Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2025/PN Amr Devaky Julio Bagaskara K, S.H GABRIEL SAVANT VOA KAWALO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2025/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-526/P.1.16/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa GABRIEL SAVANT VOA KAWALO pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 Wita Atau setidak-tidaknya pada Bulan Desember Tahun 2024 bertempat di Jalan Kelurahan Pondang, Kec. Amurang Timur, Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk jenis pisau badik, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara: -------------------------

 

  • Bahwa berawal pada waktu di atas, Terdakwa sedang berada di Desa Ongkaw, kemudian Terdakwa mendapat kabar kalau teman Terdakwa lelaki HASKEL telah menabrak mobil dengan menggunakan sepeda motor, setelah itu lelaki HASKEL meminta tolong kepada Terdakwa untuk meminjam uang untuk biaya ganti rugi karena telah menabrak mobil tersebut, kemudian Terdakwa bersama Perempuan NAJWA SANGADJI datang ke Kelurahan Pondang untuk memberikan uang kepada lelaki HASKEL, kemudian setibanya di Kelurahan Pondang Terdakwa bertemu dengan lelaki HASKEL lalu Terdakwa berbicara dengan pemilik mobil tersebut sehingga terjadi tawar menawar antara Terdakwa dan pemilik mobil, kemudian saat Terdakwa telah memberikan uang ganti rugi dan hendak akan pergi tibatiba datang 2 (Dua) orang anggota kepolisian Polres Minahasa Selatan dan di temukan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau badik yang terbuat dari besi putih dengan Panjang keseluruhan 47 (Empat puluh tujuh) cm, yang terdiri dari gagang pisau terbuat dari Tima berwarna abu-abu dan melengkung dengan Panjang sekitar 11 (sebelas) cm, mata pisau terbuat dari besi putih dengan Panjang sekitar 36 (Tiga puluh enam) cm, dengan ujung mata pisau yang tajam serta 1 sisi pisau yang tajam dan runcing ke bawah dan berbentuk agak sedikit melengkung, bersama sarung pisaunya yang terbuat dari kardus dan di lapisi lakban hitam dengan Panjang sekitar 36,5 (Tiga puluh enam koma lima) cm, yang mana pisau badik tersebut di simpan oleh Terdakwa di pinggang sebelah kiri nya, kemudian Terdakwa beserta barang bukti tersebut langsung di amankan di Polres Minahasa Selatan.

 

-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam.---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya