Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Amr PT Hasjrat Multifinance Aldrin Bella Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Amr
Tanggal Surat Rabu, 13 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Hasjrat Multifinance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1akhmad Rouzy NoorPT Hasjrat Multifinance
Tergugat
NoNama
1Aldrin Bella
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 32.629.037,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA (Pembelian Dengan Pembiayaan Secara Angsuran) dengan Nomor : 20106.21.02.008439 (selanjutnya disebut Perjanjian Pembiayaan Multiguna Pembelian Dengan Pembiayaan Secara Angsuran) berikut lampiran dan turutannya. adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat serta mempunyai kekuatan eksekutorial;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji / wanprestasi terhadap Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 32.629.037.85 (tiga puluh dua juta enam ratus dua puluh sembilan ribu  tiga puluh tujuh  rupiah delapan puluh lima sen) belum termasuk bunga berjalan dan denda kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus pada saat putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran ganti rugi kepada Penggugat sebesar tersebut maka menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan obyek Jaminan Fidusia kepada Penggugat.

Adapun obyek jaminan fidusia berupa :

Merk : Yamaha N Max   Warna  : Merah    Tahun  : 2021   

No. Rangka : MH3SG5620MJ254262     

No. Mesin : G3L8E-0468677 No. Pol : DB 4322 EY 

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta atau asset milik Tergugat yang setara nilai sekurang-kurangnya sebesar total hutang.

6. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi putusan ini terlebih dahulu meski terdapat upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij voorad);

7. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.

Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak