- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA (Pembelian Dengan Pembiayaan Secara Angsuran) dengan Nomor : 20100.20.01.036593 (selanjutnya disebut Perjanjian Pembiayaan Multiguna Pembelian Dengan Pembiayaan Secara Angsuran) berikut lampiran dan turutannya. adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat serta mempunyai kekuatan eksekutorial;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji / wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 190.132.420.31 (seratus sembilan puluh juta seratus tiga puluh dua ribu empat ratus dua puluh rupiah tiga puluh satu sen) belum termasuk bunga berjalan dan denda kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus pada saat putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran ganti rugi kepada Penggugat sebesar tersebut maka menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan obyek Jaminan Fidusia kepada Penggugat.
Adapun obyek jaminan fidusia berupa :
No. Rangka : No. Mesin : No. Pol. : DB 1473 EM
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta atau asset milik Tergugat yang setara nilai sekurang-kurangnya sebesar total hutang.
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi putusan ini terlebih dahulu meski terdapat upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij voorad);
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.
Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |