Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2023/PN Amr Devaky Julio Bagaskara K, S.H 1.MERRY KAREPU
2.ONNA PORAYOW
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 47/Pid.B/2023/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1282/P.1.16/Eku.2/07/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa ia Terdakwa I MERRY KAREPU Bersama-sama  Terdakwa II ONNA PORAYOW, pada hari Kamis  tanggal 09 Februari 2023 sekira pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023 bertempat di pinggir jalan Lokasi Pembangunan Hunian tetap (Huntap) Desa Rumoong Bawah Jaga V, Kec. Amurang Barat, Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah terang-terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi Korban Cherry Johanis , perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:-

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi korban Cherry Johanis Bersama-sama saksi Gideon Sumampow sedang mengenderai sepeda motor menuju kearah Hunian tetap Rumoong Bawah, kemudian dalam perjalanan tersebut saksi korban dan saksi Gideon Sumampow berpapasan dengan roda sapi, dan secara tiba-tiba sapi tersebut mengamuk dan mengenai motor milik Terdakwa II yang terparkir di pinggir jalan, kemudian saksi korban dan saksi Gideon Sumampow melanjutkan perjalanan;
  • Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mendengar suara motor jatuh sehingga Terdakwa I, Terdakwa II bersama-sama saksi Novke Porayow dan saksi Juliana Iroth, langsung mengecek motor milik Terdakwa II yang terparkir di pinggir jalan, kemudian benar motor  milik Terdakwa II telah jatuh;
  • Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II Bersama-sama dengan saksi Juliana Iroth dan saksi Novke Porayow hendak pergi membeli sayur kemudian pada saat di perjalanan Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu saksi korban bersama saksi Gideon Sumampow lalu Terdakwa II bertanya kepada saksi korban permasalahan motor Terdakwa II yang terjatuh namun dikarenakan Terdakwa I dan Terdakwa II telah emosi kemudian terjadi adu mulut antara Terdakwa I dan Terdakwa II dengan saksi Gideon Sumampow, kemudian saksi Gideon sumampow menjelaskan bahwa bukan kami yang menyebabkan motor Terdakwa II terjatuh;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa II berkata “kalo rusak kita pe motor kita rusak ngoni pe motor” dan juga Terdakwa II berkata lagi “ngoni kwa yang tabrak kita pe motor”, kemudian mendengar hal tersebut saksi korban yang sudah emosi berkata “he anjing sapa yang tabrak ngana pe motor”, kemudian Terdakwa II berkata “apa ngana bilang anjing”, kemudian Terdakwa I saat mendengar perkataan saksi korban, langsung menarik kerah baju saksi korban menggunakan tangan dan disaat yang bersamaan Terdakwa II menarik rambut saksi korban dengan menggunakan tangan sehingga menyebabkan bagian belakang telinga atas saksi korban bengkak dengan ukuran kurang lebih 1 (satu) cm x 1 (satu) cm, kemudian saksi Gideon Sumampow berusaha melerai perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II terhadap saksi korban, selanjutnya setelah melakukan perbuatan tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II pergi dari tempat tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, saksi korban mengalami luka sebagaimana diiuraikan dalam Visum et Repertum nomor : 0896/VER/RSK/III/2023 tanggal  09 Februari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Cindy E. Gama selaku dokter pemeriksa pada RSU GMIM Kalooran Amurang dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Bagian belakang telinga atas bengkak ukuran kurang lebih 1 (satu) cm x 1 (satu) cm, nyeri tekan warna sama dengan kulit sekitar.

Kesimpulan:

Disebabkan oleh Luka Tumpul.

 

 

---------Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.-----------------------

 

Subsidiair

 

Bahwa ia Terdakwa I MERRY KAREPU Bersama-sama  Terdakwa II ONNA PORAYOW, pada hari Kamis  tanggal 09 Februari 2023 sekira pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023 bertempat di pinggir jalan Lokasi Pembangunan Hunian tetap (Huntap) Desa Rumoong Bawah Jaga V, Kec. Amurang Barat, Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap saksi Korban Cherry Johanis , perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:---------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi korban Cherry Johanis Bersama-sama saksi Gideon Sumampow sedang mengenderai sepeda motor menuju kearah Hunian tetap Rumoong Bawah, kemudian dalam perjalanan tersebut saksi korban dan saksi Gideon Sumampow berpapasan dengan roda sapi, dan secara tiba-tiba sapi tersebut mengamuk dan mengenai motor milik Terdakwa II yang terparkir di pinggir jalan, kemudian saksi korban dan saksi Gideon Sumampow melanjutkan perjalanan;
  • Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mendengar suara motor jatuh sehingga Terdakwa I, Terdakwa II bersama-sama saksi Novke Porayow dan saksi Juliana Iroth, langsung mengecek motor milik Terdakwa II yang terparkir di pinggir jalan, kemudian benar motor milik Terdakwa II telah jatuh;
  • Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II Bersama-sama dengan saksi Juliana Iroth dan saksi Novke Porayow hendak pergi membeli sayur kemudian pada saat di perjalanan Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu saksi korban bersama saksi Gideon Sumampow lalu Terdakwa II bertanya kepada saksi korban permasalahan motor Terdakwa II yang terjatuh namun dikarenakan Terdakwa I dan Terdakwa II telah emosi kemudian terjadi adu mulut antara Terdakwa I dan Terdakwa II dengan saksi Gideon Sumampow, kemudian saksi Gideon sumampow menjelaskan bahwa bukan kami yang menyebabkan motor Terdakwa II terjatuh;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa II berkata “kalo rusak kita pe motor kita rusak ngoni pe motor” dan juga Terdakwa II berkata lagi “ngoni kwa yang tabrak kita pe motor”, kemudian mendengar hal tersebut saksi korban yang sudah emosi berkata “he anjing sapa yang tabrak ngana pe motor”, kemudian Terdakwa II berkata “apa ngana bilang anjing”, kemudian Terdakwa I saat mendengar perkataan saksi korban, langsung menarik kerah baju saksi korban menggunakan tangan, tidak lama kemudian Terdakwa II menarik rambut saksi korban dengan menggunakan tangan sehingga menyebabkan bagian belakang telinga atas saksi korban bengkak dengan ukuran kurang lebih 1 (satu) cm x 1 (satu) cm, kemudian saksi Gideon Sumampow berusaha melerai perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II terhadap saksi korban, selanjutnya setelah melakukan perbuatan tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II pergi dari tempat tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, saksi korban mengalami luka sebagaimana diiuraikan dalam Visum et Repertum nomor : 0896/VER/RSK/III/2023 tanggal  09 Februari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Cindy E. Gama selaku dokter pemeriksa pada RSU GMIM Kalooran Amurang dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Bagian belakang telinga atas bengkak ukuran kurang lebih 1 (satu) cm x 1 (satu) cm, nyeri tekan warna sama dengan kulit sekitar.

Kesimpulan:

Disebabkan oleh Luka Tumpul.

---------Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 1 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya