Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2024/PN Amr 1.Wiwin B. Tui, SH
2.Devaky Julio Bagaskara K, S.H
1.YUYUN TULLE
2.ZEFANYA ANUGERAH KALVIN WENAS
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2024/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2378/P.1.16/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa I YUYUN TULLE dan Terdakwa II ZEFANYA ANUGERAH KALVIN WENAS, pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sekitar pukul 09.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni Tahun 2024, bertempat di Desa Poigar II jaga VI Kec Sinonsayang Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Barangsiapa mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.”, “ Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 Wita saat itu Terdakwa I YUYUN TULLE berada di Desa Durian Kec. Sinonsayang bersama dengan Terdakwa II ZEFANYA ANUGERAH KALVIN WENAS, kemudian Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk memesan obat merk Neomethor sebanyak 5 (lima) Dus atau sebanyak 50 (lima puluh) strip atau total sebanyak 500 (lima ratus) butir secara online lewat aplikasi Shopee. Selanjutnya pada hari Selasa 04 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 Wita Terdakwa II mengubungi Terdakwa I lewat telepon dan mengatakan bahwa paket Obat Neomethor tersebut sudah dalam perjalanan di antar oleh kurir J&T kemudian Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II titip dulu obatnya nanti akan Terdakwa I ambil obat tersebut karena di rumah Terdakwa I masih ramai. Namun pada saat itu Terdakwa II menanyakan bagaimana barang itu tetap harus segera bayar  tak lama kemudian Terdakwa I langsung membayar paket tersebut dengan cara di transfer lewat Aplikasi brimo BRI, dan pada saat itu Terdakwa II mengatakan bahwa paketnya tetap akan diantar ke rumah Terdakwa I disaat yang bersamaan, Saksi YURICO LUMEMPOW (Anggota Polri) bersama Saksi ALBERTO LONTOH dan tim Reserse Narkoba Polres Minsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sedang mengadakan, menyimpan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Neomethor di Desa Poigar Kec. Sinonsayang. Sekitar pukul 09.50 Wita Terdakwa II tiba di rumah Terdakwa I namun tidak langsung bertemu dengan Terdakwa I melainkan menelpon Terdakwa I dan mengatakan bahwa Terdakwa II sudah berada di depan rumah Terdakwa I. Kemudian Terdakwa I  menyuruh orang kerja yang ada di rumah Terdakwa I yang bernama DELU untuk mengambil paket yang ada pada Terdakwa II di jalan depan rumah dan lelaki DELU pergi ke jalan depan rumah. Pada saat itu juga Saksi YURICO LUMEMPOW bersama Saksi ALBERTO LONTOH dan tim tiba di lokasi dan melihat Terdakwa II yang sedang menyerahkan paket yang dicurigai berisi obat bebas terbatas jenis Neomethor kepada Lk. DELU. Kemudian salah satu anggota tim Reserse Narkoba Polres Minsel keluar dari mobil akan tetapi Lk. DELU melarikan diri sehingga datanglah Terdakwa I untuk mengambil paket namun dicegat Tim Reserse Narkoba Polres Minsel yang kemudian bertanya kepada Terdakwa I yang mengatakan bahwa dia datang dengan maksud untuk mengambil paket yang dibawa oleh Terdakwa II Selanjutnya Saksi YURICO LUMEMPOW bersama Saksi ALBERTO LONTOH dan tim memperkenalkan diri sebagai anggota Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Minsel dan bertanya apa isi dari paket tersebut dan Terdakwa I mengatakan bahwa isi dari paket tersebut adalah Obat neomethor dan Saksi YURICO LUMEMPOW menanyakan kepada Terdakwa I siapa pemilik dari Obat Neomethor tersebut dan Terdakwa I mengatakan bahwa pemiliknya adalah Terdakwa I sendiri dan setelah diinterogasi Terdakwa I mengakui bahwa Obat Neomethor tersebut adalah milik Terdakwa I yang dibeli lewat aplikasi Shopee yang ada di Handphone milik Terdakwa II sebanyak 50 (lima puluh) dus atau total sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 208.000 (dua ratus delapan ribu rupiah) dan setelah paket tersebut dibuka  ternyata benar di dalamnya berisi 50 (lima puluh) dus atau total sebanyak 500 (lima ratus) butir obat bebas terbatas jenis Neomethor. Beberapa saat setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan barang bukti diamankan Tim Reserse Narkoba Polres Minsel dan di bawa ke mako Polres minsel untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa I membeli atau mengadakan obat jenis Neomethor tersebut dengan tujuan untuk dikonsumsi secara pribadi untuk mendapatkan efek penenang dan menghayal atau halusinasi dan juga untuk di bagikan kepada teman-teman Terdakwa I apabila mereka memintanya dan jika ada yang ingin membeli maka akan diberikan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per stripnya.
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli Drs. JOHNNY DERA, Apt. setelah meneliti data fisik barang bukti Tablet sisi dan tepi datar berwarna kuning dengan bercak berwarna jingga, salah satu sisih terdapat logo pabrik dan sisih lainnya terdapat garis tengah, yang disita  penyidik tersebut maka dapat dijelaskan sebagai berikut :
  1. Barang bukti yang disita, dilihat dari bentuknya berupa Tablet sisi dan tepi datar berwarna kuning dengan bercak berwarna jingga, salah satu sisih terdapat logo pabrik dan sisih lainnya terdapat garis tengah, dapat digolongkan sebagai sediaan Farmasi berupa Obat
  2. Barang bukti yang disita berupa Tablet sisi dan tepi datar berwarna kuning dengan bercak berwarna jingga, salah satu sisi terdapat logo pabrik dan sisih lainnya terdapat garis tengah, yang disita penyidik dan yang telah diuji dilaboratorium yang didalamnya terkandung positif Dextromethorphan HBr dapat saya jelaskan bahwa Zat/Obat tersebut adalah Dextromethorphan HBr yang diperuntukkan sebagai obat yang dapat meredakan batuk kering. dan efek samping yang dapat terjadi bagi pengguna/pasien dalam pemakaian obat ini yaitu Mual atau Muntah, sakit perut, bengkak di wajah, mulut dan lidah, depresi pernapasan, reaksi alergi, pusing, insomnia dan dalam.
  3. Bahwa benar sediaan farmasi berupa obat Neomethor dengan ciri-ciri Tablet sisi dan tepi datar berwarna kuning dengan bercak berwarna jingga, salah satu sisi terdapat logo pabrik dan sisi lainnya terdapat garis tengah, yang ditemukan pada Terdakwa I dan Terdakwa II, dan sesuai Laporan Hasil Uji Laboratorium Balai Besar POM di Manado didalamnya terdapat kandungan Dextromethorphan HBr, adalah sediaan farmasi berupa obat bebas terbatas kategori Obat-obat tertentu (OOT). Pembelian obat tersebut tidak harus menggunakan resep dokter, namun harus dikonsumsi sesuai dengan aturan atau ketentuan yang tertera pada label serta memperhatikan peringatan yang tertera pada label.
  • Bahwa Saksi Drs. JOHNNY DERA, Apt. berpendapat bahwa perbuatan dari Terdakwa I dan Terdakwa II, yang mengedarkan sediaan farmasi berupa obat bebas terbatas jenis Neometor yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dengan cara memesan melalui aplikasi Belanja Online milik Terdakwa yang mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Neomethor Terdakwa II dengan maksud untuk di konsumsi secara pribadi oleh Terdakwa I dan membagi obat-obatan tersebut kepada orang lain untuk di konsumsi dalam jumlah yang tidak wajar atau dalam jumlah banyak, dalam hal ini tidak sesuai dengan yang telah dianjurkan. Sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki persyaratan untuk mengedarkan obat bebas terbatas tersebut, TIDAK DAPAT DIBENARKAN DAN DAPAT DIKENAKAN SANKSI PIDANA.
  • Bahwa barang bukti dalam perkara ini telah di sita berdasarkan Penetapan Nomor 54/Pen.Pid.B-SITA/2024/PN Amr oleh Pengadilan Negeri Amurang tanggal 19 Juni 2024.

 

 

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP.--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya