Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Amr 1.DULI ANTON KOLUOD
2.TIRSA YULIA MOMONGAN
1.KEPALA KEPOLISIAN RESORT MINAHASA SELATAN
2.PT. ACC Astra Credit Companies Mando
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Amr
Tanggal Surat Senin, 08 Apr. 2024
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2024/PN Amr
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan


11
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka PEMOHON memohon kepada
Ketua Pengadilan Negeri Amurang, agar berkenan memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para
terlapor atau tersangka karena tidak dapat menunjukan surat-surat
apapun termasuk sertifikat fidusia atau Salinan sertifikat fidusia yang
berkekuatan hukum tetap pada saat penahanan objek perkara oleh PT.
Astra Credit Companies (ACC);
3. Menyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para
terlapor dengan cara penipuan dan perampasan objek perkara di
tengah perjalanan oleh para terlapor tanpa menunjukan sertifikat fidusia
atau pengganti sertifikat fidusia dari pengadilan;
4. Menyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum; terhadap para
terlapor atau tersangka karena telah melakukan penyitaan dan
penahanan kendaraan tanpa ada putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap oleh PT. Astra Credit Companies (ACC);
5. Menyatakan telah terjadi penelantaran berkas perkara selama satu tahun
lebih oleh oknum penyidik C.q. Kanit Reskrim Res Polres Minahasa
Selatan yang menangani perkara ini hingga dikeluarkan SP3;
6. Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang
diterbitkan TERMOHON dinyatakan Batal dan/atau Tidak Sah;
7. Membayar Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara
pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”; sebesar
Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah ).
8. Menyatakan Oknum Penyidik C.q. Kanit Reskrim Res Polres Minahasa
Selatan yang menangani perkara tersebut, telah melanggar Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009
tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di
Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1,
berbunyi “dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan,
penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau
tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan”;
9. Menyatakan Oknum Penyidik C.q. Kanit Reskrim Res Polres Minahasa
Selatan yang menangani perkara tersebut telah melanggar ketentuan
Pasal 13 jo. Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun
12
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”),
yang berbunyi sebagai berikut;
Pasal 13 UU Kepolisian:
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b menegakkan hukum; dan
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat.
Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Kepolisian yang berbunyi;
“Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melakukan
penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai
dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya”.
10. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan perkara
dengan Tanda Bukti Lporan Kepolisian Republik Indonesia Polda Sulawesi
Utara, No: LP/B/96/II/2023/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal
28 Februari 2023, tentang adanya tindak pidana Perampasan
sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP yang dilakukan oleh Para
Terlapor;
Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil adilnya;

(ex aequa et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya