan, namun Saksi RICHARD JONATHAN ALFRETS TANDAJU melihat ada sebuah kendaraan sepeda motor dari arah berlawanan sehingga Saksi RICHARD JONATHAN ALFRETS TANDAJU menyalakan lampu sein ke kanan untuk memberikan tanda dan pada saat itu Saksi RICHARD JONATHAN ALFRETS TANDAJU berada pada porsneling gigi 3 (tiga) dengan kecepatan kurang lebih 50 (lima puluh) Km/ Jam ketika kendaraan yang Saksi RICHARD JONATHAN ALFRETS TANDAJU kendarai mendahului truk di depan kendaraan Saksi RICHARD JONATHAN ALFRETS TANDAJU memberikan isyarat lampu panjang sebanyak 3 kali ke pengendara sepeda motor untuk meminta jalan kemudian pengendara sepeda motor tersebut memberikan jalan dengan menepi ke kiri namun dari arah belakang pengendara sepeda motor tersebut masih ada kendaraan sepeda motor Terdakwa yang melaju dengan kecepatan kurang lebih 80 (delapan puluh) Km/ Jam, sehingga saat Terdakwa melihat jarak antara sepeda motor Terdakwa dan Kendaraan roda empat Suzuki carry warna putih kurang lebih 10(sepuluh) atau 15(lima belas) meter, Terdakwa melakukan pengereman secara mendadak yang menyebabkan roda depan sepeda motor Terdakwa terselip hingga membuat Terdakwa bersama dengan Korban terjatuh ke permukaan aspal jalan dimana Terdakwa bersama dengan kendaraan roda dua milik Terdakwa terseret ke tepi jalan sebelah kiri dari arah Amurang menuju Manado sedangkan Korban terjatuh di tengah jalan dimana kendaraan roda empat Pick Up Suzuki carry warna putih dengan nomor polisi DB 8011 LN yang karena jaraknya sudah dekat dengan tubuh Korban yang tergeletak di tengah jalan sehingga membuat Saksi RICHARD JONATHAN ALFRETS TANDAJU yang mengendarai kendaraan roda empat Pick Up Suzuki carry warna putih tidak dapat menghindari Korban yang berada di badan jalan sehingga ketika Saksi RICHARD JONATHAN ALFRETS TANDAJU membanting stir ke kiri Saksi RICHARD JONATHAN ALFRETS TANDAJU melindas tubuh Korban. Setelah itu Saksi RICHARD JONATHAN ALFRETS TANDAJU menepi dan melihat Korban yang berada di jalan dari arah Amurang menuju Manado yang sudah tidak bergerak sedangkan posisi tubuh Terdakwa berada di dekat korban, sehingga Saksi RICHARD JONATHAN ALFRETS TANDAJU turun, setelah itu Saksi RICHARD JONATHAN ALFRETS TANDAJU dibantu warga setempat membawa Korban dan Terdakwa menuju Rumah sakit Awaloei untuk mendapatkan perawatan medis.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Korban mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Surat VISUM ET REPERTUM NO : 013/RM/VER/RSJHA/XII/2024 tanggal 01 Desember 2024 An CHINYA TARIYO yang dibuat dan ditandatangani Oleh Dr. Jonathan Valent Dirk Kalalo pada RS DR. J.H. AWALOEI dengan hasil pemeriksaan:
- Korban datang dalam keadaan umum berat, tidak sadarkan diri, tidak merespon saat dilakukan evakuasi respon kesadaran tekanan darah tidak terbaca,nadi tidak teraba, suhu badan tidak terbaca, laju pernafasan tidak ada, saturasi oksigen tidak terbaca.
- Didaerah kepala terdapat luka terbuka ukuran 2 (dua) puluh kali 5 (lima) sentimeter.
- Didaerah leher terdapat luka lebam tidak tampak tahanan pada pemeriksaan dicurigai terdapat patah tulang leher
- Didaerah dada pasien terdapat luka lebam dan luka lecet.
- Didaerah tangan pasien terdapat luka lebam.
Kesimpulan:
- Luka-luka lecet tersebut disebabkan oleh karena gesekan saat terjadi kecelakaan
- Luka-luka terbuka yang ditemukan pada kepala pasien karena tabrakan saat terjadi kecelakaan
- Patah tulang leher pada pasien membuat kekurangan oksigen untuk masuk kedalam otak yang menyebabkan kematian pasien.
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-------------------------- |