| Dakwaan |
-- Bahwa Terdakwa MARSEL MOKOAGOW bersama-sama dengan Anak Saksi YOEL RAUF Alias PASHA, Anak Saksi YONATHAN PONGANTUNG Alias PONGA dan Anak Saksi FALENTINO LENDO (Dalam Berkas Terpisah/Splitsing), pada hari Kamis pada tanggal 31 bulan Oktober pada tahun 2025 sekira Pukul 04.30 WITA atau setidak-tidaknya sekitar bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat Toko Milik Saksi Korban NOLA WUISAN yang terletak di Desa Picuan Baru, kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Mengambil Suatu Barang Yang Sebagian atau Seluruhnya Milik Orang Lain dengan Maksud untuk Dimiliki secara Melawan Hukum, Dilakukan Pada Malam dalam Suatu Rumah Atau Pekarangan Tertutup yang Ada Rumahnya yang Dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui oleh yang berhak, Dengan Cara Memanjat dan Dilakukan Secara Bersama-Sama atau Bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2025 sekitar Pukul 21.00 WITA Saksi Korban NOLA WUISAN menutup toko miliknya yang terletak di Desa Picuan Baru, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan. Sebelum Saksi Korban pulang ke rumahnya yang tertelak di belakang toko, Saksi Korban sebelumnya sudah mengunci pintu toko dan sudah menaruh palang kayu panjang di belakang pintu toko. Setelah Saksi Korban memastikan pintu telah terkunci kemudian Saksi Korban langsung pulang ke rumah. Kemudian sekitar pukul 04.00 WITA Saksi dibangunkan oleh Lelaki PELLE dan lelaki tersebut mengatakan bahwa pintu toko milik Saksi Korban sudah terbuka. Mendengar hal tersebut, Saksi Korban langsung mengecek ke dalam toko, karena pada saat itu Saksi Korban masih belum terlalu sadar karena dibangunkan secara tiba-tiba, pada saat itu Saksi Korban menyadari ada beberapa Slop rokok yang hilang dan ada sejumlah uang yang hilang. Kemudian pada pagi harinya Saksi Korban kembali memeriksa toko miliknya untuk melihat barang-barang apa saja yang hilang dari toko. Bahwa berdasarkan perhitungan atas barang-barang yang hilang oleh Saksi Korban adalah berupa:
- Uang Tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
- 10 Slop rokok merk Surya dan Sampoerna serta beberapa bungkus rokok jenis lainnya senilai Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)
- Voucher Pulsa senilai Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
Kemudian setelah mengecek barang dan uang yang hilang dari dalam toko kemudian datang Lelaki ANDRE TAMBA yang merupakan kepala jaga dan mengatakan bahwa telah tertinggal satu buah sepeda motor di depan toko pada saat pencurian tersebut telah terjadi. Kemudian pada tanggal 01 November 2025 Saksi Korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Motoling.
- Bahwa setelah Saksi Korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Motoling kemudian dilakukan investigasi dan penangkapan terhadap Terdakwa MARSEL MOKOAGOW. Bahwa berdasarkan penangkapan tersebut kemudian Terdakwa diperiksa dan dimintai keterangan bahwa benar Terdakwa telah melakukan pencurian dengan keadaan yang memberatkan yang dilakukan bersama-sama dengan Anak Saksi YOEL RAUF Alias PASHA, Anak Saksi YONATHAN PONGANTUNG Alias PONGA dan Anak Saksi FALENTINO LENDO (Dalam Berkas Terpisah/Splitsing). Sebelum kejadian pencurian tersebut pada tanggal 31 Oktober 2025 sekitar Pukul 00.30 Terdakwa bersama dengan Anak Saksi YOEL RAUF Alias PASHA, Anak Saksi YONATHAN PONGANTUNG Alias PONGA dan Anak Saksi FALENTINO LENDO (Dalam Berkas Terpisah/Splitsing) sedang berkumpul di rumah Terdakwa untuk meminum minuman keras. Kemudian Terdakwa mengajak Anak Saksi YONATHAN PONGANTUNG Alias PONGA dan Anak Saksi FALENTINO LENDO untuk melakukan tindak pidana pencurian yakni di Toko Keluarga MOKOAGOW-WUISAN yang terletak di Desa Wanga, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan. Kemudian sekitar pukul 04.15 Terdakwa bersama Anak Saksi YOEL RAUF Alias PASHA, Anak Saksi YONATHAN PONGANTUNG Alias PONGA dan Anak Saksi FALENTINO LENDO pergi ke Desa Picuan Baru menggunakan sepeda motor milik Anak Saksi YONATHAN PONGANTUNG. Sesampainya di Desa Picuan Baru sekitar Pukul 04.30 WITA, Terdakwa langsung mengajak Anak Saksi YOEL RAUF Alias PASHA, Anak Saksi YONATHAN PONGANTUNG Alias PONGA dan Anak Saksi FALENTINO LENDO untuk masuk ke dalam toko milik Saksi Korban untuk melakukan pencurian. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam toko tersebut dengan cara memanjat ke atap rumah yang terletak di samping toko lalu melompat ke atap yang berada di atas pintu toko dan Terdakwa masuk ke dalam toko tersebut. Setelah Terdakwa berhasil masuk ke dalam toko tersebut kemudian Terdakwa membuka pintu toko yang awalnya tertutup dan digankal korban dengan palang kayu. Kemudian Terdakwa mengajak Anak Saksi YOEL RAUF Alias PASHA, Anak Saksi YONATHAN PONGANTUNG Alias PONGA dan Anak Saksi FALENTINO LENDO untuk masuk ke dalam toko. Setelah itu Anak Saksi YONATHA PONGANTUNG langsung masuk ke dalam toko tersebut sedangkan Anak Saksi FALENTINO LENDO hanya sampai ke pintu masuk toko untuk berjaga-jaga. Pada saat Saksi YONATHAN PONGATUNGAN sudah berada di dalam toko, saksi melihat Terdakwa mendekati meja kasir dan mengambil rokok serta uang tunai yang ada di meja kasir tersebut, kemudian Saksi YONATHAN PAPUTUNGAN mengambil voucher kuota sebanyak 1 (satu) ikatan. Sekitar 15 menit kemudian Terdakwa bersama dengan Anak Saksi YONATHA PONGATUNGAN keluar dari toko tersebut dengan membawa satu buah tas besar. Melihat hal tersebut Anak Saksi YOEL RAUF Alias PASHA bersama dengan Anak Saksi YONATHAN PONGATUNGAN melarikan diri dan menunggu di ujung jalan Desa Picuan Baru karena sepeda motor milik Anak Saksi YONATHAN PONGATUNGAN tertinggal di depan toko. Sedangkan Terdakwa dan Anak Saksi FALENTINO LENDONG berjalan melewati gang di samping gereja dan pergi ke Desa Wanga.
- Bahwa setelah melakuakan pencurian bersama-sama dengan Anak Saksi YOEL RAUF Alias PASHA, Anak Saksi YONATHAN PONGANTUNG Alias PONGA dan Anak Saksi FALENTINO LENDO, Terdakwa kemudian membagikan hasil curian tersebut kepada Anak Saksi YOEL RAUF Alias PASHA berupa uang sebesar Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), 5 (lima) bungkus rokok berbagai macam merk kemudian 10 (sepuluh) buah voucher internet senilai 5 GB. Kemudian kepada Anak Saksi YONATHAN PONGANTUNG Alias PONGA Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk Anak Saksi FALENTINO LENDO Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa MARSEL MOKOAGOW bersama-sama dengan Anak Saksi YOEL RAUF Alias PASHA, Anak Saksi YONATHAN PONGANTUNG Alias PONGA dan Anak Saksi FALENTINO LENDO (Dalam Berkas Terpisah/Splitsing) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------ |