| Petitum Permohonan |
Berdasarkan dalil-dalil diatas PEMOHON memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan penangkapan/penahanan dan penetapan tersangka atas diri pemohon DANANG MUKTIMARIADI oleh Termohon dengan Nomor : S.Tap /55/ VIII/ RES.1.8./2026/ Reskrim, tanggal 25 Agustus 2026. Adalah tidak Sah dan tidak berdasarkan atas Hukum.
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan TERSANGKA atas diri ?EMOHON.
4. Memerintah TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON.
5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, harkat, martabatnya.
6. Membebankan biaya perkara menurut Hukum.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (aequo et bono) |