| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 101/Pdt.G/2026/PN Amr | 1.VIANE FEBBY LOURINE WULUR 2.OLDREY HEIBERT SAMUEL WULUR |
2.PT. PLN (Persero), Wilayah Sulawesi Utara, Tengah dan Gorontalo. 3.PT. PLN Nusantara Power Services (PLTU Amurang). 4.PT. Mega Daya Tangguh |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mei 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 101/Pdt.G/2026/PN Amr | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 04 Mei 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari Alm. Sam Izaak Wulur; 3. Menyatakan bahwa tanah seluas lebih kurang 56.852 meter persegi, sesuai dengan buku register desa tawaang nomor 598, folio 239, yang terletak di Desa Tawaang, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Utara : Taga Bakri Timur : Jenny Langow Selatan : Jenny Langow, Jalan Tua Barat : Eddy Slat, Abdullah Tumuyu Adalah Harta Warisan milik Para Penggugat yang belum dibagi waris; 4. Menyatakan tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III yang telah menduduki dan menguasai tanah warisan milik Para Penggugat tersebut, adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum; 5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk memberikan uang ganti kerugian kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus berjumlah sebagai berikut : Kerugian Materiil : Berjumlah Rp25.000.000.000., (dua puluh lima miliar rupiah) Kerugian Im Materiil : Berjumah Rp10.000.000.000., (sepuluh miliar rupiah) Jumlah Total Rp35.000.000.000., (tiga puluh lima miliar rupiah); uang ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat; 6. Apabila Para Tergugat tidak mau melakukan pembayaran uang ganti kerugian kepada Para Penggugat, maka Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III harus segera keluar dari Tanah Objek Sengketa. Dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, tidak secara sukarela untuk keluar dari tanah objek sengketa tersebut maka Pengadilan Negeri Amurang dapat melakukan Eksekusi Pengosongan Tanah. Dan apabila di perlukan pengadilan dapat memintakan bantuan pengamanan dari aparat kepolisian serta instansi yang berkaitan lainnya guna kepentingan eksekusi tersebut; 7. Menghukum Para Tergugat untuk dapat membayar uang penggunaan tanah milik Para Penggugat, yang digunakan selama 20 tahun lebih, sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) secara tunai dan seketika; 8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini; 9. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu dan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainya; 10. Mengukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, terhitung sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap; 11. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat atau kepada siapapun juga untuk tunduk dan patuh pada putusan tersebut; 12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng; |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
