| Dakwaan |
PERTAMA
---Bahwa Terdakwa I SEVCHENCO ANGELO KALANGIE bersama sama dengan Terdakwa II GERALDO RINDENGAN , pada hari Rabu tanggal 15 Oktober tahun 2025 sekira Pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya sekitar bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di depan sebuah warung di Desa Sinisir, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Kekerasan Terhadap Orang secara Bersama-Sama di Muka Umum dan dengan tenaga bersama yang Mengakibatkan Luka”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 02.30 WIB Saksi Korban RAFAEL WALEAN bersama dengan Saksi REFELINO MAINDOKA mendatangi Warung NON WOWOR yang terletak di Desa Sinisir, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan untuk membeli rokok. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mendatangi Saksi Korban RAFAEL WALEAN dan Saksi REFELINO MAINDOKA sambil membawa cakram (samurai) menanyakan apakah mereka orang pinasungkulan dan Terdakwa I mengatakan bahwa ada masalah dengan orang guaan. Setelah itu Terdakwa I berbisik pada Terdakwa II dan Terdakwa II langsung turun dari motor kemudian menarik kerah baju milik Saksi Korban RAFAEL WALEAN sambil membawa Saksi Korban menuju sebelah warung. Setelah itu Terdakwa II memukul korban menggunakan tangan sebelah kanan mengenai wajah korban dan Terdakwa I memukul korban sampai korban terjatuh. Setelah korban terjatuh Terdakwa II Kembali memukul korban menggunakan tangan sebelah kanan dan menendang korban menggunakan kaki sebalah kanan beberapa kali dan Terdakwa I kemudian menarik korban ke jalan sambil memukul korban. Pada saat itu Saksi REFELINO MAINDOKA sempat berteriak memanggil Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengajak duel satu persatu, namun para terdakwa tetap melakukan pengeroyokan terhadap Saksi Korban RAFAEL WALEAN.
- Bahwa pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban RAFAEL WALEAN beberapa warga yang melihat perbuatan para terdakwa tersebut memanggil Saksi REVANO MICHAEL WUWUNG mengatakan yang sedang berada di rumah yang bertempat depan gereja katholik yang berjarak 200 meter dari Lokasi kejadian mengatakan bahwa keadaan sudah kacau. Mendengar hal tersebut Saksi REVANO MICHAEL WUWUNG mendatangi Lokasi kejadian dan sesampainya di Lokasi kejadian Saksi REVANO MICHAEL WUWUNG melihat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang memukuli Saksi Korban RAFAEL WALEAN. Kemudian datang beberapa Masyarakat untuk memisahkan keributan tersebut. Pada saat Masyarakat mulai berdatanan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II langsung membangunkan korban yang pada saat itu dalam posisi terjatuh dan langsung memakaikan baju korban. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II langsung pergi melarikan diri meninggalkan korban.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan tindak pidana kekerasan terhadap Saksi Korban RAFAEL WALEAN secara bersama-sama bertempat di depan sebuah warung bernama Warung NON WOWOR dan di jalan yang merupakan muka umum yang dapat dilihat oleh banyak orang. Dan Terdakwa I bersama Terdakwa II dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban RAFAEL WALEAN dengan cara melakukan pemukulan tanpa ada jeda waktu antara pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum atas nama RAFAEL WALEAN nomor 001/528/PKM-MDG/VER/XII/2025 tanggal 09 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Modoinding yang diperika oleh dr. SAMMY RARANTA dengan hasil pemeriksaan ditemukan:
- Luka memar pada kedua kelopak mata dengan ukuran kurang lebih nol koma tujuh kali satu sentimeter.
- Luka lecet di bawah mata kanan dengan ukuran nol koma lima kali nol koma delaoan sentimeter.
- Luka memar pada bibir bagian atas dengan ukuran dua kali satu sentimeter.
- Luka memar pada kepala belakang atas dengan ukuran dua kali dua sentimeter
- Luka memar pada kepala belakang bawah dengan ukuran dua kali dua sentimeter
- Luka memar pada siku tangan kanan dengan ukuran tiga kali dua sentimeter
- Pada punggung dengan ukuran dua kali satu sentimeter.
- Luka memar pada bagian pinggang kanan dengan ukuran dua kali satu sentimeter.
Perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---Bahwa Terdakwa I SEVCHENCO ANGELO KALANGIE bersama sama dengan Terdakwa II GERALDO RINDENGAN, pada hari Rabu tanggal 15 Oktober tahun 2025 sekira Pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya sekitar bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di depan sebuah warung di Desa Sinisir, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Penganiayaan secara bersama-sama”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara-cara sebagai berikut:-----
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 02.30 WIB Saksi Korban RAFAEL WALEAN bersama dengan Saksi REFELINO MAINDOKA mendatangi Warung NON WOWOR yang terletak di Desa Sinisir, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan untuk membeli rokok. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mendatangi Saksi Korban RAFAEL WALEAN dan Saksi REFELINO MAINDOKA sambil membawa cakram (samurai) menanyakan apakah mereka orang pinasungkulan dan Terdakwa I mengatakan bahwa ada masalah dengan orang guaan. Setelah itu Terdakwa I berbisik pada Terdakwa II dan Terdakwa II langsung turun dari motor kemudian menarik kerah baju milik Saksi Korban RAFAEL WALEAN sambil membawa Saksi Korban menuju sebelah warung. Setelah itu Terdakwa II memukul korban menggunakan tangan sebelah kanan mengenai wajah korban dan Terdakwa I memukul korban sampai korban terjatuh. Setelah korban terjatuh Terdakwa II Kembali memukul korban menggunakan tangan sebelah kanan dan menendang korban menggunakan kaki sebalah kanan beberapa kali dan Terdakwa I kemudian menarik korban ke jalan sambil memukul korban. Pada saat itu Saksi REFELINO MAINDOKA sempat berteriak memanggil Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengajak duel satu persatu, namun para terdakwa tetap melakukan pengeroyokan terhadao Saksi Korban RAFAEL WALEAN.
- Bahwa pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban RAFAEL WALEAN beberapa warga yang melihat perbuatan para terdakwa tersebut memanggil Saksi REVANO MICHAEL WUWUNG mengatakan yang sedang berada di rumah yang bertempat depan gereja katholik yang berjarak 200 meter dari Lokasi kejadian mengatakan bahwa keadaan sudah kacau. Mendengar hal tersbeut Saksi REVANO MICHAEL WUWUNG mendatangi Lokasi kejadian dan sesampainya di Lokasi kejadian Saksi REVANO MICHAEL WUWUNG melihat Terdakwa I dan Terdakwa II memukuli Saksi Korban RAFAEL WALEAN. Kemudian datang beberapa Masyarakat untuk memisahkan keributan tersebut. Pada saat Masyarakat mulai berdatanan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II langsung membangunkan korban yang pada saat itu dalam posisi terjatuh dan langsung memakaikan baju korban. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II langsung pergi melarikan diri meninggalkan korban.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum atas nama RAFAEL WALEAN nomor 001/528/PKM-MDG/VER/XII/2025 tanggal 09 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Modoinding yang diperika oleh dr. SAMMY RARANTA dengan hasil pemeriksaan ditemukan:
- Luka memar pada kedua kelopak mata dengan ukuran kurang lebih nol koma tujuh kali satu sentimeter.
- Luka lecet di bawah mata kanan dengan ukuran nol koma lima kali nol koma delaoan sentimeter.
- Luka memar pada bibir bagian atas dengan ukuran dua kali satu sentimeter.
- Luka memar pada kepala belakang atas dengan ukuran dua kali dua sentimeter
- Luka memar pada kepala belakang bawah dengan ukuran dua kali dua sentimeter
- Luka memar pada siku tangan kanan dengan ukuran tiga kali dua sentimeter
- Pada punggung dengan ukuran dua kali satu sentimeter.
- Luka memar pada bagian pinggang kanan dengan ukuran dua kali satu sentimeter.
Perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |