Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2023/PN Amr 1.WIWIN B, TUI, SH.
2.Devaky Julio Bagaskara K, S.H
MATINGARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 34/Pid.B/2023/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-899/P.1.16/Eoh.2/05/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa ia Terdakwa MATINGARA, pada sekitar bulan November 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2022, bertempat di Lapak Terdakwa depan Toko Accessories Mimi di Pasar 45 Kota Manado, selanjutnya di Komplek Ruko Marina Plaza tepatnya di toko SNOOPY, dan di area Jalan Roda (Jarod), membeli, menyewa, menukar menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda berupa 1 (satu) cincin emas putih berbatu berlian, mata cincin berbentuk kotak dan samping kiri dan kanan mata cincin yang berbentuk kotak terdapat emas berwarna kuning; 1 (satu) cincin emas putih berbatu berlian, berbentuk pita dengan berat emas dan batu berlian 13.6 Gram; 1 (satu) cincin emas putih berbatu berlian bermotif hati dengan berat emas dan batu berlian 17.5 Gram, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, di mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada tanggal 30 September 2022 sekitar jam 23.45 wita, Saksi Lk. BONNY IBRAHIM dan istrinya, yakni Saksi Pr. IVONE SUMENDAP meninggalkan rumah di Kelurahan Uwuran Dua menuju ke Pasar 54 Amurang dikarenakan Toko miliknya kebakaran, lalu pada tanggal 01 Oktober 2022 sekitar jam 02.00 wita Saksi Lk. BONNY IBRAHIM dan Saksi Pr. IVONE SUMENDAP kembali ke rumah. Selanjutnya Saksi Pr. IVONE SUMENDAP hendak mengecek tas miliknya yang berisikan 2 (dua) buah cincin emas putih berbatu berlian, 1 (satu) buah cincin emas berbatu berlian, 8 (delapan) buah gelang emas, 5 (lima) buah kalung emas, 15 (lima belas) buah cincin emas serta sejumlah uang tunai sekitar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah), namun setelah dicek oleh Saksi Pr. IVONE SUMENDAP, tas tersebut sudah tidak ada di tempat penyimpanan.
  • Bahwa akibat dari hilangnya tas milik Saksi Pr. IVONE SUMENDAP tersebut, jumlah kerugian yang dialami Saksi Lk. BONNY IBRAHIM dan Saksi Pr. IVONE SUMENDAP adalah sekitar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  • Bahwa Saksi Pr. IVONE SUMENDAP tidak mempunyai Sertifikat atas 2 (dua) buah cincin emas berbatu berlian tersebut karena kedua cincin tersebut adalah pemberian Ibu dari Saksi Pr. IVONE SUMENDAP. Dan 1 (satu) buah cincin emas putih berbatu berlian milik Saksi Lk. BONNY IBRAHIM yang hilang bersama dengan kedua cincin berlian tersebut mempunyai Sertifikat serta perhiasan emas Saksi yang lainnya juga mempunyai Surat Pembelian.
  • Selanjutnya pada bulan November 2022 yang hari dan tanggal Terdakwa sudah lupa, bertempat di Lapak Terdakwa depan Toko Aksesoris Mimi yang terletak di Pasar 45 Kota Manado, Terdakwa pertama kali membeli perhiasan dari orang yang tidak Terdakwa kenal berupa 1 (satu) buah gelang emas dengan berat sekitar 10 (sepuluh) gram yang Terdakwa bayar dengan harga Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu) rupiah; Selang dua minggu kemudian, Terdakwa kembali membeli sejumlah perhiasan berupa 2 (dua) buah cincin emas berbatu berlian dengan berat sekitar 31 (tiga puluh satu) gram yang Terdakwa bayar dengan harga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah); Dan selang satu minggu dari transaksi yang kedua, Terdakwa kembali membeli perhiasan berupa 1 (satu) buah cincin emas berbatu berlian dengan berat sekitar 10 (sepuluh) gram yang Terdakwa bayar dengan harga Rp. 7.300.000,- (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah). Di mana setiap melakukan transaksi, orang yang tidak Terdakwa kenal tersebut selalu memakai helm dan masker.
  • Selanjutnya Terdakwa menjual kembali 1 (satu) buah gelang emas dengan berat sekitar 10 (sepuluh) gram tersebut kepada orang yang tidak Terdakwa kenal di hari yang sama setelah beberapa jam Terdakwa beli dari orang yang juga tidak Terdakwa kenal dengan harga sebesar Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Kemudian pada akhir bulan November 2022 yang hari dan tanggal Saksi Lk. SUHERMAN PAITA Alias EMANG sudah lupa, bertempat di Kedai Kopi JAROD (Jalan Roda), Terdakwa menjual 2 (dua) buah cincin emas berbatu berlian dengan berat sekitar 31 (tiga puluh satu) gram dengan harga Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) dan 1 (satu) buah cincin emas berbatu berlian dengan berat sekitar 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 7.300.000,- (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi Lk. SUHERMAN PAITA alias EMANG.
  • Bahwa keuntungan Terdakwa dari penjualan sejumlah perhiasan tersebut di atas adalah sebagai berikut:
  • 1 (satu) buah gelang emas dengan berat sekitar 10 (sepuluh) gram dengan keuntungan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
  • 2 (dua) buah cincin emas berbatu berlian dengan berat sekitar 31 (tiga puluh satu) gram dengan keuntungan sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);
  • 1 (satu) buah cincin emas berbatu berlian dengan berat sekitar 10 (sepuluh) gram dengan keuntungan sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).

Sehingga total keuntungan yang Terdakwa peroleh dari penjualan tersebut adalah sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 480 KUHP Jo Pasal 84 Ayat (2) KUHAP.---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya