Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 03 Okt. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
5/Pdt.G.S/2023/PN Amr |
Tanggal Surat |
Selasa, 03 Okt. 2023 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
116.679.083,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 116.679.083.- (Seratus Enam Belas Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Delapan Puluh Tiga Rupiah ).
- Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak memenuhi poin 3, maka Menghukum Tergurat I dan Tergugat II untuk membayar kewajiban yang mungkin timbul dikemudian hari berupa Bunga, Denda, Penalty dan Kewajiban Lainnya.
- Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat, maka terhadap agunan milik Tergugat berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Akta Hibah No. 13/tahun 2011 desa Wanga An. Feki Tamba yang dijaminkan kepada Penggugat untuk di eksekusi;
- Apabila aset yang di jaminkan PIHAK KEDUA berupa tanah dan atau bangunan dengan bukti kepemilikan Akta Hibah No. 13/tahun 2011 desa Wanga An. Feki Tamba nilainya tidak cukup untuk melunasi pinjaman maka aset lain yang sudah ada dan yang akan ada yang tidak dijaminkan akan dilakukan eksekusi menurut ketentuan Undang – Undang yang berlaku untuk pelunasan pinjaman
- Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |