Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2023/PN Amr Andika Esra Awoah, S.H SCHWARDZ CHRISTIAN LONGKOB Alias CADA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 40/Pid.B/2023/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-990/P.1.16/Eoh.2/06/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa Ia Terdakwa SCHWARDZ CHRISTIAN LONGKOB, pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 sekitar Pukul 23.00 Wita, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu bulan April 2023 atau pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di rumah keluarga Rawis – Lempi di Desa Pontak, Kec. Ranoiapo, Kab. Minahasa Selatan,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, melakukan Perbuatan Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat, yakni terhadap Saksi Korban DANIEL SUMUAL yang mengakibatkan luka robek akibat terkena benda tajam di bagian kepala berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : 120/RSC/SK-VER/IV/2023 tanggal 21 April 2023. Terdakwa melakukan Penganiayaan tersebut dengan cara-cara sebagai berikut : -------------

  • Awalnya Terdakwa bersama dengan Saksi Korban DANIEL SUMUAL dan beberapa orang temannya yakni Saksi KIFLI OTTA, Saksi KIVEN KOWAAS, Saksi ANDRO REYGEN TIMBULENG dan Saksi WILLY WAKARI bertemu dirumah keluarga RAWIS – LEMPI dan berkumpul disitu untuk mengkonsumsi minuman keras, yakni pada hari Rabu tanggal 05 April 2023. Kemudian sekitar pukul 23.00 wita, karena sudah dibawah pengaruh minuman keras terjadilah selisih paham dan adu mulut antara Saksi Korban dengan Saksi KIVEN KOWAAS, dan pada saat itu Saksi Korban emosi dan hendak mengeluarkan pisau badik yang diselipkan dibalik pakaian di bagian pinggang sebelah kiri, melihat Saksi Korban yang hendak mengeluarkan pisau badik, Saksi KIFLI OTTA menendang kursi yang berada dekat Saksi Korban sehingga Saksi Korban terjatuh lalu kemudian Terdakwa mengambil dodutu rica (sebilah kayu penumbuk cabe) dan memukul Saksi Korban pada bagian kepala sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Saksi Korban melarikan diri keluar dari rumah tersebut, lalu Terdakwa mengambil sebilah parang dan pergi mengejar Saksi Korban. Selanjutnya sekitar 15 (lima belas) meter, Saksi Korban terjatuh bersama dengan pisau yang dibawa oleh Saksi Korban, kemudian pada saat itu Terdakwa yang masih mengejar saksi korban mengambil pisau badik yang terjatuh tersebut dan mendekati saksi korban. Pada saat  Terdakwa sudah berada dekat saksi korban, Terdakwa menebas Saksi Korban dengan parang yang dipegang Terdakwa dengan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali yang kena pada bagian kepala Saksi Korban. Kemudian Saksi Korban kembali melarikan diri ke arah lapangan dan kembali terkejar oleh Terdakwa, kemudian pada saat itu Saksi Korban meminta maaf kepada Terdakwa dan Terdakwa kembali ke rumah tempat berkumpul, dan setelah itu Terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Tompasobaru.------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat pukulan dengan kayu dan tebasan parang dari Terdakwa, Saksi Korban mengalami sakit dan luka robek terbuka pada kepala bagian belakang dengan ukuran 10 cm x 2 cm, dan luka lecet di kedua lutut akibat terjatuh dengan ukuran 4 cm x 2 cm, yang dikuatkan dengan hasil pemeriksaan Kesehatan yang dituangkan dalam Surat Visum et Repertum Nomor : 120/RSC/SK-VER/IV/2023 tanggal 21 April 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gleen A. Mangundap, dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • Pada tubuh Korban ditemukan luka robek terbuka di kepala bagian belakang dan luka – luka lecet di kedua lutut akibat terkena benda tajam.-------------------------------------------
  • Bahwa kepala merupakan organ vital bagi tubuh manusia, sehingga Saksi Korban merasa sakit kepala dan pusing dalam melaksanakan aktivitas sehari - hari.-------------------------------
  • Bahwa penyebab terjadinya penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap Saksi  Korban adalah karena pada saat itu Terdakwa, Saksi Korban, dan saksi – saksi lainnya yang ada disitu sudah dibawah pengaruh minuman keras sehingga menyebabkan perselisihan paham dan  berujung pada penganiayaan.--------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur  dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa Ia Terdakwa SCHWARDZ CHRISTIAN LONGKOB, pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 sekitar Pukul 23.00 Wita, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu bulan April 2023 atau pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di rumah keluarga Rawis – Lempi di Desa Pontak, Kec. Ranoiapo, Kab. Minahasa Selatan,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, melakukan Perbuatan Penganiayaan, yakni terhadap Saksi Korban DANIEL SUMUAL yang mengakibatkan luka robek akibat terkena benda tajam di bagian kepala berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : 120/RSC/SK-VER/IV/2023 tanggal 21 April 2023. Terdakwa melakukan Penganiayaan tersebut dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

  • Awalnya Terdakwa bersama dengan Saksi Korban DANIEL SUMUAL dan beberapa orang temannya yakni Saksi KIFLI OTTA, Saksi KIVEN KOWAAS, Saksi ANDRO REYGEN TIMBULENG dan Saksi WILLY WAKARI bertemu dirumah keluarga RAWIS – LEMPI dan berkumpul disitu untuk mengkonsumsi minuman keras, yakni pada hari Rabu tanggal 05 April 2023. Kemudian sekitar pukul 23.00 wita, karena sudah dibawah pengaruh minuman keras terjadilah selisih paham dan adu mulut antara Saksi Korban dengan Saksi KIVEN KOWAAS, dan pada saat itu Saksi Korban emosi dan hendak mengeluarkan pisau badik yang diselipkan dibalik pakaian di bagian pinggang sebelah kiri, melihat Saksi Korban yang hendak mengeluarkan pisau badik, Saksi KIFLI OTTA menendang kursi yang berada dekat Saksi Korban sehingga Saksi Korban terjatuh lalu kemudian Terdakwa mengambil dodutu rica (sebilah kayu penumbuk cabe) dan memukul Saksi Korban pada bagian kepala sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Saksi Korban melarikan diri keluar dari rumah tersebut, lalu Terdakwa mengambil sebilah parang dan pergi mengejar Saksi Korban. Selanjutnya sekitar 15 (lima belas) meter, Saksi Korban terjatuh bersama dengan pisau yang dibawa oleh Saksi Korban, kemudian pada saat itu Terdakwa yang masih mengejar saksi korban mengambil pisau badik yang terjatuh tersebut dan mendekati saksi korban. Pada saat Terdakwa sudah berada dekat saksi korban, Terdakwa menebas Saksi Korban dengan parang yang dipegang Terdakwa dengan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali yang kena pada bagian kepala Saksi Korban. Kemudian Saksi Korban kembali melarikan diri ke arah lapangan dan kembali terkejar oleh Terdakwa, kemudian pada saat itu Saksi Korban meminta maaf kepada Terdakwa dan Terdakwa kembali ke rumah tempat berkumpul, dan setelah itu Terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Tompasobaru.------------------------------------------------------------  
  • Bahwa akibat pukulan dengan kayu dan tebasan parang dari Terdakwa, Saksi Korban mengalami sakit dan luka robek terbuka pada kepala bagian belakang dengan ukuran 10 cm x 2 cm, dan luka lecet di kedua lutut akibat terjatuh dengan ukuran 4 cm x 2 cm, yang dikuatkan dengan hasil pemeriksaan Kesehatan yang dituangkan dalam Surat Visum et Repertum Nomor : 120/RSC/SK-VER/IV/2023 tanggal 21 April 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gleen A. Mangundap, dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • Pada tubuh Korban ditemukan luka robek terbuka di kepala bagian belakang dan luka – luka lecet di kedua lutut akibat terkena benda tajam.-------------------------------------------
  • Bahwa penyebab terjadinya penganiayaan yang mengakibatkan luka terhadap Saksi  Korban adalah karena pada saat itu Terdakwa, Saksi Korban, dan saksi – saksi lainnya yang ada disitu sudah dibawah pengaruh minuman keras sehingga menyebabkan perselisihan paham dan  berujung pada penganiayaan.----------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur  dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya