Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2022/PN Amr PT. HASJRAT MULTIFINANCE (HMF) Zeska Ghreasme Sakul Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2022/PN Amr
Tanggal Surat Senin, 28 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 385.621.350,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Kesepakatan Bersama Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia dengan Nomor : 20118.22.01.027191 adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji / wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 385.621.350,00 kepada Penggugat secara segera dan seketika pada saat putusan berkekuatan hukum tetap dengan perincian sebagai berikut:

Sisa Kewajiban Tergugat

:  Rp.

385.034.000,00

Total Denda

:  Rp.

587.350,00

  •  
  •  
  1.  

 

apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran ganti rugi sebesar tersebut diatas maka Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela berupa Kendaraan milik Penggugat dengan rincian sebagai berikut :

Merk/Type/Jenis

:

TOYOTA AVANZA 1.5 G M/T

 

Tahun

:

2022

 

Warna

:

BLACK MICA

 

No Polisi

:

DB 1626 EN

 

No Rangka

:

MHKAB1BY6NK018737

 

No Mesin

:

2NR-G810036

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan rincian:

Merk/Type/Jenis

:

TOYOTA AVANZA 1.5 G M/T

 

Tahun

:

2022

 

Warna

:

BLACK MICA

 

No Polisi

:

DB 1626 EN

 

No Rangka

:

MHKAB1BY6NK018737

 

No Mesin

:

2NR-G810036

 

Dan harta atau asset milik Tergugat yang setara nilai sekurang-kurangnya sebesar total hutang;

  1. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi putusan ini terlebih dahulu meski terdapat upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij voorad);
  2. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari kepada Penggugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  3. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.

Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak