Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
101/Pdt.G/2026/PN Amr 1.VIANE FEBBY LOURINE WULUR
2.OLDREY HEIBERT SAMUEL WULUR
2.PT. PLN (Persero), Wilayah Sulawesi Utara, Tengah dan Gorontalo.
3.PT. PLN Nusantara Power Services (PLTU Amurang).
4.PT. Mega Daya Tangguh
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 101/Pdt.G/2026/PN Amr
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1VIANE FEBBY LOURINE WULUR
2OLDREY HEIBERT SAMUEL WULUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDEN STEVEN TUMIWAVIANE FEBBY LOURINE WULUR
2EDEN STEVEN TUMIWAOLDREY HEIBERT SAMUEL WULUR
Tergugat
NoNama
1PT. PLN (Persero), Wilayah Sulawesi Utara, Tengah dan Gorontalo.
2PT. PLN Nusantara Power Services (PLTU Amurang).
3PT. Mega Daya Tangguh
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa Selatan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari Alm. Sam Izaak Wulur;

3. Menyatakan bahwa tanah seluas lebih kurang 56.852 meter persegi, sesuai dengan buku register desa tawaang nomor 598, folio 239, yang terletak di Desa Tawaang, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

Utara : Taga Bakri

Timur : Jenny Langow

Selatan : Jenny Langow, Jalan Tua

Barat : Eddy Slat, Abdullah Tumuyu

Adalah Harta Warisan milik Para Penggugat yang belum dibagi waris;

4. Menyatakan tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III yang telah menduduki dan menguasai tanah warisan milik Para Penggugat tersebut, adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum;

5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk memberikan uang ganti kerugian kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus berjumlah sebagai berikut :

Kerugian Materiil :

Berjumlah Rp25.000.000.000., (dua puluh lima miliar rupiah)

Kerugian Im Materiil :

Berjumah Rp10.000.000.000., (sepuluh miliar rupiah)

Jumlah Total Rp35.000.000.000., (tiga puluh lima miliar rupiah); uang ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat;

6. Apabila Para Tergugat tidak mau melakukan pembayaran uang ganti kerugian kepada Para Penggugat, maka Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III harus segera keluar dari Tanah Objek Sengketa. Dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, tidak secara sukarela untuk keluar dari tanah objek sengketa tersebut maka Pengadilan Negeri Amurang dapat melakukan Eksekusi Pengosongan Tanah. Dan apabila di perlukan pengadilan dapat memintakan bantuan pengamanan dari aparat kepolisian serta instansi yang berkaitan lainnya guna kepentingan eksekusi tersebut;

7. Menghukum Para Tergugat untuk dapat membayar uang penggunaan tanah milik Para Penggugat, yang digunakan selama 20 tahun lebih, sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) secara tunai dan seketika;

8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;

9. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu dan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainya;

10. Mengukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, terhitung sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap;

11. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat atau kepada siapapun juga untuk tunduk dan patuh pada putusan tersebut;

12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak