Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
35/Pdt.Bth/2024/PN Amr | Marghotje Engkol | 1.Stenly Koho 2.Meity Kasakeyan |
Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi |
Nomor Perkara | 35/Pdt.Bth/2024/PN Amr |
Tanggal Surat | Senin, 04 Mar. 2024 |
Nomor Surat | |
Error, Pihak Not Found!!! | |
Error, Pihak Not Found!!! | |
Error, Pihak Not Found!!! | |
Error, Pihak Not Found!!! | |
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 |
Petitum | M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi, 1. Menolak eksepsi tergugat I dan tergugat II untuk seluruhnya Dalam pokok perkara 1. Menyatakan bahwa tergugat I dan tergugat II telah lalai memenuhi kewajibannya, oleh karena itu adalah perbuatan ingkar janji atau wanprestasi. 2. Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar hutang pokok dan bunga moratoire secara tunai dan seketika lunas kepada penggugat I dan penggugat II, sebesar Rp.297.480.000,- (dua ratus sembilan puluh- tujuh juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) 3. Menolak gugatan penggugat I dan penggugat II untuk selain dan selebihnya
DALAM REKONVENSI : 1. Menolak gugatan penggugat I dan penggugat II Rekonvensi/ tergugat I dan tergugat II Konvensi, untuk seluruhnya.
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : 1. Menghukum tergugat I dan tergugat II Konvensi / penggugat I dan penggugat II Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.605.000. (dua juta enam ratus lima ribu rupiah) 5. Bahwa Pengertian Sita Eksekusi adalah : Sita yang ditetapkan dan dilaksanakan setelah suatu perkara mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam pengertian bahwa sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan isi putusan Pengadilan, maka dengan demikian eksekusi harus –
berdasarkan apa yang tertulis dalam amar putusan bukan mengeksekusi hal-hal yang tidak disebutkan dalam amar putusan. 6. Bahwa dalam amar putusan perkara nomor 2/Pdt.G/2023/PN.Amr sebagaimana tersebut diatas, tidak menyebutkan adanya penyitaan terhadap SHM nomor 38 atas nama Adri Ruaw, Sehingga permohonan sita eksekusi yang diajukan oleh para terlawan kepada Ketua Pengadilan Negeri Amurang untuk mengeksekusi SHM nomor 38/Tumani Selatan atas nama Adri Ruaw sebagai objek eksekusi, adalah tidak sah karena tidak mempunyai dasar hukum. 7. Bahwa Pelawan eksekusi menolak pelaksanaan sita eksekusi terhadap SHM nomor 38/Tumani Selatan, atas nama Adri Ruaw, karena didalam amar putusan perkara nomor 2/Pdt.G/2023/PN.Amr, tidak menyebutkan bahwa SHM nomor 38 yang menjadi objek eksekusi, disita atau telah dilakukan sita jaminan pada saat perkara nomor 2/Pdt.G/2023/PN.Amr sementara diperiksa dalam persidangan. 8. Bahwa hal lain yang menjadi alasan Pelawan eksekusi menolak pelaksanaan sita eksekusi yang dimohonkan oleh para terlawan eksekusi, adalah dimana Pelawan eksekusi adalah juga mempunyai hak terhadap SHM nomor 38/Tumani Selatan atas nama Adri Ruaw yang menjadi objek sita eksekusi, namun tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara nomor 2/Pdt.G/2023/PN.Amr 9. Bahwa menurut Undang-undang nomor 1 tahun 1974, tentang perkawinan menyebutkan ; Pasal 35 ayat (1) : Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama Pasal 36 ayat (1) : Mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. 10.Bahwa tanah dan bangunan yang dijadikan sebagai objek eksekusi, dibeli oleh Pelawan dan suaminya Adri Ruaw (atas nama keluarga Ruaw-Engkol), dari bapak Yopi Legi, secara cicil dan pembayaran terakhir/pelunasannya dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2005, dan Pelawan menikah dengan Adri Ruaw pada tanggal 22 Pebruari 1975, maka dengan demikian telah jelas harta tersebut adalah menjadi harta bersama karena didapat atau dibeli sesudah menikah. 11.Bahwa oleh karena Pelawan eksekusi telah menikah secara sah dengan Adrie Ruaw --
dan objek sita eksekusi tersebut didapatkan selama dalam perkawinan mereka, maka dengan demikian pelawan eksekusi juga mempunyai hak terhadap objek sita eksekusi. 12.Bahwa oleh karena perlawanan pihak ketiga (derden verzet) ini diajukan dengan alas hak milik dengan alat bukti yang otentik, maka Pelawan selain mohon dinyatakan sebagai Pelawan yang baik dan benar (allgoed opposant), Pelawan juga mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dijatuhkan dengan amar dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad), walaupun para Terlawan Eksekusi melakukan upaya hukum banding atau kasasi ; 13.Bahwa pelawan eksekusi adalah juga sebagai pemilik atas tanah dengan sertifikat hak milik nomor 38/Tumani Selatan yang menjadi objek eksekusi, sangat dirugikan sekali apabila dilaksanakan sita eksekusi; 14.Bahwa dengan adanya fakta-fakta hukum di atas maka penetapan eksekusi atas tanah yang menjadi objek eksekusi adalah tidak sah sehingga tidak dapat dilaksanakan karena tidak berdasarkan hukum yang berlaku. 15.Bahwa untuk menghindari terjadinya kerugian bagi Pelawan, maka beralasan bila pelaksanaan sita eksekusi yang dimohonkan oleh para terlawan, kiranya dapat ditangguhkan atau ditolak.
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, dengan ini Pelawan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Amurang dalam hal ini Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar sudilah kiranya berkenan memutuskan dengan amar sebagai berikut :
PRIMAIR: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya 2. Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan; 3. Menyatakan pelawan eksekusi adalah pelawan yang baik dan benar 4. Menyatakan pelawan eksekusi adalah juga pemilik dari tanah yang menjadi objek Sita eksekusi. 5. Membatalkan surat nomor 581/PAN.01.W19-U7/HK2.4/II/2024, tentang pelaksanaan sita eksekusi terhadap objek eksekusi yaitu SHM Nomor 38/Tumani Selatan.
6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding atau kasasi dari para terlawan. (uitvoerbaar bijvoorraad) 7. Menghukum para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR: Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |