Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2025/PN Amr HERMOKO FEBRIYANTO, S.H, M.H MICHAEL JHOVANNY SENDOW Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 85/Pid.B/2025/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2118/P.1.16/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HERMOKO FEBRIYANTO, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MICHAEL JHOVANNY SENDOW[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1AGIANTO S.C DAWOWO, S.HMICHAEL JHOVANNY SENDOW
Dakwaan

KESATU  :

 

----------  Bahwa ia Terdakwa MICHAEL JHOVANNY SENDOW pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 20.00 Wita sampai dengan hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Tumaluntung Jaga V Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya perkaranya, “Mencoba melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan terhadap Anak Korban Mikhaela Disela Zalindra Sendow dan Anak Korban Jhordy Oktavia Sendow, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :  ---------------------------------

 

-      Bermula pada sekitar awal bulan September tahun 2025, Terdakwa bertengkar dengan Saksi Sulastri Lakutana Alias Sri yang merupakan isteri Terdakwa terkait masalah kehidupan dan perekonomian keluarga serta adanya hutang yang belum mampu dikembalikan, hingga pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 06.30 Wita setelah memberangkatkan sekolah kedua anaknya yang bernama Anak Korban Mikhaela Disela Zalindra Sendow dan Anak Korban Jhordy Oktavia Sendow, Saksi Sulastri Lakutana Alias Sri pergi meninggalkan rumah dengan membawa serta anaknya yang masih berusia 11 (sebelas) bulan dan pergi ke rumah saudaranya yang berada di Kotamobagu, dimana mulai dari siang hari tersebut, Terdakwa yang mengetahui isterinya Saksi Sulastri Lakutana Alias Sri telah pergi dari rumah kemudian mencoba membujuknya untuk pulang ke rumah melalui pesan massager, akan tetapi Saksi Sulastri Lakutana Alias Sri yang sudah tidak betah lagi tinggal serumah dengan Terdakwa tetap tidak mau kembali pulang, hingga puncaknya pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 18.00 Wita Terdakwa mulai mengancam Saksi Sulastri dengan ancaman akan menggantung anak perempuan mereka yang bernama Anak Korban Mikhaela Disela Zalindra Sendow, lalu sekitar pukul 20.00 Wita Terdakwa mengirimkan sebuah video yang berisi rekaman dimana Anak Korban Mikhaela Disela Zalindra Sendow sedang tergantung dengan bagian leher terjerat pada seutas tali serta kakinya tidak menyentuh lantai atau pijakan.

 

-      Bahwa setelah melihat rekaman video tersebut, Saksi Sulastri langsung menghubungi saudara / kerabat dari suami saksi yang dekat dengan tempat tinggal Terdakwa dan meminta untuk menolong anaknya yang berada di dalam rumah, namun saat di datangi ke rumah Terdakwa ternyata rumah tersebut dalam keadaan terkunci dari dalam dan sudah berupaya membukanya tetapi tidak bisa, hingga kemudian Saksi Sulastri mendapat kabar bahwa anak perempuan nya yang bernama Anak Korban Mikhaela Disela Zalindra Sendow dalam keadaan baik - baik saja dan video tersebut hanya main - main, sehingga saat itu Saksi Sulastri merasa sedikit tenang dan menganggap kejadian dimaksud sudah tidak apa - apa dan sudah baik.      

- 2 -

 

 

-      Kemudian pada keesokan harinya yaitu hari Rabu tanggal 17 September 2025 Saksi Sulastri terus menerus di chat oleh Terdakwa untuk meminta Saksi agar pulang ke rumah, dimana Terdakwa juga mengirimkan kata - kata yang berisi ancaman akan membunuh kedua anak saksi lalu melakukan bunuh diri, hingga sekitar pukul 21.00 Wita Terdakwa kembali mengirimkan sebuah video yang berisi rekaman yang memperlihatkan anak laki - laki Saksi yang bernama Anak Korban Jhordy Oktavia Sendow sedang tergantung dengan posisi bagian leher terlilit tali dan kakinya tidak menyentuh lantai atau pijakan, melihat kejadian tersebut Saksi Sulastri langsung syok lalu membalas chat Terdakwa dengan mengatakan bahwa dirinya akan segera pulang ke rumah dan mengakui kesalahan dirinya serta membujuk Terdakwa agar tidak melakukan hal atau perbuatan yang lebih nekat lagi. Hingga pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekitar pukul 07.00 Wita, Saksi Sulastri menghubungi pihak kepolisian Polsek Tareran dan menceritakan seluruh kejadian yang dilakukan Terdakwa kepada kedua anak kandungnya tersebut, serta mengirimkan bukti berupa 2 (dua) buah video yang diterimanya dari Terdakwa yang berisi rekaman saat Terdakwa melakukan percobaan pembunuhan terhadap kedua anaknya yang bernama Anak Korban Mikhaela Disela Zalindra Sendow dan Anak Korban Jhordy Oktavia Sendow dengan cara menggantung keduanya pada sautas tali, lalu merekamnya dan mengirimkannya kepada Saksi Sulastri Lakutana Alias Sri.   

 

-      Bahwa setelah menerima laporan via telepon serta bukti yang dikirimkan oleh Saksi Sulastri Lakutana Alias Sri, Saksi Andros G. Hiinur, SH bersama beberapa personil anggota polri langsung bergerak cepat menuju ke rumah tempat tinggal Terdakwa, hingga akhirnya Saksi pun berhasil mengamankan Terdakwa, kedua anak korban serta barang bukti berupa 2 (dua) utas tali yang digunakan Terdakwa untuk menggantung kedua anak korban, dimana saat akan diamankan tersebut Terdakwa seperti sudah akan pergi dengan membawa kedua anak korban, selanjutnya Terdakwa bersama kedua anak korban serta barang bukti yang berhasil disita dan diamakan langsung dibawa ke Polsek Tareran lalu diserahkan ke Polres Minahasa Selatan guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.     

 

-      Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Michael Jhovanny Sendow, Saksi Sulastri Lakutana Alias Sri dan kedua Anak Korban yaitu Anak Korban Mikhaela Disela Zalindra Sendow dan Anak Korban Jhordy Oktavia Sendow merasa sedih, takut dan trauma akibat kejadian dimaksud.

 

----------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA  :

 

----------  Bahwa ia Terdakwa MICHAEL JHOVANNY SENDOW pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 20.00 Wita sampai dengan hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Tumaluntung Jaga V Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya perkaranya, “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang dilakukan terhadap 2 (dua) orang anak kandungnya yaitu Anak Korban Mikhaela Disela Zalindra Sendow dan Anak Korban Jhordy Oktavia Sendow, sebagaimana tersebut dalam Akta Keluarga No. 7105130411210005 yang diterbitkan dan dikeluarkan oleh Dekky J. Tuwo, S.Sos selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, Adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-      Bermula pada sekitar awal bulan September tahun 2025, Terdakwa bertengkar dengan Saksi Sulastri Lakutana Alias Sri yang merupakan isteri Terdakwa terkait masalah kehidupan dan perekonomian keluarga serta adanya hutang yang belum mampu dikembalikan, hingga pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 06.30 Wita setelah memberangkatkan sekolah Anak Korban Mikhaela Disela Zalindra Sendow dan Anak Korban Jhordy Oktavia Sendow yang merupakan anak kandung dari Saksi Sulastri Lakutana Alias Sri dan Terdakwa, Saksi Sulastri Lakutana Alias Sri kemudian pergi meninggalkan rumah dengan membawa anaknya yang paling kecil yang masih berusia 11 (sebelas) bulan lalu pergi ke rumah saudara Saksi yang berada di Kotamobagu, dimana pada siang harinya, Terdakwa yang mengetahui isterinya Saksi Sulastri Lakutana Alias Sri telah pergi dari rumah, kemudian mencoba menghubungi dan membujuknya untuk pulang ke rumah melalui pesan massager, akan tetapi Saksi Sulastri Lakutana Alias Sri yang sudah tidak betah lagi tinggal serumah dengan Terdakwa, tidak mau pulang ke rumah.

 

- 3 -

 

-      Hingga puncaknya pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 18.00 Wita Terdakwa mulai mengancam Saksi Sulastri dengan ancaman akan menggantung anak perempuan mereka yang bernama Anak Mikhaela Disela Zalindra Sendow, lalu sekitar pukul 20.00 Wita Terdakwa mengirimkan sebuah video yang berisi rekaman dimana Anak Mikhaela Disela Zalindra Sendow sedang tergantung dengan bagian leher terjerat pada seutas tali serta kakinya tidak menyentuh lantai atau pijakan. Bahwa setelah melihat rekaman video tersebut, Saksi Sulastri merasa kaget lalu menghubungi saudara / kerabat dari suami saksi yang dekat dengan tempat tinggal Terdakwa dan meminta untuk menolong anaknya yang berada di dalam rumah, namun saat di datangi ke rumah Terdakwa ternyata rumah tersebut dalam keadaan terkunci dari dalam dan sudah berupaya membukanya tetapi tidak bisa, hingga kemudian Saksi Sulastri mendapat kabar bahwa anak perempuan nya yang bernama Anak Mikhaela Disela Zalindra Sendow dalam keadaan baik - baik saja dan video tersebut hanya main - main, sehingga saat itu Saksi Sulastri merasa sedikit tenang dan menganggap kejadian dimaksud sudah tidak apa - apa dan sudah baik

 

-      Kemudian pada keesokan harinya yaitu hari Rabu tanggal 17 September 2025 Saksi Sulastri terus menerus di chat oleh Terdakwa untuk meminta Saksi agar pulang ke rumah, dimana Terdakwa juga mengirimkan kata - kata yang berisi ancaman akan membunuh kedua anak saksi lalu melakukan bunuh diri, hingga sekitar pukul 21.00 Wita Terdakwa kembali mengirimkan sebuah video yang berisi rekaman yang memperlihatkan anak laki - laki Saksi yang bernama Anak Jhordy Oktavia Sendow sedang tergantung dengan posisi bagian leher terlilit tali dan kakinya tidak menyentuh lantai atau pijakan, melihat kejadian tersebut Saksi Sulastri langsung syok lalu membalas chat Terdakwa dengan mengatakan bahwa dirinya akan segera pulang ke rumah dan mengakui kesalahan dirinya serta membujuk Terdakwa agar tidak melakukan hal atau perbuatan yang lebih nekat lagi. Hingga pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekitar pukul 07.00 Wita, Saksi Sulastri menghubungi pihak kepolisian Polsek Tareran dan menceritakan seluruh kejadian yang dilakukan Terdakwa kepada kedua anak kandungnya tersebut, serta mengirimkan bukti berupa 2 (dua) buah video yang diterimanya dari Terdakwa yang berisi rekaman saat Terdakwa melakukan percobaan pembunuhan terhadap kedua anaknya yang bernama Anak Mikhaela Disela Zalindra Sendow dan Anak Jhordy Oktavia Sendow dengan cara menggantung keduanya pada sautas tali, lalu merekamnya dalam sebuah video dan mengirimkannya kepada Saksi Sulastri Lakutana Alias Sri 

 

-      Bahwa setelah menerima laporan via telepon serta bukti yang dikirimkan oleh Saksi Sulastri Lakutana Alias Sri, Saksi Andros G. Hiinur, SH bersama beberapa personil anggota polri langsung bergerak cepat menuju ke rumah tempat tinggal Terdakwa, hingga akhirnya Saksi pun berhasil mengamankan Terdakwa, kedua anak korban serta barang bukti berupa 2 (dua) utas tali yang digunakan Terdakwa untuk menggantung kedua anak korban, dimana saat akan diamankan tersebut Terdakwa seperti sudah akan pergi dengan membawa kedua anak korban, selanjutnya Terdakwa bersama kedua anak korban serta barang bukti yang berhasil disita dan diamakan langsung dibawa ke Polsek Tareran lalu diserahkan ke Polres Minahasa Selatan guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku 

 

-      Bahwa Terdakwa Michael Jhovanny Sendow sebagai seorang kepala keluarga sekaligus ayah kandung bagi Anak Korban Mikhaela Disela Zalindra Sendow dan Anak Korban Jhordy Oktavia Sendow seharusnya mendidik, melindungi dan mengayomi isteri dan anak - anaknya bukan malah melakukan kekerasan, penyiksaan atau perlakuan yang tidak baik dan tidak semestinya, dimana akibat perbuatan Terdakwa Michael Jhovanny Sendow tersebut, baik Saksi Sulastri Lakutana Alias Sri maupun kedua Anak Korban yaitu Anak Mikhaela Disela Zalindra Sendow dan Anak Jhordy Oktavia Sendow menjadi sedih, takut dan trauma akibat kejadian dimaksud.

 

----------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a Undang - Undang R.I Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. --

 

ATAU

KETIGA  :

 

----------  Bahwa ia Terdakwa MICHAEL JHOVANNY SENDOW pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 20.00 Wita sampai dengan hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Tumaluntung Jaga V Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya perkaranya, telah melakukan perbuatan “Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak, yang dilakukan oleh orang tuanya, yaitu terhadap Anak Korban Mikhaela Disela Zalindra Sendow dan Anak Korban Jhordy Oktavia Sendow, Adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : -----------------------   

 

- 4 -

 

-      Bermula pada sekitar awal bulan September tahun 2025, Terdakwa bertengkar dengan Saksi Sulastri Lakutana Alias Sri yang merupakan isteri Terdakwa terkait masalah kehidupan dan perekonomian keluarga serta adanya hutang yang belum mampu dikembalikan, hingga pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 06.30 Wita setelah memberangkatkan sekolah Anak Korban Mikhaela Disela Zalindra Sendow dan Anak Korban Jhordy Oktavia Sendow yang merupakan anak kandung dari Saksi Sulastri Lakutana Alias Sri dan Terdakwa, Saksi Sulastri Lakutana Alias Sri kemudian pergi meninggalkan rumah dengan membawa anaknya yang paling kecil yang masih berusia 11 (sebelas) bulan lalu pergi ke rumah saudara Saksi yang berada di Kotamobagu, dimana pada siang harinya, Terdakwa yang mengetahui isterinya Saksi Sulastri Lakutana Alias Sri telah pergi dari rumah, kemudian mencoba menghubungi dan membujuknya untuk pulang ke rumah melalui pesan massager, akan tetapi Saksi Sulastri Lakutana Alias Sri yang sudah tidak betah lagi tinggal serumah dengan Terdakwa, tidak mau pulang ke rumah.

 

-      Hingga puncaknya pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 18.00 Wita Terdakwa mulai mengancam Saksi Sulastri dengan ancaman akan menggantung anak perempuan mereka yang bernama Anak Mikhaela Disela Zalindra Sendow, lalu sekitar pukul 20.00 Wita Terdakwa mengirimkan sebuah video yang berisi rekaman dimana Anak Mikhaela Disela Zalindra Sendow sedang tergantung dengan bagian leher terjerat pada seutas tali serta kakinya tidak menyentuh lantai atau pijakan. Bahwa setelah melihat rekaman video tersebut, Saksi Sulastri merasa kaget lalu menghubungi saudara / kerabat dari suami saksi yang dekat dengan tempat tinggal Terdakwa dan meminta untuk menolong anaknya yang berada di dalam rumah, namun saat di datangi ke rumah Terdakwa ternyata rumah tersebut dalam keadaan terkunci dari dalam dan sudah berupaya membukanya tetapi tidak bisa, hingga kemudian Saksi Sulastri mendapat kabar bahwa anak perempuan nya yang bernama Anak Mikhaela Disela Zalindra Sendow dalam keadaan baik - baik saja dan video tersebut hanya main - main, sehingga saat itu Saksi Sulastri merasa sedikit tenang dan menganggap kejadian dimaksud sudah tidak apa - apa dan sudah baik

 

-      Kemudian pada keesokan harinya yaitu hari Rabu tanggal 17 September 2025 Saksi Sulastri terus menerus di chat oleh Terdakwa untuk meminta Saksi agar pulang ke rumah, dimana Terdakwa juga mengirimkan kata - kata yang berisi ancaman akan membunuh kedua anak saksi lalu melakukan bunuh diri, hingga sekitar pukul 21.00 Wita Terdakwa kembali mengirimkan sebuah video yang berisi rekaman yang memperlihatkan anak laki - laki Saksi yang bernama Anak Jhordy Oktavia Sendow sedang tergantung dengan posisi bagian leher terlilit tali dan kakinya tidak menyentuh lantai atau pijakan, melihat kejadian tersebut Saksi Sulastri langsung syok lalu membalas chat Terdakwa dengan mengatakan bahwa dirinya akan segera pulang ke rumah dan mengakui kesalahan dirinya serta membujuk Terdakwa agar tidak melakukan hal atau perbuatan yang lebih nekat lagi. Hingga pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekitar pukul 07.00 Wita, Saksi Sulastri menghubungi pihak kepolisian Polsek Tareran dan menceritakan seluruh kejadian yang dilakukan Terdakwa kepada kedua anak kandungnya tersebut, serta mengirimkan bukti berupa 2 (dua) buah video yang diterimanya dari Terdakwa yang berisi rekaman saat Terdakwa melakukan percobaan pembunuhan terhadap kedua anaknya yang bernama Anak Mikhaela Disela Zalindra Sendow dan Anak Jhordy Oktavia Sendow dengan cara menggantung keduanya pada sautas tali, lalu merekamnya dalam sebuah video dan mengirimkannya kepada Saksi Sulastri Lakutana Alias Sri 

 

-      Bahwa setelah menerima laporan via telepon serta bukti yang dikirimkan oleh Saksi Sulastri Lakutana Alias Sri, Saksi Andros G. Hiinur, SH bersama beberapa personil anggota polri langsung bergerak cepat menuju ke rumah tempat tinggal Terdakwa, hingga akhirnya Saksi pun berhasil mengamankan Terdakwa, kedua anak korban serta barang bukti berupa 2 (dua) utas tali yang digunakan Terdakwa untuk menggantung kedua anak korban, dimana saat akan diamankan tersebut Terdakwa seperti sudah akan pergi dengan membawa kedua anak korban, selanjutnya Terdakwa bersama kedua anak korban serta barang bukti yang berhasil disita dan diamakan langsung dibawa ke Polsek Tareran lalu diserahkan ke Polres Minahasa Selatan guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.  

 

-      Bahwa Terdakwa Michael Jhovanny Sendow yang merupakan ayah kandung Anak Korban Mikhaela Disela Zalindra Sendow dan Anak Korban Jhordy Oktavia Sendow, telah menggantung kedua anak korban pada sautas tali, lalu merekamnya dan mengirimkannya kepada Saksi Sulastri Lakutana Alias Sri, dimana perbuatan tersebut merupakan suatu bentuk kekerasan terhadap anak yang dilakukan dengan sengaja,  dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, baik Saksi Sulastri Lakutana Alias Sri maupun kedua Anak Korban yaitu Anak Mikhaela Disela Zalindra Sendow dan Anak Jhordy Oktavia Sendow menjadi takut dan trauma akibat kejadian dimaksud.

 

----------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (4) Jo. Pasal 76 C Undang - Undang R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang - Undang R.I Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

- 5 -

ATAU

KEEMPAT  :

 

----------  Bahwa ia Terdakwa MICHAEL JHOVANNY SENDOW pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 20.00 Wita sampai dengan hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Tumaluntung Jaga V Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya perkaranya, telah melakukan perbuatan “Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak, yaitu terhadap Anak Korban Mikhaela Disela Zalindra Sendow dan Anak Korban Jhordy Oktavia Sendow, Adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :  ------------------------------------------------------------------------

 

-      Bermula pada sekitar awal bulan September tahun 2025, Terdakwa bertengkar dengan Saksi Sulastri Lakutana Alias Sri yang merupakan isteri Terdakwa terkait masalah kehidupan dan perekonomian keluarga serta adanya hutang yang belum mampu dikembalikan, hingga pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 06.30 Wita setelah memberangkatkan sekolah Anak Korban Mikhaela Disela Zalindra Sendow dan Anak Korban Jhordy Oktavia Sendow yang merupakan anak kandung dari Saksi Sulastri Lakutana Alias Sri dan Terdakwa, Saksi Sulastri Lakutana Alias Sri kemudian pergi meninggalkan rumah dengan membawa anaknya yang paling kecil yang masih berusia 11 (sebelas) bulan lalu pergi ke rumah saudara Saksi yang berada di Kotamobagu, dimana pada siang harinya, Terdakwa yang mengetahui isterinya Saksi Sulastri Lakutana Alias Sri telah pergi dari rumah, kemudian mencoba menghubungi dan membujuknya untuk pulang ke rumah melalui pesan massager, akan tetapi Saksi Sulastri Lakutana Alias Sri yang sudah tidak betah lagi tinggal serumah dengan Terdakwa, tidak mau pulang ke rumah.

 

-      Hingga puncaknya pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 18.00 Wita Terdakwa mulai mengancam Saksi Sulastri dengan ancaman akan menggantung anak perempuan mereka yang bernama Anak Mikhaela Disela Zalindra Sendow, lalu sekitar pukul 20.00 Wita Terdakwa mengirimkan sebuah video yang berisi rekaman dimana Anak Mikhaela Disela Zalindra Sendow sedang tergantung dengan bagian leher terjerat pada seutas tali serta kakinya tidak menyentuh lantai atau pijakan. Bahwa setelah melihat rekaman video tersebut, Saksi Sulastri merasa kaget lalu menghubungi saudara / kerabat dari suami saksi yang dekat dengan tempat tinggal Terdakwa dan meminta untuk menolong anaknya yang berada di dalam rumah, namun saat di datangi ke rumah Terdakwa ternyata rumah tersebut dalam keadaan terkunci dari dalam dan sudah berupaya membukanya tetapi tidak bisa, hingga kemudian Saksi Sulastri mendapat kabar bahwa anak perempuan nya yang bernama Anak Mikhaela Disela Zalindra Sendow dalam keadaan baik - baik saja dan video tersebut hanya main - main, sehingga saat itu Saksi Sulastri merasa sedikit tenang dan menganggap kejadian dimaksud sudah tidak apa - apa dan sudah baik

 

-      Kemudian pada keesokan harinya yaitu hari Rabu tanggal 17 September 2025 Saksi Sulastri terus menerus di chat oleh Terdakwa untuk meminta Saksi agar pulang ke rumah, dimana Terdakwa juga mengirimkan kata - kata yang berisi ancaman akan membunuh kedua anak saksi lalu melakukan bunuh diri, hingga sekitar pukul 21.00 Wita Terdakwa kembali mengirimkan sebuah video yang berisi rekaman yang memperlihatkan anak laki - laki Saksi yang bernama Anak Jhordy Oktavia Sendow sedang tergantung dengan posisi bagian leher terlilit tali dan kakinya tidak menyentuh lantai atau pijakan, melihat kejadian tersebut Saksi Sulastri langsung syok lalu membalas chat Terdakwa dengan mengatakan bahwa dirinya akan segera pulang ke rumah dan mengakui kesalahan dirinya serta membujuk Terdakwa agar tidak melakukan hal atau perbuatan yang lebih nekat lagi. Hingga pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekitar pukul 07.00 Wita, Saksi Sulastri menghubungi pihak kepolisian Polsek Tareran dan menceritakan seluruh kejadian yang dilakukan Terdakwa kepada kedua anak kandungnya tersebut, serta mengirimkan bukti berupa 2 (dua) buah video yang diterimanya dari Terdakwa yang berisi rekaman saat Terdakwa melakukan percobaan pembunuhan terhadap kedua anaknya yang bernama Anak Mikhaela Disela Zalindra Sendow dan Anak Jhordy Oktavia Sendow dengan cara menggantung keduanya pada sautas tali, lalu merekamnya dalam sebuah video dan mengirimkannya kepada Saksi Sulastri Lakutana Alias Sri 

 

-      Bahwa setelah menerima laporan via telepon serta bukti yang dikirimkan oleh Saksi Sulastri Lakutana Alias Sri, Saksi Andros G. Hiinur, SH bersama beberapa personil anggota polri langsung bergerak cepat menuju ke rumah tempat tinggal Terdakwa, hingga akhirnya Saksi pun berhasil mengamankan Terdakwa, kedua anak korban serta barang bukti berupa 2 (dua) utas tali yang digunakan Terdakwa untuk menggantung kedua anak korban, dimana saat akan diamankan tersebut Terdakwa seperti sudah akan pergi dengan membawa kedua anak korban, selanjutnya Terdakwa bersama kedua anak korban serta barang bukti yang berhasil disita dan diamakan langsung dibawa ke Polsek Tareran lalu diserahkan ke Polres Minahasa Selatan guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.  

- 4 -

 

 

-      Bahwa perbuatan Terdakwa Michael Jhovanny Sendow terhadap Anak Korban Mikhaela Disela Zalindra Sendow dan Anak Korban Jhordy Oktavia Sendow, mengakibatkan Saksi Sulastri Lakutana Alias Sri serta kedua Anak Korban yaitu Anak Mikhaela Disela Zalindra Sendow dan Anak Jhordy Oktavia Sendow menjadi sedih, takut dan trauma akibat kejadian dimaksud.

 

----------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang - Undang R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang - Undang R.I Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya