Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 13 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
137/Pdt.G/2024/PN Amr |
Tanggal Surat |
Senin, 01 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas 1 (satu) bidang tanah lahan yakni :
- 1 bidang tanah lahan yang dipakai oleh Tergugat I dengan luas 33 meter 25 meter = 1.155m yang dipakai oleh Tergugat I hingga saat ini;
- Menyatakan menurut hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum 1 bidang tanah lahan yang dipakai oleh Tergugat I dengan luas 33 meter x 25 meter = 1.155m adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk segera harus membayar kerugian Perbulan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) 12 (duabelas) bulan = Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) 7 (tujuh) tahun = Rp. 8.400.000 (delapan juta empat ratus ribu rupiah) sebagai nilai pengganti dari kerugian yang hingga perkara ini didaftarkan untuk dibayar ganti rugi oleh Tergugat I;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) perhari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;
- Menghukum dan memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan.
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar perkara ini. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |