Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Amr TAHIR ANTULE Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Manado Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Amr
Tanggal Surat Senin, 25 Sep. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

A. PENDAHULUAN.

1. Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme pengendali terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa  dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, Praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

2. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”

3. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :

  1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

4. Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan Praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.

B. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN.

  1. Bab X, Pasal 77 sampai dengan pasal 83 KUHAP tentang  Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Praperadilan;
  2. Pasal 36 sampai dengan pasal 38 sampai dengan pasal 46 KUHAP tentang Penyitaan;
  3. Pasal 263 sampai dengan pasal 276 KUHP tentang Memalsukan Surat-surat termasuk dalam tindak pidana umum bukan tindak pidana khusus (lex spesialis);
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
  5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tentang perluasan obyek pemeriksaan Praperadilan sampai dengan Sah tidaknya Penetapan Tersangka,Penggeledahan dan Penyitaan;
  6. Putusan Mahkamah konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015 tentang SPDP diserahkan kepada Penuntut Umum, Terlapor dan Korban paling lambat 7 hari setelah dikeluarkan Surat perintah Penyidikan;
  7. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomoor : 20  Tahun 2010 Tentang Koordinasi, Pengawasan  Dan Pembinaan Penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil;

C. FAKTA-FAKTA YANG MENJADI ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN.

  1. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2023, PEMOHON sebagai Direktur CV.  PUTRA NUGIE PRATAMA memerintahkan karyawannya untuk mengangkut Kayu Olahan sebanyak ± 9 m3 yaitu dari Desa Pinontoyonga Kecamatam  Atinggola Kabupaten  Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo, untuk dibawa menuju ke Wilayah Woloan, Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara dengan menggunakan kendaraan jenis truk merek Isuzu dengan TNKB : DB 8764 HB.
  2. Bahwa pengangkutan kayu olahan sebagaimana tersebut pada angka 1 dilengkapi dengan dokumen yang Sah yaitu Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) Kode Barcode : KB.C.1226421-Kayu Bulat dengan tanggal penerbitan : 30 Desember 2022 dan Nomor Register : 04220016529; oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, namun pada tanggal 6 Agustus 2023 sekitar pukul 09.30 pagi dalam perjalanan tepatnya di jalan Wilayah Amurang Timur, kendaraan jenis truk merek Isuzu dan kayu milik PEMOHON dicegat oleh TERMOHON kemudian selanjutnya TERMOHON melakukan Penggeledahan dan melakukan Penyitaan kendaraan jenis truk merek Isuzu dengan TNKB : DB 8764 HB bersamaan dengan kayu olahan yang diangkutnya milik PEMOHON sebanyak ± 9 m3, dan juga penyitaan Surat Dokumen Kayu yaitu SKSHHK Nomor Register : KO.A.0499731 tertanggal 5 Agustus 2023 dengan alasan Surat Dokumen kayu a quo adalah Palsu; dan juga pada saat Penyitaan tersebut di atas TERMOHON memberikan Surat Tanda Terima Barang Bukti dengan tanggal tertulis 14 Februari 2023;
  3. Bahwa sebagaimana alasan TERMOHON tentang Surat Dokumen Kayu adalah Palsu selanjutnya TERMOHON membuat Laporan Kejadian Nomor : LK.03/BPPHLHK.3/SW-III/8/2023 tanggal 6 Agustus 2023 dan melakukan penyidikan tentang menggunakan Surat SKSHHK Palsu dan/atau mengangkut kayu tanpa dokumen;

Bahwa Laporan Kejadian Nomor : LK.03/BPPHLHK.3/SW-III/8/2023 tersebut diatas adalah tidak benar karena Kayu Olahan milik PEMOHON tersebut dilengkapi dengan Dokumen yang sah yaitu SKSHHK Kode Barcode : KB.C.1226421-Kayu Bulat dengan tanggal penerbitan : 30 Desember 2022 dan Nomor Register : 04220016529, yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah yang Resmi (akan dibuktikan);

Bahwa jika menurut TERMOHON mengatakan Dokuman kayu tersebut adalah palsu itu berarti yang melakukan pemalsuan adalah institusi TERMOHON karena menggunakan Kop surat Institusi TERMOHON atau apakah TERMOHON telah memeriksa oknum yang membuat surat palsu tersebut karena kami PEMOHON selaku Warga Negara yang baik telah melakukan kewajiban kami yaitu dengan mengajukan permohonan serta membayar biaya untuk pengurusan dokumen kayu tersebut (akan dibuktikan) jadi bagaimana mungkin PEMOHON menggunakan Surat Palsu;

Bahwa selain itupula TERMOHON tidak memiliki legal standing untuk melakukan penyidikan tindak pidana Pemalsuan Surat dan orang yang menggunakannya karena termasuk dalam tindak pidana umum pada pasal 263 sampai dengan pasal 276 KUHP yang penyidikannya adalah kewenangan Penyidik Polri bukan TERMOHON;

Bahwa oleh karenaLaporan Kejadian Nomor : LK.03/BPPHLHK.3/SW-III/8/2023 yang dibuat TERMOHON adalah tidak benar dan tidak sesuai Fakta, yang mana Kayu milik PEMOHON dilengkapi Dokumen yang sah dan tentang dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat adalah Kewenangan Penyidik Polri maka Laporan Kejadian Nomor : LK.03/BPPHLHK.3/SW-III/8/2023, tanggal 06 Agustus 2023 yang dibuat TERMOHON adalah tidak Sah menurut hukum;

4. Bahwa dalam Penyitaan sebagaimana tersebut pada angka 2 tersebut di atas tidak disaksikan oleh Kepala Desa atau Kepala lingkungan dengan dua orang Saksi dan juga TERMOHON tidak menunjukan Surat Perintah Penyitaan serta tidak membuat dan tidak membacakan Berita Acara penyitaan kepada PEMOHON, kemudian sampai dengan saat ini TERMOHON tidak memberikan Turunan dari Berita Acara Penyitaan sehingga melanggar Pasal 128 dan 129 ayat (1), (2), (4) KUHAP, dan dengan demikian Penyitaan a quo adalah tidak sah menurut hukum;

5. Bahwa dalam penyidikan Perkara a quo TERMOHON tidak berkoordinasi dengan Penyidik Korwas PPNS yaitu tidak pernah melakukan rapat secara berkala dan tidak melakukan penyidikan secara bersama tapi penyidikan perkara a quo hanya dilakukan oleh TERMOHON serta Penyidik Korwas PPNS secara bersama dengan PPNS tidak menyusun Rencana Penyidikan   sehingga melanggar Pasal  6  ayat (3) huruf  f dan g serta Pasal 7 ayat (1) huruf d, Peraturan Kapolri Nomor 20 Tahun 2010 dengan demikian Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON tidak sesuai prosedur dan tidak sah menurut hukum;

6. Bahwa dalam perkara a quo Laporan Kejadian Nomor : LK.03/BPPHLHK.3/SW-III/8/2023, tanggal 6 Agustus 2023, mengenai  Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh TERMOHON sangat jelas adanya Rekayasa karena ada 2 (dua) Surat Perintah Penyidikan yaitu :

a. Dalam SPDP pada angka 1. Dasar Penyidikan pada huruf d tercantum  Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik12/BPPHLHK.3/SW-III/PPNS/9/2023, tanggal 4 September 2023;

b. Dalam Surat Panggilan No.S.pgl 116/BPPPHLHK.3/SW-III/PPNS/9/2023 pada diktum dasar angka 5 tercantum Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik13/BPPHLHK.3/SW-III/PPNS/9/2023, tanggal 11 September 2023;

Bahwa sampai saat ini PEMOHON belum pernah menerima SPDP atas  Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik13/BPPHLHK.3/SW-III/PPNS/9/2023, tanggal 11 September 2023 sehingga melanggar Putusan Mahkamah konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015 tentang SPDP diserahkan kepada Penuntut Umum, Terlapor dan Korban paling lambat 7 hari setelah dikeluarkan Surat perintah Penyidikan;

Bahwa dengan adanya 2 (dua) Surat Perintah Penyidikan dalam 1 (satu) Laporan Kejadian maka Penyidikan dan Penyitaan dalam Perkara a quo adalah tidak sah menurut Hukum;

7. Bahwa selanjutnya TERMOHON pada saat melakukan penyitaan tidak ada surat ijin dari Ketua Pengadilan Negeri Amurang dan sampai saat ini TERMOHON tidak melaporkannya untuk mendapatkan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Amurang sehingga tindakan TERMOHON merupakan pelecehan terhadap Institusi Pengadilan serta melanggar Pasal 38 ayat (1) dan (2) KUHAP dan juga Pasal 40 ayat (3) UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, oleh karena itu penyitaan a quo adalah tidak Sah menurut hukum;

8. Bahwa dengan adanya penyitaan sebagaimana tersebut diatas PEMOHON mengalami kerugian yang sepatutnya ditanggung oleh TERMOHON dengan rincian sebagai berikut :

a. Materiil :

  • Kendaraan Mobil Truk tidak beroperasi : Rp. 500.000 x 30 hari =         Rp. 15.000.000,-
  • Biaya transportasi dan akomodasi menghadapi perkara a quo =          Rp. 15.000.000,-
  • Biaya Kontrak Pengacara........................................................... =        Rp. 75.000.0000,-

b. Immateril :

  • Adanya tekanan psikologi akibat perkara a quo ........................ =        Rp. 100.000,000,-
    • ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Jumlah keseluruhan Rp205.000.000,-

  (dua ratus lima juta rupiah)

 

9. Bahwa dalam perkembangan hukum di Indonesia seringkali Penyidik selaku TERMOHON melakukan penyidikan yang nyata-nyata tidak sesuai hukum yang berlaku sehingga dalam perkara Praperadilan, Pengadilan mengabulkan Permohonan PEMOHON sebagaimana adanya putusan-putusan sebagai berikut :

  • Putusan PN Jakarta Pusat Nomor :18/Pid.Pra/2021/PN.Jkt Pst. yang menyatakan Penetapan Tersangka tidak sah dan penyidikan tidak sah;
  • Putusan PN Jakarta Selatan Nomor : 38/Pid.Pra/2012/PN.Jkt.Sel. yang menyatakan Penetapan Tersangka  tidak sah;
  • Putusan PN Jakarta Selatan Nomor : 04/Pid.Pra/2015/PN.Jkt.Sel. yang menyatakan surat Perintah Penyidikan Tidak Sah dan Penetapan Tersangka  tidak sah serta Penyidikan tidak sah;
  • Putusan PN Jakarta Selatan Nomor : 36/Pid.Pra/2015/PN.Jkt.Sel. yang menyatakan Penetapan Tersangka dan Penyitaan tidak sah;
  • Putusan PN. Sorong Nomor : 2/Pid/Pra/2018/PN.Son, yang menyatakan bahwa Penyitaan tidak sah;

Bahwa selain itu masih banyak putusan Pengadilan yang mengabulkan Permohonan Pemohon sehingga apabila TERMOHON secara nyata-nyata melakukan penyidikan tidak sesuai hukum yang berlaku atau melakukan penyidikan tapi bukan kewenangannya, maka sangat patut dan wajar berdasarkan hukum, Pengadilan menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON.

DALAM PETITUM.

PRIMAIR.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, mohon kiranya Yang Mulia Hakim Ketua yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Laporan Kejadian Nomor : LK.03/BPPHLHK.3/SW-III/8/2023, tanggal 6 Agustus 2023 yang dibuat TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya tidak mempuyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan adanya 2 (dua) Surat Perintah Penyidikan dalam satu Perkara / (Laporan Kejadian) yang dikeluarkan TERMOHON yaitu Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik12/BPPHLHK.3/SW-III/PPNS/9/2023, tanggal 4 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik13/BPPHLHK.3/SW-III/PPNS/9/2023, tanggal 11 September 2023 adalah tidak Sah dan tidak berdasarkan atas hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya, serta PEMOHON memohon untuk dihentikan Penyidikannya.
  4. Menyatakan bahwa Surat Tanda Terima Barang Bukti yang dikeluarkan oleh TERMOHON tertanggal 14 Februari 2023 adalah tidak sinkron dengan LK.03/BPPHLHK.3/SW-III/8/2023 tertanggal 6 Agustus 2023, karena locus delicti pada saat penyitaan dilakukan pada tanggal 6 Agustus 2023 sedangkan Surat Tanda Terima Barang Bukti yaitu tanggal 14 Februari 2023, sehingga jelas hal tersebut adalah batal demi hukum;
  5. Menyatakan penyidikan perkara a quo  yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak Sah dan tidak berdasarkan atas hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
  6. Menyatakan penyitaan kendaraan jenis truk merek Isuzu dengan TNKB : DB 8764 HB  dan Kayu Olahan sebanyak ± 9 m3 serta Penyitaan Surat Dokumen SKSHHK Nomor : KO.A.0499731 yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak Sah dan tidak berdasarkan atas hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
  7. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera mengembalikan kendaraan jenis truk merek Isuzu dengan TNKB : DB 8764 HB  dan Kayu Olahan sebanyak ± 9 m3 serta Penyitaan Surat Dokumen SKSHHK Nomor : KO.A.0499731 kepada PEMOHON;
  8. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membayar ganti kerugian Materiil dan Imateriil kepada PEMOHON sebesar Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah);
  9. Memulihkan harkat dan martabat PEMOHON;
  10. Menghukum kepada  TERMOHON untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR.

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat Hakim Ketua yang memeriksa dan mengadili Praperadilan ini apabila berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya