Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2024/PN Amr MARGARET CINDY SARI SIHOTANG, S.H. RILKANDI KEMBAU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 79/Pid.B/2024/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2450/P.1.16/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RILKANDI KEMBAU, pada hari Minggu tanggal 09 Juni pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2024, bertempat di jalan puncak switly Desa Paslaten Satu Kec. Tatapaan Kab. Minahasa Selatan, setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Penganiayaan, yang perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:--------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada acara di puncak switly saksi korban MAX KEMBAU akan pulang ke rumah kemudian bertemu dengan Terdakwa RILKANDI KEMBAU dan pada saat berpapasan dengan Terdakwa RILKANDI KEMBAU  langsung memukul dengan kedua kepalan tangannya sebhanyak 6 (enam) kali dan mengena di wajah saksi korban dibagian pipi sebelah kiri, bibir dan rahang saksi korban kemudian saksi korban jatuh dan tergeletak di tanah dan Terdakwa RILKANDI KEMBAU langsung menarik tangan saksi korban dan langsung menginjak leher saksi korban sambil berteriak akan membunuh saksi korban, kemudian pada saat saksi MOHAMAD GOZALI datang dan melihat, Terdakwa RILKANDI KEMBAU langsung pergi meninggalkan tempat tersebut.
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RILKANDI KEMBAU, saksi korban MAX KEMBAU mengalami luka sebagaimana tercantum dalam Surat Visum Et Repertum Nomor : 4503/VER/03/VI/2024 tertanggal 09 Juni 2024 yang dikeluarkan dari RSU GMIM KALOORAN dan ditandatangani oleh dr. Noviano Benny Repi, dengan hasil pemeriksaan :
    • Bengkak dan kemerahan pada pipi sebelah kiri
    • luka gores pada pipi kiri ukuran kurang lebih satu milimeter kali satu centimeter

Kesimpulan :

    • Luka tumpul.
       

   -----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya