Berdasarkan pada argumen dan fakta-fakta yuridis diatas PEMOHON Mohon kepada yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum surat penetapan Tersangka No. S.Tap/77/X1/Res.1.9/2025/ Reskrim/, tanggal 19 November 2025 atas nama Mamengko Sepang Ardy Woruntu adalah Tidak SAH dan Batal Demi Hukum;
3. Menyatakan surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/ 177/ X/ Res. 1.9. / 2025/ Reskrim dan penetapan Tersangka No. S.Tap/77/Xl/Res.1.9/2025/ Reskrim/, tanggal 19 November 2025 atas nama Mamengko Sepang Ardy Woruntu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
4. Memerintahkan termohon untuk segera mencabut penetapan tersangka No. S.Tap/77/XI/Res.1.9/2025/ Reskrim/, tanggal 19 November 2025 atas nama Mamengko Sepang Ardy Woruntu tersebut.
5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
6. Memulihkan nama baik, harkat dan martabat PEMOHON oleh TERMOHON melalui media masa sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
7. Membebankan biaya permohonan Pra-peradilan ini kepada TERMOHON. |