| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 130/Pdt.G/2025/PN Amr | EDUARD DENIEF MONA | 1.FERRY RUNTUWENE 2.NETTY RUNTUWENE 3.MAREIKE RAMPANGAJOW 4.RUBEN PASLA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 130/Pdt.G/2025/PN Amr | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 01 Agu. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | - | ||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
Primair
Dengan Luas 3.356 m2 Dengan luas 3.356 m2 di tempat bernama Mobongo, alamat Kelurahan Kawangkoan Bawah, dahulu Kecamatan Tombasian sekarang Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan; adalah sah milik milik dari Penggugat dan ahli waris lainnya dari keturunan Jeane Rumokoy yang belum dibagi waris. 4. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 00957/Kawangkoan Bawah atas nama Tergugat I dan Sertifikat Hak Milik Nomor 00643/Kelurahan Kawangkoan Bawah atas nama Tergugat II yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II adalah tidak Sah dan Tidak Mengikat terhadap Penggugat dan ahli waris lainnya dari keturunan Jeane Rumokoy 5. Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III, dan IV yang telah menguasai obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum; 6. Menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum para Tergugat tersebut telah menimbulkan kerugian materiil bagi ahli waris Jeane Rumokoy sejumlah Rp. 288.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) dan kerugian immaterial sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga dipenuhinya isi putusan ini; 7. Memerintahkan kepada para Tergugat atau siapa saja yang mendapat kuasa terhadap Objek Sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada penggugata dan ahli waris lainnya dari keturunan Alm. Jeane Rumokoy bila perlu dengan bantuan alat Negara. 8. Menghukum para Tergugat harus membayar uang paksa (dwangzoom) atas keterlambatan atas keterlambatan membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga dipenuhinya isi putusan ini; 9. Menghukum Para Turut Tergugat untuk Tunduk pada putusan ini.. 10 .Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim yang megadili perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan (aex aquo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
