Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2018/PN Amr TIRA AGUSTINA, SH.MH SONNY RIVAN LENGKONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 98/Pid.B/2018/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2994/R.1.17/Ep.2/11/2018
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama :

 

--------- Bahwa terdakwa SONNY RIVAN LENGKONG pada hari Kamis tanggal 13 September 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September 2018 atau setidak-tidaknya lagi pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Kelurahan Bitung Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Amurang, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Kamis tanggal 13 September 2018 bertempat di Kelurahan Bitung Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan, petugas Kepolisian Res Minahasa Selatan menemukan JOLLY TAMBAJONG (Diajukan dalam berkas terpisah) melakukan permainan judi togel jenis Sidney, Singapur dan Hongkong dimana JOLLY TAMBAJONG bertindak selaku penarik uang dan kertas rekapan dalam permainan judi togel,  selanjutnya berdasarkan pengakuan dari JOLLY TAMBAJONG bahwa sesaat sebelum penangkapan, JOLLY TAMBAJONG hendak menyetorkan uang dan rekapan kepada Terdakwa yang bertindak selaku meja/ penjual sekaligus penerima setoran uang dan rekapan, maka berdasarkan keterangan dari JOLLY TAMBAJONG tersebut lalu petugas Kepolisian melakukan pengembangan penyelidikan dan Terdakwa berhasil ditemukan oleh pihak Kepolisian pada hari Selasa tanggal 2 Oktober 2018 sekitar jam 20.30 wita bertempat di Kelurahan Bitung Lingkungan IV Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan; 
  • Bahwa permainan judi togel dilakukan terdakwa dengan cara pemasang datang ke rumah Terdakwa lalu memasang angka dan besar uang pasangan, yang terdiri dari dua angka, tiga angka, dan empat angka, sedangkan untuk uang pasangan dari Rp 1.000,- (seribu rupiah) dan seterusnya kelipatan seribu, selanjutnya untuk permainan judi togel terdakwa membawa kertas catatan kemudian apabila omset mencukupi untuk membayar, kadang-kadang terdakwa tidak mengambil uang pemenang dari JOLLY TAMBAJONG, yang mana cara penentuan pemenang pada permainan judi togel yakni pertama nomor keluar dan dilihat melalui internet, jika nomor yang keluar di internet sama dengan nomor pasangan yang dipasang, maka pembayarannya tergantung pada angka pasangan dan jumlah besar uang pasangan, yaitu untuk pasangan dua angka dengan taruhan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) akan menerima sebesar Rp 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), untuk pasangan tiga angka dengan taruhan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) akan menerima sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan untuk pasangan empat angka dengan taruhan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) akan menerima sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);     

 

  • Bahwa dalam permainan judi togel, kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir, dimana permainan judi togel Hongkong tersebut dilakukan terdakwa tanpa mendapat izin yang sah dari pihak berwenang, dan terdakwa melakukan permainan judi togel untuk mendapatkan keuntungan sehingga dapat menunjang mata pencaharian;

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

Kedua :

 

--------- Bahwa terdakwa SONNY RIVAN LENGKONG pada hari Kamis tanggal 13 September 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September 2018 atau setidak-tidaknya lagi pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Kelurahan Bitung Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Amurang, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Kamis tanggal 13 September 2018 bertempat di Kelurahan Bitung Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan, petugas Kepolisian Res Minahasa Selatan menemukan JOLLY TAMBAJONG (Diajukan dalam berkas terpisah) melakukan permainan judi togel jenis Sidney, Singapur dan Hongkong dimana JOLLY TAMBAJONG bertindak selaku penarik uang dan kertas rekapan dalam permainan judi togel,  selanjutnya berdasarkan pengakuan dari JOLLY TAMBAJONG bahwa sesaat sebelum penangkapan, JOLLY TAMBAJONG hendak menyetorkan uang dan rekapan kepada Terdakwa yang bertindak selaku meja/ penjual sekaligus penerima setoran uang dan rekapan, maka berdasarkan keterangan dari JOLLY TAMBAJONG tersebut lalu petugas Kepolisian melakukan pengembangan penyelidikan dan Terdakwa berhasil ditemukan oleh pihak Kepolisian pada hari Selasa tanggal 2 Oktober 2018 sekitar jam 20.30 wita bertempat di Kelurahan Bitung Lingkungan IV Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan; 

 

  • Bahwa permainan judi togel dilakukan terdakwa dengan cara pemasang datang ke rumah Terdakwa lalu memasang angka dan besar uang pasangan, yang terdiri dari dua angka, tiga angka, dan empat angka, sedangkan untuk uang pasangan dari Rp 1.000,- (seribu rupiah) dan seterusnya kelipatan seribu, selanjutnya untuk permainan judi togel terdakwa membawa kertas catatan kemudian apabila omset mencukupi untuk membayar, kadang-kadang terdakwa tidak mengambil uang pemenang dari JOLLY TAMBAJONG, yang mana cara penentuan pemenang pada permainan judi togel yakni pertama nomor keluar dan dilihat melalui internet, jika nomor yang keluar di internet sama dengan nomor pasangan yang dipasang, maka pembayarannya tergantung pada angka pasangan dan jumlah besar uang pasangan, yaitu untuk pasangan dua angka dengan taruhan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) akan menerima sebesar Rp 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), untuk pasangan tiga angka dengan taruhan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) akan menerima sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan untuk pasangan empat angka dengan taruhan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) akan menerima sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);     

 

  • Bahwa dalam permainan judi togel, kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir, dimana permainan judi togel Hongkong tersebut dilakukan terdakwa tanpa mendapat izin yang sah dari pihak berwenang;

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya