Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2024/PN Amr Wiwin B. Tui, SH MUHAMMAD HAMSA RUMAKWAI Alias ONGEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 92/Pid.B/2024/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2837/P.1.16/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUHAMAD HAMSA RUMAKWAI Alias ONGEN pada sekitar bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di rumah korban di Desa Tenga Jaga VII Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapus piutang”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada pada saat Saksi Korban dan Terdakwa, sampai Terdakwa dan Saksi Korban menjalin hubungan pacaran, namun untuk menahan kerinduan Terdakwa terhadap Saksi Korban, Terdakwa sering melakukan panggilan video, dan pada bulan Mei 2024 terdakwa mulai meminta korban untuk melakukan panggilan video seks dengan mengatakan “ayo VCS (Video Call Seks) sayang” kemudian korban membalas “bagimana ee” (Bagaimana?). Lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk telanjang dengan mengatakan “Telanjang kwa sayang, supaya lebih enak dang” (Telanjang saja sayang, supaya lebih enak), saksi korban membalas “ada anak kecil disini” dan dibalas terdakwa “dia sudah tidur”. Karena dipaksa terus menerus oleh Terdakwa, akhirnya Saksi Korban menuruti permintaan Terdakwa untuk melakukan panggilan video seks, dengan posisi korban telanjang dan menunjukan buah dadanya. Tanpa Saksi Korban ketahui bahwa pada saat melakukan panggilan video seks, Terdakwa telah merekam Saksi Korban yang dalam keadaan telanjang. Dengan berjalannya waktu pada saat Terdakwa sudah tidak mempunyai uang Terdakwa menjadikan Video tersebut untuk memeras Saksi Korban dengan cara video itu dikirimkan kepada Saksi Korban, sehingga korban mengetahui bahwa ada video dirinya telanjang di HP Terdakwa. Seiring berjalannya waktu terdakwa mulai meminta uang kepada korban secara terus menerus, sampai pada tanggal 28 Juni 2024 terdakwa mengirim pesan kepada Saksi Korban di aplikasi Whatsapp dengan mengatakan “Lamalama kita mo jual ini vidio noo, so sakit kepala kita” (Sebentar lagi video ini mau saya jual saja, saya sudah sakit kepala). Karena membaca pesan itu korban merasa terancam dan Saksi Korban pun langsung mengirimkan uang kepada Terdakwa. Namun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa terus menerus terhadap Saksi Korban.
  • Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Korban sudah 44 Kali, sehingga Saksi Korban sudah memberikan uang dengan total uang yang saksi korban kirimkan kepada terdakwa sebesar Rp.7.055.000. (tujuh juta lima puluh lima ribu rupiah) Uang tersebut digunakan terdakwa untuk melakukan Top Up Akun Game Free Fire, Akun Game Mobile Legend, serta melakukan deposit akun judi online Slot Zeus serta kebutuhan terdakwa seharihari.
  • Bahwa total uang yang sudah korban berikan kepada Terdakwa adalah sebesar Rp.7.055.000. (tujuh juta lima puluh lima ribu rupiah) dalam 44 kali transaksi sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan korban, dengan rincian sebagai berikut:
  • Tanggal 11 Mei 2024 Rp.150.000 (M-Banking BNI)
  • Tanggal 11 Mei 2024 Rp.50.000 (M-Banking BNI)             
  • Tanggal 11 Mei 2024 Rp.100.000 (M-Banking BNI)
  • Tanggal 12 Mei 2024 Rp.50.000 (M-Banking BNI)
  • Tanggal 13 Mei 2024 Rp.200.000 (M-Banking BNI)
  • Tanggal 13 Mei 2024 Rp.100.000 (M-Banking BNI)
  • Tanggal 13 Mei 2024 Rp.100.000 (M-Banking BNI)
  • Tanggal 13 Mei 2024 Rp.50.000 (M-Banking BNI)
  • Tanggal 14 Mei 2024 Rp.100.000 (M-Banking BNI)
  • Tanggal 14 Mei 2024 Rp.100.000 (M-Banking BNI)
  • Tanggal 16 Mei 2024 Rp.150.000 (M-Banking BNI)
  • Tanggal 18 Mei 2024 Rp.850.000 (E-Walet DANA)
  • Tanggal 20 Mei 2024 Rp.100.000 (E-Walet DANA)
  • Tanggal 20 Mei 2024 Rp.50.000 (E-Walet DANA)
  • Tanggal 22 Mei 2024 Rp.50.000 (M-Banking BNI)
  • Tanggal 23 Mei 2024 Rp.800.000 (M-Banking BNI)
  • Tanggal 24 Mei 2024 Rp.485.000 (M-Banking BNI)
  • Tanggal 25 Mei 2024 Rp.50.000 (M-Banking BNI)
  • Tanggal 26 Mei 2024 Rp.300.000 (M-Banking BNI)
  • Tanggal 27 Mei 2024 Rp.50.000 (E-Walet DANA)
  • Tanggal 27 Mei 2024 Rp.350.000 (E-Walet DANA)
  • Tanggal 28 Mei 2024 Rp.10.000 (M-Banking BNI)
  • Tanggal 29 Mei 2024 Rp.500.000 (E-Walet DANA)
  • Tanggal 29 Mei 2024 Rp.300.000 (E-Walet DANA)
  • Tanggal 7 Juni 2024 Rp.100.000 (E-Walet DANA)
  • Tanggal 8 Juni 2024 Rp.50.000 (E-Walet DANA)
  • Tanggal 13 Juni 2024 Rp.150.000 (E-Walet DANA)
  • Tanggal 17 Juni 2024 Rp.50.000 (E-Walet DANA)
  • Tanggal 18 Juni 2024 Rp.50.000 (E-Walet DANA)
  • Tanggal 20 Juni 2024 Rp.400.000 (E-Walet DANA)
  • Tanggal 22 Juni 2024 Rp.300.000 (E-Walet DANA)
  • Tanggal 28 Juni 2024 Rp.150.000 (E-Walet DANA)
  • Tanggal 28 Juni 2024 Rp.150.000 (E-Walet DANA)
  • Tanggal 30 Juni 2024 Rp.50.000 (E-Walet DANA)
  • Tanggal 4 Juli 2024 Rp.50.000 (E-Walet DANA)
  • Tanggal 7 Juli 2024 Rp.50.000 (E-Walet DANA)
  • Tanggal 9 Juli 2024 Rp.50.000 (E-Walet DANA)
  • Tanggal 12 Juli 2024 Rp.50.000 (M-Banking BNI)
  • Tanggal 13 Juli 2024 Rp.50.000 (E-Walet DANA)
  • Tanggal 16 Juli 2024 Rp.50.000 (E-Walet DANA)
  • Tanggal 19 Juli 2024 Rp.50.000 (E-Walet DANA)
  • Tanggal 21 Juli 2024 Rp.100.000 (E-Walet DANA)
  • Tanggal 22 Juli 2024 Rp.50.000 (E-Walet DANA)
  • Tanggal 23 Juli 2024 Rp.50.000 (E-Walet DANA)

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya