Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Amr PT. HASJRAT MULTIFINANCE (HMF) Ridle Merentek Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Amr
Tanggal Surat Jumat, 17 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 212.262.900,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Kesepakatan Bersama Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia dengan Nomor : 20100.18.01.023088 adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji / wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. Rp. 212.262.900,00- kepada Penggugat secara segera dan seketika pada saat putusan berkekuatan hukum tetap dengan perincian sebagai berikut:

 

Sisa Kewajiban Tergugat

:

Rp. 119.466.000,00

Total Denda

:

Rp.  92.796.900,00

  •  
  •  

Rp. 212.262.900,00

  1. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela berupa Kendaraan milik Penggugat dengan rincian sebagai berikut:

 

Merk/Type/Jenis

:

TOYOTA FORTUNER 2.4 VRZ A/T TRD DSL

Tahun

:

2018

Warna

:

ATTITUDE BLACK

No Polisi

:

DB 1230 EJ

No Rangka

:

MHFGB8GS2J0881482

No Mesin

:

2GD-C422026

 

apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 212.262.900,00;

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan rincian:

 

Merk/Type/Jenis

:

TOYOTA FORTUNER 2.4 VRZ A/T TRD DSL

Tahun

:

2018

Warna

:

ATTITUDE BLACK

No Polisi

:

DB 1230 EJ

No Rangka

:

MHFGB8GS2J0881482

No Mesin

:

2GD-C422026

Dan harta atau asset milik Tergugat yang setara nilai sekurang-kurangnya sebesar total hutang;

  1. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi putusan ini terlebih dahulu meski terdapat upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij voorad);
  2. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak