Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2025/PN Amr Samuel Karya Mali Pirade, S.H FAHRI KAMASIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 25/Pid.B/2025/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-702/P.1.16/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa FAHRI KAMASIH, pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari Tahun 2025, bertempat di Desa Temboan, Jaga V, Kecamata Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: 


Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada pukul 22.30 Wita, Saksi Korban RUDI NANGOY hendak membeli ikan di rumah yang letaknya disamping rumah Kel. Kamasih – Karaseran, namun sesampainya disana rumah yang akan didatangi Saksi  Korban untuk membeli ikan sudah tutup sehingga Saksi Korban kembali dan hendak pulang. Kemudian pada saat Saksi Korban melewati rumah Kel. Kamasih – Karaseran Saksi Korban mendengar ada suara tembakan beberapa kali sehingga Saksi Korban berhenti dan turun dari motor dengan maksud untuk melihat siapa yang melakukan tembakan tersebut, setelah Saksi Korban turun dari motor yang berjarak sekitar 10 Meter dari Saksi Korban, Saksi Korban melihat Terdakwa FAHRI KAMASIH yang sementara memegang senapan angin kemudian Terdakwa FAHRI KAMASIH menembakkan beberapa kali senapan angin tersebut dan salah satu tembakan tersebut mengenai paha kaki 


sebelah kanan Saksi Korban sehingga Saksi Korban terjatuh, kemudian datang Saksi STEVAN NANGOY yang merupakan anak Saksi Korban untuk menolong Saksi Korban, selanjutnya datang Perempuan LINCE yang merupakan ibu kandung Terdakwa FAHRI KAMASIH memukul Saksi Korban dengan menggunakan satu buah bambu ke arah wajah Saksi Korban. Kemudian Saksi STEVAN NANGOY langsung mengangkat Saksi Korban untuk di bawah ke RS. Cantia Tompasobaru setelah itu langsung di rujuk menuju RS. Prof. Kandow Manado.

-    Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa FAHRI KAMASIH tersebut, Saksi Korban RUDI NANGOY mengalami luka, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. 043/RSC/SK-VER/II/2025 dari RS CANTIA TOMPASOBARU yang dibuat dan ditandatangani oleh  dr. Gabriela F. Sual Pada tanggal 08 Februari 2025 atas nama Rudy Nangoy dengan hasil pemeriksaan:
1.    Korban datang sadarkan diri
2.    Pada tubuh korban ditemukan:
a.    Luka tembak pada paha kaki kanan bagian dalam dengan ukuran diameter ± 0.3 cm.
b.    Pada saat pemeriksaan belum ditemukan peluru sehingga pasien dirujuk untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. 

Kesimpulan:
-    Pada tubuh korban ditemukan luka tembak akibat senapan angin.

------------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya