Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2023/PN Amr Wiwin B. Tui, SH GOLDY HARRY PUTRA SUGIARTO Alias GOLDY Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2023/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1325/P.1.16/Eku.2/07/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan :

Kesatu

----------Bahwa ia Terdakwa GOLDY HARRY PUTRA SUGIARTO Alias GOLDY, pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2023 sekitar jam 18.00 Wita, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu bulan Maret 2023, atau pada waktu lain di Tahun 2023, di Jalan Trans Sulawesi Tepatnya di Perkebunan Desa Munte Kabupaten Minahasa Selatan, atau di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, di mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal sebagaimana waktu dan tempat di atas, sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa yang baru tiba dari pengantaran BBM di Tondano, mendapat tugas dari Saksi FREDSON DAME selaku Korlap (Koordinator Lapangan) menemani Saksi RANDI PAAT untuk membawa Bahan Bakar Minyak (BBM)  ke SPBU Tumpaan dengan membuat LO serta Surat Tugas. Setelah dibuatkan Surat Tugas, Saksi RANDI PAAT dan Terdakwa kemudian menuju kendaraan roda sepuluh merek Hino jenis Tangki BBM warna merah putih B 9902 SFU dengan maksud untuk mengecek kendaraan dan mengisi cek list kendaraan tersebut yang mana dalam ketentuan pada saat pengecekan kendaraan dan pengisian cek list kendaraan, diharuskan untuk didampingi oleh pihak Korlap, namun pada saat itu tidak didampingi. Pada saat pengisian cek list kelayakan, tepatnya pada bagian pengisian angin terdapat ketidaknormalan di mana tekanan angin pada kendaraan mencapai 15 (lima belas) BAR, sedangkan normalnya 8 (delapan) BAR. Kemudian Saksi RANDI PAAT memberi keterangan di kolom cek list yang berisi bahwa angin naik sampai 15 (lima belas) BAR dan kemudian cek list tersebut diletakkan dalam kendaraan. Setelah pengecekan selesai, Saksi RANDI PAAT langsung menuju ke DEPOT untuk mengisi BBM jenis pertalite dan Terdakwa menunggu di tempat tunggu. Setelah mengisi BBM, Terdakwa dan Saksi RANDI PAAT bergerak menuju SPBU Tumpaan menggunakan kendaraan roda sepuluh merek Hino jenis Tangki BBM warna merah putih B 9902 SFU yang saat itu dikemudikan Saksi RANDI PAAT. Selanjutnya pada saat Terdakwa dan Saksi RANDI PAAT sudah berada di perkebunan Desa Munte, Terdakwa mengganti posisi Saksi RANDI PAAT untuk mengemudikan kendaraan roda sepuluh merek Hino jenis Tangki BBM warna merah putih  B 9902 SFU dikarenakan Saksi RANDI PAAT ingin beristirahat.
  • Bahwa selanjutnya pada saat di jalan turunan tepatnya di perkebunan Desa Munte, kendaraan roda sepuluh merek Hino jenis Tangki BBM warna merah putih B 9902 SFU yang Terdakwa kemudikan berada pada persneling gigi 3 dengan kecepatan kurang lebih 40 Km/Jam. Karena Terdakwa merasa kendaraan tangki yang dikemudikan sudah berjalan cepat, maka Terdakwa hendak menurunkan persneling gigi mobil tangki tersebut dari gigi 3 ke persneling gigi 2, namun tidak bisa dan Terdakwa sudah tidak bisa lagi mengendalikan mobil tangki tersebut hingga indikator berbunyi. Pada saat indikator berbunyi, Terdakwa langsung menginjak pedal rem yang ternyata sudah macet dan mencoba mengendalikan stir kemudi yang ternyata sudah macet juga di mana posisi kendaraan roda sepuluh merek Hino jenis Tangki BBM warna merah putih B 9902 SFU yang Terdakwa kemudikan berjalan terus dan masuk ke badan jalan sebelah kanan dari arah Manado menuju Amurang, namun Terdakwa berusaha untuk membanting balik ke kiri dengan cara menarik stir masuk ke lajur kiri dan menghindari tabrakan dengan kendaraan roda empat warna hijau DB 1223 QL, namun karena sudah tidak bisa dihindari, Terdakwa kemudian menabrak kendaraan roda empat warna hijau DB 1223 QL dan menyeretnya. Selanjutnya saat Terdakwa kembali membanting stir ke kiri, kendaraan roda sepuluh merek Hino jenis Tangki BBM warna merah putih B 9902 SFU yang Terdakwa kemudikan tersebut terguling lalu melindas kendaraan roda empat warna hijau DB 1223 QL dan kendaraan roda empat merk Toyota Avansa warna Hitam DB 1292 MS. Pada saat kendaraan tersebut terguling, Terdakwa langsung melompat keluar dari mobil hingga kepala Terdakwa terbentur dan tidak sadarkan diri. Kemudian pada saat Terdakwa sadar, Terdakwa langsung diamankan oleh Warga dan Pihak Kepolisian.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, terdapat beberapa Korban meninggal dunia sebagaimana yang tercantum dalam Surat Kematian sebagai berikut:
  • Sertifikat Kematian Nomor: R/31/VER-E/III/2023 tanggal 09 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Instalasi Forensik dan Medikolegal dan ditandatangani oleh dr. M. FAIZAL ZULKARNAEN,Sp.KF.MH.Kes, menyatakan bahwa CARROL HANI TULANDI meninggal pada tanggal 08 Maret 2023.
  • Sertifikat Kematian Nomor: R/30/VER-E/III/2023 tanggal 09 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Instalasi Forensik dan Medikolegal dan ditandatangani oleh dr. M. FAIZAL ZULKARNAEN,Sp.KF.MH.Kes, menyatakan bahwa ROMY MAYKEL ROBERT SAGAI meninggal pada tanggal 08 Maret 2023.
  • Sertifikat Kematian Nomor: R/29/VER-E/III/2023 tanggal 09 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Instalasi Forensik dan Medikolegal dan ditandatangani oleh dr. M. FAIZAL ZULKARNAEN,Sp.KF.MH.Kes, menyatakan bahwa AMEILIA VIOLETA YALESTYA meninggal pada tanggal 08 Maret 2023.
  • Sertifikat Kematian Nomor: R/28/VER-E/III/2023 tanggal 09 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Instalasi Forensik dan Medikolegal dan ditandatangani oleh dr. M. FAIZAL ZULKARNAEN,Sp.KF.MH.Kes, menyatakan bahwa ELVINO ZAYYAN REZKIANO MANABUNG meninggal pada tanggal 08 Maret 2023.

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009.---------------------------------------------------------------------------

 

Dan

Kedua

----------Bahwa ia Terdakwa GOLDY HARRY PUTRA SUGIARTO Alias GOLDY, pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2023 sekitar jam 18.00 Wita, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu bulan Maret 2023, atau pada waktu lain di Tahun 2023, di Jalan Trans Sulawesi Tepatnya di Perkebunan Desa Munte Kabupaten Minahasa Selatan, atau di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, di mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

  • Berawal sebagaimana waktu dan tempat di atas, sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa yang baru tiba dari pengantaran BBM di Tondano, mendapat tugas dari Saksi FREDSON DAME selaku Korlap (Koordinator Lapangan) menemani Saksi RANDI PAAT untuk membawa Bahan Bakar Minyak (BBM)  ke SPBU Tumpaan dengan membuat LO serta Surat Tugas. Setelah dibuatkan Surat Tugas, Saksi RANDI PAAT dan Terdakwa kemudian menuju kendaraan roda sepuluh merek Hino jenis Tangki BBM warna merah putih B 9902 SFU dengan maksud untuk mengecek kendaraan dan mengisi cek list kendaraan tersebut yang mana dalam ketentuan pada saat pengecekan kendaraan dan pengisian cek list kendaraan, diharuskan untuk didampingi oleh pihak Korlap, namun pada saat itu tidak didampingi. Pada saat pengisian cek list kelayakan, tepatnya pada bagian pengisian angin terdapat ketidaknormalan di mana tekanan angin pada kendaraan mencapai 15 (lima belas) BAR, sedangkan normalnya 8 (delapan) BAR. Kemudian Saksi RANDI PAAT memberi keterangan di kolom cek list yang berisi bahwa angin naik sampai 15 (lima belas) BAR dan kemudian cek list tersebut diletakkan dalam kendaraan. Setelah pengecekan selesai, Saksi RANDI PAAT langsung menuju ke DEPOT untuk mengisi BBM jenis pertalite dan Terdakwa menunggu di tempat tunggu. Setelah mengisi BBM, Terdakwa dan Saksi RANDI PAAT bergerak menuju SPBU Tumpaan menggunakan kendaraan roda sepuluh merek Hino jenis Tangki BBM warna merah putih B 9902 SFU yang saat itu dikemudikan Saksi RANDI PAAT. Selanjutnya pada saat Terdakwa dan Saksi RANDI PAAT sudah berada di perkebunan Desa Munte, Terdakwa mengganti posisi Saksi RANDI PAAT untuk mengemudikan kendaraan roda sepuluh merek Hino jenis Tangki BBM warna merah putih  B 9902 SFU dikarenakan Saksi RANDI PAAT ingin beristirahat.
  • Bahwa selanjutnya pada saat di jalan turunan tepatnya di perkebunan Desa Munte, kendaraan roda sepuluh merek Hino jenis Tangki BBM warna merah putih B 9902 SFU yang Terdakwa kemudikan berada pada persneling gigi 3 dengan kecepatan kurang lebih 40 Km/Jam. Karena Terdakwa merasa kendaraan tangki yang dikemudikan sudah berjalan cepat, maka Terdakwa hendak menurunkan persneling gigi mobil tangki tersebut dari gigi 3 ke persneling gigi 2, namun tidak bisa dan Terdakwa sudah tidak bisa lagi mengendalikan mobil tangki tersebut hingga indikator berbunyi. Pada saat indikator berbunyi, Terdakwa langsung menginjak pedal rem yang ternyata sudah macet dan mencoba mengendalikan stir kemudi yang ternyata sudah macet juga di mana posisi kendaraan roda sepuluh merek Hino jenis Tangki BBM warna merah putih B 9902 SFU yang Terdakwa kemudikan berjalan terus dan masuk ke badan jalan sebelah kanan dari arah Manado menuju Amurang, namun Terdakwa berusaha untuk membanting balik ke kiri dengan cara menarik stir masuk ke lajur kiri dan menghindari tabrakan dengan kendaraan roda empat warna hijau DB 1223 QL, namun karena sudah tidak bisa dihindari, Terdakwa kemudian menabrak kendaraan roda empat warna hijau DB 1223 QL dan menyeretnya. Selanjutnya saat Terdakwa kembali membanting stir ke kiri, kendaraan roda sepuluh merek Hino jenis Tangki BBM warna merah putih B 9902 SFU yang Terdakwa kemudikan tersebut terguling lalu melindas kendaraan roda empat warna hijau DB 1223 QL dan kendaraan roda empat merk Toyota Avansa warna Hitam DB 1292 MS. Pada saat kendaraan tersebut terguling, Terdakwa langsung melompat keluar dari mobil hingga kepala Terdakwa terbentur dan tidak sadarkan diri. Kemudian pada saat Terdakwa sadar, Terdakwa langsung diamankan oleh Warga dan Pihak Kepolisian.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, terdapat beberapa Korban mengalami luka sebagaimana yang tercantum dalam Surat Visum et Repertum dan Surat Kematian sebagai berikut:

Surat Visum et Repertum Nomor: 08/visum jenasah/III/Rs Bhayangkara tanggal 09 Maret 2023 yang dikeluarkan di Rumah Sakit Bhayangkara TK.III Manado yang ditandatangani oleh dr. FAIZAL ZULKARNAEN, Sp.KF.MH.Kes, dengan hasil pemeriksaan:

 

  1. Pemeriksaan Luar
  1. Jenasah berada di atas tempat tidur besi dibungkus dengan kantong jenasah berwarna hitam bertuliskan “Basarnas” berwarna merah dengan label warna kuning dengan tulisan ‘Mayat minsel/maret/0003/Keterangan TKP: Mobil Avanza hitam kursi tengah
  2. Terdapat jenasah manusia yang sisa jaringan dan tulang sudah terbakar dengan ukuran puncak bahu sampai dengan selangkangan tujuh puluh dua sentimeter, tulang tengkorak dan jaringan sudah hangus sebagian terdapat batang kemaluan yang sudah terbakar dan sisa-sisa baju yang sudah terbakar, kedua kaki sudah tidak ada
  3. Benda di samping jenasah:
  • Terdapat kancing besi bulat yang sudah terbakar bertuliskan “scotch & co.est.1989”
  • Kepala resliting bertuliskan “scotch & co”
  1. Identifikasi khusus: sudah tidak bisa diidentifikasi
  2. Tanda-tanda Kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan: sudah tidak bisa diidentifikasi
  1. Pemeriksaan Dalam
  1. Kepala: kulit kepala bagian dalam, tulang tengkorak, isi otak sudah terbakar
  2. Rongga dada: jaringan dan tulang sudah hangus terbakar
  3. Rongga perut: sebagian jaringan dan dinding perut sudah hangus terbakar dan pada lambung terdapat sisa makanan yang belum tercerna berwarna hijau
  1. Kesimpulan
  1. Jenasah adalah seorang laki dewasa
  2. Tanda kekerasan yang ditemukan adalah luka bakar
  3. Sebab kematian adalah luka bakar menyeluruh sampai ke tulang dan organ

 

Surat Visum et Repertum Nomor: 09/visum jenasah/III/Rs Bhayangkara tanggal 09 Maret 2023 yang dikeluarkan di Rumah Sakit Bhayangkara TK.III Manado yang ditandatangani oleh dr. FAIZAL ZULKARNAEN, Sp.KF.MH.Kes, dengan hasil pemeriksaan:

 

  1. Pemeriksaan Luar
  1. Jenasah berada di atas tempat tidur besi dibungkus dengan kantong jenasah berwarna hitam bertuliskan “Basarnas” berwarna merah dengan label warna kuning dengan tulisan ‘Mayat minsel/maret/0004/Keterangan TKP: Mobil Avanza hijau
  2. Terdapat jenasah manusia yang sisa jaringan dan tulang sudah terbakar dengan ukuran puncak bahu sampai dengan selangkangan tujuh puluh sentimeter, panjang tungkai kaki bawah tiga puluh delapan sentimeter, tulang tengkorak dan jaringan sudah hangus terdapat gigi geraham kiri atas molar ke tiga dan gigi geraham kanan bagian atas molar tiga sudah berwarna kuning kehitaman, dan akar gigi sudah terbakar, sisa-sisa baju yang sudah terbakar
  3. Benda di samping jenasah:
  • Kantong plastik hitam berisikan satu buah kain syal motif kotak-kotak warna abu-abu putih
  • Sisa Map plastik berwarna merah yang sudah hangus sebagian terbakar dan terdapat kertas yang sebagian sudah hangus terbakar bertuliskan “ROMY MAYKEL ROBER 1979050720070110009, GOLONGAN : PENATA / IIIC TANGGAL LAHIR : MUNTE, 07 MEI 1979”
  • Terdapat satu buah bagian hp yang sudah terbakar bahan logam
  1. Identifikasi khusus: sudah tidak bisa diidentifikasi
  2. Tanda-tanda Kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan: sudah tidak bisa diidentifikasi
  1. Pemeriksaan Dalam
  1. Kepala: kulit kepala bagian dalam, tulang tengkorak, isi otak sudah terbakar
  2. Rongga dada: jaringan dan tulang sudah hangus terbakar
  3. Rongga perut: sebagian jaringan dan dinding perut sudah hangus terbakar.
  1. Kesimpulan
  1. Jenasah berkelamin laki-laki, dewasa
  2. Tanda kekerasan yang ditemukan adalah luka bakar
  3. Sebab kematian si korban adalah luka bakar menyeluruh sampai ke tulang dan organ

 

Surat Visum et Repertum Nomor: 11/visum jenasah/III/Rs Bhayangkara tanggal 09 Maret 2023 yang dikeluarkan di Rumah Sakit Bhayangkara TK.III Manado yang ditandatangani oleh dr. FAIZAL ZULKARNAEN, Sp.KF.MH.Kes, dengan hasil pemeriksaan:

 

  1. Pemeriksaan Luar
  1. Jenasah berada di atas tempat tidur besi dibungkus dengan kantong jenasah berwarna hitam bertuliskan “Basarnas” berwarna merah dengan label warna kuning dengan tulisan ‘Mayat minsel/maret/0001/Keterangan TKP: Mobil Avanza hitam bangku depan samping sopir
  2. Terdapat jenasah manusia yang jaringan dan tulang sudah terbakar hangus dengan ukuran puncak bahu sampai dengan selangkangan lima puluh enam sentimeter, tulang tengkorak dan jaringan sudah hangus, dan terdapat sisa-sisa baju yang sudah hangus terbakar dan jenasah hanya terdapat kaki kiri sampai ke bagian telapak kaki yang ada
  3. Benda di samping jenasah: tidak ada
  4. Identifikasi khusus: sudah tidak bisa diidentifikasi
  5. Tanda-tanda Kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan: sudah tidak bisa diidentifikasi
  1. Pemeriksaan Dalam
  1. Kepala: kulit kepala bagian dalam, tulang tengkorak, isi otak sudah terbakar
  2. Rongga dada: jaringan dan tulang sudah hangus terbakar
  3. Rongga perut: sebagian jaringan dan dinding perut sudah hangus terbakar dan terdapat organ rahim yang sudah sebagian hangus terbakar.
  1. Kesimpulan
  1. Jenasah berkelamin perempuan, dewasa
  2. Tanda kekerasan yang ditemukan adalah luka bakar
  3. Sebab kematian si korban adalah luka bakar menyeluruh sampai ke tulang dan organ

 

Surat Visum et Repertum Nomor: 10/visum jenasah/III/Rs Bhayangkara tanggal 09 Maret 2023 yang dikeluarkan di Rumah Sakit Bhayangkara TK.III Manado yang ditandatangani oleh dr. FAIZAL ZULKARNAEN, Sp.KF.MH.Kes, dengan hasil pemeriksaan:

 

  1. Pemeriksaan Luar
  1. Jenasah berada di atas tempat tidur besi dibungkus dengan kantong jenasah berwarna hitam bertuliskan “Basarnas” berwarna merah dengan label warna kuning dengan tulisan ‘Mayat minsel/maret/0002/Keterangan TKP: Mobil Avanza hitam bangku depan samping sopir
  2. Terdapat jenasah manusia yang jaringan dan tulang sudah terbakar hangus berwarna hitam dengan ukuran tubuh tiga puluh lima sentimeter, tulang tengkorak dan jaringan sudah hangus
  3. Benda di samping jenasah: tidak ada
  4. Identifikasi khusus: sudah tidak bisa diidentifikasi
  5. Tanda-tanda Kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan: sudah tidak bisa diidentifikasi
  1. Pemeriksaan Dalam
  1. Kepala: kulit kepala bagian dalam, tulang tengkorak, isi otak sudah terbakar
  2. Rongga dada: jaringan dan tulang sudah hangus terbakar
  3. Rongga perut: seluruh jaringan dan tulang sudah hangus terbakar.
  1. Kesimpulan
  1. Jenasah adalah seorang bayi
  2. Tanda kekerasan yang ditemukan adalah luka bakar
  3. Sebab kematian si korban adalah luka bakar menyeluruh sampai ke tulang dan organ

 

Surat Visum et Repertum Nomor: 1361/VER/03/IV/2023 tanggal 09 Maret 2023 yang dikeluarkan di RSU GMIM KALOORAN yang ditandatangani oleh dr. NOVIANO BENNY REPI atas nama RESALDY WUA, dengan hasil pemeriksaan:

  • Luka robek di depan lubang telinga kanan ukuran kurang lebih enam centimeter kali tiga centimeter dasar otot dan ukuran kurang lebih empat centimeter kali dua centimeter.
  • Luka robek di daun telinga kanan ukuran kurang lebih tiga centimeter kali satu centimeter
  • Luka gores di bagian kepala depan bagian kanan luka pertama ukuran kurang lebih sepuluh centimeter kali empat centimeter dan luka kedua ukuran kurang lebih tiga centimeter kali dua centimeter dengan dasar kemerahan.

Kesimpulan: Luka tumpul

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 310 Ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009.---------------------------------------------------------------------------

 

Dan

Ketiga

----------Bahwa ia Terdakwa GOLDY HARRY PUTRA SUGIARTO Alias GOLDY, pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2023 sekitar jam 18.00 Wita, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu bulan Maret 2023, atau pada waktu lain di Tahun 2023, di Jalan Trans Sulawesi Tepatnya di Perkebunan Desa Munte Kabupaten Minahasa Selatan, atau di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan / atau barang, di mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal sebagaimana waktu dan tempat di atas, sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa yang baru tiba dari pengantaran BBM di Tondano, mendapat tugas dari Saksi FREDSON DAME selaku Korlap (Koordinator Lapangan) menemani Saksi RANDI PAAT untuk membawa Bahan Bakar Minyak (BBM)  ke SPBU Tumpaan dengan membuat LO serta Surat Tugas. Setelah dibuatkan Surat Tugas, Saksi RANDI PAAT dan Terdakwa kemudian menuju kendaraan roda sepuluh merek Hino jenis Tangki BBM warna merah putih B 9902 SFU dengan maksud untuk mengecek kendaraan dan mengisi cek list kendaraan tersebut yang mana dalam ketentuan pada saat pengecekan kendaraan dan pengisian cek list kendaraan, diharuskan untuk didampingi oleh pihak Korlap, namun pada saat itu tidak didampingi. Pada saat pengisian cek list kelayakan, tepatnya pada bagian pengisian angin terdapat ketidaknormalan di mana tekanan angin pada kendaraan mencapai 15 (lima belas) BAR, sedangkan normalnya 8 (delapan) BAR. Kemudian Saksi RANDI PAAT memberi keterangan di kolom cek list yang berisi bahwa angin naik sampai 15 (lima belas) BAR dan kemudian cek list tersebut diletakkan dalam kendaraan. Setelah pengecekan selesai, Saksi RANDI PAAT langsung menuju ke DEPOT untuk mengisi BBM jenis pertalite dan Terdakwa menunggu di tempat tunggu. Setelah mengisi BBM, Terdakwa dan Saksi RANDI PAAT bergerak menuju SPBU Tumpaan menggunakan kendaraan roda sepuluh merek Hino jenis Tangki BBM warna merah putih B 9902 SFU yang saat itu dikemudikan Saksi RANDI PAAT. Selanjutnya pada saat Terdakwa dan Saksi RANDI PAAT sudah berada di perkebunan Desa Munte, Terdakwa mengganti posisi Saksi RANDI PAAT untuk mengemudikan kendaraan roda sepuluh merek Hino jenis Tangki BBM warna merah putih  B 9902 SFU dikarenakan Saksi RANDI PAAT ingin beristirahat.
  • Bahwa selanjutnya pada saat di jalan turunan tepatnya di perkebunan Desa Munte, kendaraan roda sepuluh merek Hino jenis Tangki BBM warna merah putih B 9902 SFU yang Terdakwa kemudikan berada pada persneling gigi 3 dengan kecepatan kurang lebih 40 Km/Jam. Karena Terdakwa merasa kendaraan tangki yang dikemudikan sudah berjalan cepat, maka Terdakwa hendak menurunkan persneling gigi mobil tangki tersebut dari gigi 3 ke persneling gigi 2, namun tidak bisa dan Terdakwa sudah tidak bisa lagi mengendalikan mobil tangki tersebut hingga indikator berbunyi. Pada saat indikator berbunyi, Terdakwa langsung menginjak pedal rem yang ternyata sudah macet dan mencoba mengendalikan stir kemudi yang ternyata sudah macet juga di mana posisi kendaraan roda sepuluh merek Hino jenis Tangki BBM warna merah putih B 9902 SFU yang Terdakwa kemudikan berjalan terus dan masuk ke badan jalan sebelah kanan dari arah Manado menuju Amurang, namun Terdakwa berusaha untuk membanting balik ke kiri dengan cara menarik stir masuk ke lajur kiri dan menghindari tabrakan dengan kendaraan roda empat warna hijau DB 1223 QL, namun karena sudah tidak bisa dihindari, Terdakwa kemudian menabrak kendaraan roda empat warna hijau DB 1223 QL dan menyeretnya. Selanjutnya saat Terdakwa kembali membanting stir ke kiri, kendaraan roda sepuluh merek Hino jenis Tangki BBM warna merah putih B 9902 SFU yang Terdakwa kemudikan tersebut terguling lalu melindas kendaraan roda empat warna hijau DB 1223 QL dan kendaraan roda empat merk Toyota Avansa warna Hitam DB 1292 MS. Pada saat kendaraan tersebut terguling, Terdakwa langsung melompat keluar dari mobil hingga kepala Terdakwa terbentur dan tidak sadarkan diri. Kemudian pada saat Terdakwa sadar, Terdakwa langsung diamankan oleh Warga dan Pihak Kepolisian.
  • Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa, 1 (satu) unit kendaraan R4 Toyota Avanza warna hijau DB 1223 QL, 1 (satu) unit kendaraan R4 Toyota Avanza warna hitam DB 1292 MS, 1 (satu) unit kendaraan R10 Tangki Pertamina Hino 500 Warna Merah B 9902 SFU mengalami kerusakan.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 310 Ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009. ---------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya