Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
140/Pdt.G/2024/PN Amr 1.dintje barakati
2.hellen elty pandeirot
3.meidy moudy pandeirot
3.kepala badan pertanahan minahasa selatan
4.M C Jibril
5.rb soebiyakto
6.ronny tumbel
7.heintje e riedel
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 140/Pdt.G/2024/PN Amr
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum LAURENS PANDEIROTH.
  3. Menyatakan para penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah sengketa perkara a quo yang terletak di Desa Aergale dengan luas tanah kurang lebih 43.162.,99 m2 ( empat puluh tiga ribu seratus enam puluh dua koma sebilan puluh sebilan meter)  dan  batas-batas tanah:
  • Sebelah Utara  berbatasan dengan      : PT Jastamin dan Ampel Oskar  Rondonuwu;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan  : Coan Koyansow dan Kasim Manangin      
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan         : Gani Mokodompit dan Engelbert liwu
  • Sebelah Barat berbatasan dengan   : Jalan AKD
  1. Menyatakan perbuatan tergugat I, II, III,  IV dan V adalah perbuatan yang melawan hukum;
  2. Menyatakan surat keterangan jual beli tertanggal 26 Februari 2008 yang telah terdaftar pada Register Tanah Desa Nomor 39 Folio 36 Desa Aergale adalah sah dan mengikat
  3. Menyatakan sertifikat hak milik diatas tanah sengketa  atas nama Tergugat I, II, III, yaitu :
  1. SHM  No : 00745 atas nama R B SOEBIYAKTO dengan luas 10.210 m2.
  2. SHM  No : 00746 atas nama HEINTJE E RIEDEL dengan luas 10.210 2.
  3. SHM  No : 00749 atas nama RONY TUMBEL dengan luas 10.210
  4. SHM  No : 00746 dahulunya atas nama HEINTJE E RIEDEL dengan luas 10.210 m2 telah dijual dengan Akta Jual Beli  No 43/2022 atas nama M C JIBRIL

Dan semua surat surat yang di miliki Tergugat adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum menggikat

  1. Menyatakan perbuatan melawan hukum dari para Tergugat yang mengakibatkan kerugian materiil dan immaterial menjadi tanggungjawab bersama secara tanggung renteng dengan perincian sebagai berikut;

Kerugian Materil :

a.1 kali kwartal kelapa Rp 50.000.000,00 ( Lima Puluh Juta Rupiah)

b. Biaya selama berperkara berupa biaya pengacara/Advokat sebesar Rp 150.000.000,00(Seratus Lima Puluh Juta Rupiah);

c. obyek sengketa tidak dimanfaatkan oleh Penggugat selama 8 (delapan) bulan sebesar Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta  rupiah) sehinga total kerugian Materil Rp 550.000.000,00(lima ratus limah puluh ribuh rupiah)

kerugian Imateril                          

Para Penggugat merasa dilecehkan oleh tergugat -1, II, IIIkarena masalah diatas obyek sengketa sangatlah menyita waktu, tenaga dan pikiran. Akibat perbuatan tersebut para penggugat merasa dirugikan secara imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000.00( satu miliar rupiah)

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi dari  Para Tergugat dan Turut Tergugat.
  2. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR :

 

Mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak