Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2024/PN Amr RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H. Marsel Mokoagow Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 107/Pid.B/2024/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3184/P.1.16/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa MARSEL MOKOAGOW, pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 06.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2024 bertempat di Desa Tondei Dua Jaga IV Kec. Motoling Barat Kab. Minahasa Selatan tepatnya di Rumah Keluarga Onibala Kawengian atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada 12 Juli 2024 Terdakwa sudah berada di rumah Korban karena Terdakwa memang bekerja di perkebunan cengkeh milik Korban, sekitar pukul 06.00 WITA Terdakwa mengecek keberadaan Korban dan istrinya di rumah kemudian Terdakwa mendapati Korban dan istrinya sedang sibuk menyiapkan makanan untuk para pemetik cengkeh di dapur rumah Korban. Selanjutnya Terdakwa mengecek kamar di rumah Korban dengan mencoba membuka pintu kamar dan dari tiga kamar, Terdakwa mendapati ada satu kamar Korban yang tidak terkunci;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa masuk ke kamar Korban dan membuka laci meja milik Korban dan melihat ada sebundel uang di laci meja milik Korban, selanjutnya Terdakwa mengambil Uang senilai kurang lebih Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah) dan langsung bergegas keluar dari kamar dan menaruh uang tersebut di Bagian belakang rumah milik korban. Selanjutnya Korban pergi untuk memetik cengkeh bersama rekan-rekannya;
  • Setelah memetik cengkeh sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa menyuruh salah satu rekannya untuk mengantar Terdakwa kembali ke rumah Korban atau kel. Onibala - Kawengian dengan alasan sakit kepala;
  • Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WITA setelah teman-teman Terdakwa selesai memetik cengkeh, Terdakwa pergi ke belakang rumah dan mengambil uang yang sudah Terdakwa simpan sebelumnya di belakang rumah korban dan Terdakwa meminta rekannya untuk mengantar Terdakwa ke desa Wanga;
  • Selanjutnya pada hari Sabtu 13 Juli 2024 Terdakwa menggunakan uang yang Terdakwa ambil dari rumah Korban untuk membeli sebuah sepeda motor seharga Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dan mentraktir teman-teman Terdakwa untuk minum bir serta makan ayam lalapan.
  • Selanjutnya pada 18 Juli 2024 Korban melaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Motoling, selanjutnya tanggal 19 juli 2024 Terdakwa beserta barang bukti sebuah motor Suzuki FU 150 SCD dengan nomor kendaraan DB 9891 MT warna biru hitam diamankan oleh Penyidik Polsek Motoling.

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 362 KUHPidana.--

Pihak Dipublikasikan Ya