Dakwaan |
Primair
------Bahwa ia terdakwa AIN MANOARFA, pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekitar pukul 00.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2024 bertempat di Desa Sapa Kecamatan Tenga Kebupaten Minahasa Selatan tepatnya di dalam rumah makan VIKA, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, telah melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat kepada saksi korban SINTO, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu tersebut Terdakwa yang bekerja sebagai sopir truk ekspedisi berangkat dari wilayah kecamatan Dumoga Barat menuju Amurang Barat dengan maksud untuk mengantar kopra (kelapa), kemudian Terdakwa singgah di Rumah Makan Vika di Desa Sapa Kecamatan Tenga Kebupaten Minahasa Selatan untuk mampir makan;
- Bahwa saat Terdakwa akan turun dari truk, Terdakwa melihat istri Terdakwa sedang duduk Bersama dengan korban di rumah makan, Terdakwa yang merasa cemburu langsung mengambil kunci roda kendaraan truk dan turun menghampiri korban dan istri Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyapa korban dengan kata-kata “ hai bos”, selanjutnya istri Terdakwa langsung merangkul korban yang mengakibatkan Terdakwa emosi dan langsung memukul kepala korban menggunakan kunci roda kendaraan truk yang Terdakwa bawa sebanyak 1 (satu) kali hingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka dan dibawa ke RSUD Amurang kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Dr. Awaloei dan mendapat perawatan selama 1 bulan lebih;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa, korban mengalami luka sebagaimana tercantum dalam Alat Bukti Surat Visum Et Repertum Nomor: 90/04/RSUD-MS/XI/2024 yang ditandatangani oleh dokter UPTD RSUD AMURANG atas nama dr. ANGELIA S. ONIBALA tanggal 11 November 2024, dengan hasil pemeriksaan terhadap lelaki SINTO:
- Luka robek di kepala ukuran delapan kali enam sentimeter, tampak pendarahan aktif dan dasar luka tulang.
Kesimpulan : Akibat kekerasan benda tumpul
---Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 Ayat (2) KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
------Bahwa ia terdakwa AIN MANOARFA, pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekitar pukul 00.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2024 bertempat di Desa Sapa Kecamatan Tenga Kebupaten Minahasa Selatan tepatnya di dalam rumah makan VIKA, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, telah melakukan penganiayaan kepada saksi korban SINTO, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu tersebut Terdakwa yang bekerja sebagai sopir truk ekspedisi berangkat dari wilayah kecamatan Dumoga Barat menuju Amurang Barat dengan maksud untuk mengantar kopra (kelapa), kemudian Terdakwa singgah di Rumah Makan Vika di Desa Sapa Kecamatan Tenga Kebupaten Minahasa Selatan untuk mampir makan;
- Bahwa saat Terdakwa akan turun dari truk, Terdakwa melihat istri Terdakwa sedang duduk Bersama dengan korban di rumah makan, Terdakwa yang merasa cemburu langsung mengambil kunci roda kendaraan truk dan turun menghampiri korban dan istri Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyapa korban dengan kata-kata “ hai bos”, selanjutnya istri Terdakwa langsung merangkul korban yang mengakibatkan Terdakwa emosi dan langsung memukul kepala korban menggunakan kunci roda kendaraan truk yang Terdakwa bawa sebanyak 1 (satu) kali hingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa, korban mengalami luka sebagaimana tercantum dalam Alat Bukti Surat Visum Et Repertum Nomor: 90/04/RSUD-MS/XI/2024 yang ditandatangani oleh dokter UPTD RSUD AMURANG atas nama dr. ANGELIA S. ONIBALA tanggal 11 November 2024, dengan hasil pemeriksaan terhadap lelaki SINTO:
- Luka robek di kepala ukuran delapan kali enam sentimeter, tampak pendarahan aktif dan dasar luka tulang.
Kesimpulan : Akibat kekerasan benda tumpul
---Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 Ayat (1) KUHP- |