Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2025/PN Amr Gratia A Sirvi Pondaag, S.H ANDRE BELTSAZAR DANIEL WIOR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 24/Pid.B/2025/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-637/P.1.16/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------------Bahwa TERDAKWA ANDRE BELTSAZAR DANIEL WIOR pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari Tahun 2025, bertempat di Desa Ranoyapo Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa telah dengan sengaja melakukan Penganiayaan terhadap TRIFANDI PAPARANG, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 Wita lelaki JULIAN MUTULENDE memaksa meminjam uang kepada terdakwa senilai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) setelah menerima uang tersebut lelaki JULIAN MUTULENDE pergi meninggalkan terdakwa. Setelah itu terdakwa pergi berisitirahat di mess dan terdapat orang yang mengetuk pintu kamar terdakwa sambil mengatakan terdakwa dipanggil oleh bos tempatnya bekerja. Pada saat terdakwa keluar dari dalam kamar, sudah terdapat lelaki Claodio Lomowa memarahi, menampar, serta mengusir terdakwa dari tempat itu, sehingga terdakwa merapikan barang-barang dan mengeluarkannya dari dalam kamar.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 wita bertempat di Desa Ranoyapo Kec. Ranoyapo Kab. Minsel di depan Mess area peternakan ayam milik lelaki CLAODIO LUMOWA saksi korban hendak menemani temannya bernama JULIAN MUTULENDE untuk mencari kendaraan pulang. Pada saat itu saksi korban  berada di pinggiran jalan dengan jarak sekitar 15 (lima belas) meter dari mess tersebut.Kemudian lelaki JULIAN MUTULENDE sedang berjalan di depan mess tersebut dan bertemu dengan terdakwa yang sedang duduk di depan messnya, pada saat itu terdakwa menagih uang yang dipinjam oleh lelaki JULIAN MUTULENDE tetapi lelaki lelaki JULIAN MUTULENDE mengatakan uang tersebut sudah tidak ada sehingga terdakwa marah dan menampar lelaki JULIAN MUTULENDE sehingga lelaki JULIAN MUTULENDE memukul terdakwa hingga terdakwa terjatuh. Setelah itu terdakwa mencabut pisau dan mengejar lelaki JULIAN MUTULENDE tetapi sempat dihalangi oleh saksi EWIS UMUR sehingga terdakwa terjatuh dan terdakwa ditekan ke tanah oleh saksi EWIS UMUR, kemudian lelaki JULIAN MUTULENDE sempat ingin menyerang terdakwa kembali.
  • Bahwa saksi korban datang untuk menahan lelaki JULIAN MATULENDE dan pada saat itu terdakwa dalam posisi terbaring ditanah mengayunkan senjata tajam jenis pisau dapur ke sembarang arah sehingga mengena bagian betis kaki kanan hingga menembus sisi lainnya dan mengena di bagian paha kaki kanan dari saksi korban yang saat itu berada dekat dengan terdakwa.
  • Bahwa setelah itu saksi  EWIS UMUR  dan saksi AMOS MATULENDE yang merupakan rekan kerja saksi korban mengamankan terdakwa beserta dengan senjata tajam yang digunakan olehnya untuk melakukan penikaman. kemudian saksi korban dibawa ke rumah sakit  Chantia Tompasobaru oleh lelaki VIAN untuk mendapatkan penanganan medis.
  • Bahwa Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban TRIFANDI PAPARANG mengalami luka, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 056/RSC/SK-VER/II/2025 Tanggal 05 Februari yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gabriela F. Sual pada RS. CANTIA Tompasobaru dengan hasil pemeriksaan:
  • Luka iris pada kaki kanan dengan ukuran panjang ± 7cm, lebar ± 4cm, dan dalam ± 1cm
  • Luka iris pada kaki kanan dengan ukuran panjang ± 6cm x 2.5cm, lebar ± 5cm, dalam ± 2cm
  • Luka iris pada kaki kanan dengan ukuran panjang ± 6cm, lebar ± 2cm, dalam ± 1 cm

Kesimpulan :

Pada tubuh korban ditemukan luka iris akibat terkena benda tajam

 

  ----- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ----

------------------Bahwa TERDAKWA ANDRE BELTSAZAR DANIEL WIOR pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari Tahun 2025, bertempat di Desa Ranoyapo Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa telah dengan sengaja melakukan Penganiayaan terhadap TRIFANDI PAPARANG, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 Wita lelaki JULIAN MUTULENDE memaksa meminjam uang kepada terdakwa senilai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) setelah menerima uang tersebut lelaki JULIAN MUTULENDE pergi meninggalkan terdakwa. Setelah itu terdakwa pergi berisitirahat di mess dan terdapat orang yang mengetuk pintu kamar terdakwa sambil mengatakan terdakwa dipanggil oleh bos tempatnya bekerja. Pada saat terdakwa keluar dari dalam kamar, sudah terdapat lelaki Claodio Lomowa memarahi, menampar, serta mengusir terdakwa dari tempat itu, sehingga terdakwa merapikan barang-barang dan mengeluarkannya dari dalam kamar.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 wita bertempat di Desa Ranoyapo Kec. Ranoyapo Kab. Minsel di depan Mess area peternakan ayam milik lelaki CLAODIO LUMOWA saksi korban hendak menemani temannya bernama JULIAN MUTULENDE untuk mencari kendaraan pulang. Pada saat itu saksi korban  berada di pinggiran jalan dengan jarak sekitar 15 (lima belas) meter dari mess tersebut.Kemudian lelaki JULIAN MUTULENDE sedang berjalan di depan mess tersebut dan bertemu dengan terdakwa yang sedang duduk di depan messnya, pada saat itu terdakwa menagih uang yang dipinjam oleh lelaki JULIAN MUTULENDE tetapi lelaki lelaki JULIAN MUTULENDE mengatakan uang tersebut sudah tidak ada sehingga terdakwa marah dan menampar lelaki JULIAN MUTULENDE sehingga lelaki JULIAN MUTULENDE memukul terdakwa hingga terdakwa terjatuh. Setelah itu terdakwa mencabut pisau dan mengejar lelaki JULIAN MUTULENDE tetapi sempat dihalangi oleh saksi EWIS UMUR sehingga terdakwa terjatuh dan terdakwa ditekan ke tanah oleh saksi EWIS UMUR, kemudian lelaki JULIAN MUTULENDE sempat ingin menyerang terdakwa kembali.
  • Bahwa saksi korban datang untuk menahan lelaki JULIAN MATULENDE dan pada saat itu terdakwa dalam posisi terbaring ditanah mengayunkan senjata tajam jenis pisau dapur ke sembarang arah sehingga mengena bagian betis kaki kanan hingga menembus sisi lainnya dan mengena di bagian paha kaki kanan dari saksi korban yang saat itu berada dekat dengan terdakwa.
  • Bahwa setelah itu saksi  EWIS UMUR  dan saksi AMOS MATULENDE yang merupakan rekan kerja saksi korban mengamankan terdakwa beserta dengan senjata tajam yang digunakan olehnya untuk melakukan penikaman. kemudian saksi korban dibawa ke rumah sakit  Chantia Tompasobaru oleh lelaki VIAN untuk mendapatkan penanganan medis.
  • Bahwa Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban TRIFANDI PAPARANG mengalami luka, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 056/RSC/SK-VER/II/2025 Tanggal 05 Februari yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gabriela F. Sual pada RS. CANTIA Tompasobaru dengan hasil pemeriksaan:
  • Luka iris pada kaki kanan dengan ukuran panjang ± 7cm, lebar ± 4cm, dan dalam ± 1cm
  • Luka iris pada kaki kanan dengan ukuran panjang ± 6cm x 2.5cm, lebar ± 5cm, dalam ± 2cm
  • Luka iris pada kaki kanan dengan ukuran panjang ± 6cm, lebar ± 2cm, dalam ± 1 cm

Kesimpulan :

Pada tubuh korban ditemukan luka iris akibat terkena benda tajam

 

  ----- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ----

Pihak Dipublikasikan Ya