Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2025/PN Amr Samuel Karya Mali Pirade, S.H LIBRAN WILLY ANDRE UMBOH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2025/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2172/P.1.16/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Samuel Karya Mali Pirade, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LIBRAN WILLY ANDRE UMBOH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa LIBRAN WILLY ANDRE UMBOH pada hari minggu  tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 03.30 wita atau pada suatu waktu di bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Kel. Pondang Kec. Amurang Timur Kab. Minahasa Selatan tepatnya di Cafe Goodday atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “barangsiapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------

  • Berawal sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, saksi RICHARD RIANDO NENDER yang merupakan Anggota Tim Resmob (Buser) Kepolisian Resor Minahasa Selatan yang sedang melakukan patroli melihat terdakwa yang akan masuk ke Cafe Goodday Kel. Pondang Kec. Amurang Timur Kab. Minahasa Selatan yang kelihatannya sudah mabuk, kemudian saksi RICHARD RIANDO NENDER sebagai Anggota Tim Resmob (Buser) langsung melakukan penggeledahan di badan terdakwa dan mendapati pisau badik terbuat dari besi putih yang di sembunyikan di pinggang kiri terdakwa. Bahwa setelah saksi RICHARD RIANDO NENDER melakukan Interogasi terhadap terdakwa, saksi RICHARD RIANDO NENDER langsung mengamankan terdakwa dan pisau badik yang dibawa oleh terdakwa ke kepolisian Resor Minahasa Selatan.
  • Bahwa berdasarkan surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Amurang Nomor : 91/Pid.B.Sita/2025/PN Amr tanggal 06 Oktober 2025 telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa :

Sebilah senjata tajam jenis pisau badik terbuat dari besi putih dengan Panajng mata pisau 24 cm. Lebar pisau 2.5cm gagang sajam tersebut terbuat kayu di lapis dengan lakban hitam yang berbentuk hurugf L. Ujung runcing. Tajam satu sisi dan Panjang keseluruhan pisau 36 cm. Memiliki sarung terbuat dari kardus yang di bungkus dengan lakban hitam

 

-------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 ----------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya