Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
39/Pdt.G/2025/PN Amr Jopy Pieter Merentek 1.Mari Merentek
2.Novita Poluakan
3.Meidy Lumintaitang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2025/PN Amr
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah ahli waris yang sah dari orang tuanya yang bernama Semuel Merentek atau Jonar Semuel Merentek  (Alm).
  3. Menyatakan menurut  hukum hibah bidang tanah seluas 7.500 M2  ( tujuh ribu lima ratus meter bujur sangkar ) dari ayah Penggugat bernama Semuel Merentek Jonar Semuel Merentek  kepada  Penggugat Jopy Pieter Merentek berdasarkan Surat hibah No. 109 /SK/RL/IX/84 tertanggal 11 September 1984  dengan batas-batas batas-batas sebagai berikut :

Utara    : Manuel Merentek

Timur    : Manuel Merentek

Selatan : Jance Turangan

Barat     : Jalan

        adalah sah menurut hukum.

  1. menyatakan menurut hukum perbuatan suami Tergugat 1 dan Tergugat 1 yang melibatkan pula Tergugat 3  yang masuk ke dalam objek sengketa dan melakukan kegiatan pemanenan buah kelapa dan pemanenan serta pengolahan buah cengkeh mentah menjadi cengkeh kering dan menjual hasil cengkeh kering  selama 24 tahun serta Tergugat 2 yang turut serta menikmati hasil penjualan olahan cengkeh kering dari hasil tanah objek sengketa yang adalah milik dari Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  2. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat karena telah masuk dan menguasasi tanah objek sengketa serta melakukan pemetikan dan pengolahan buah cengkeh mentah menjadi cengkeh kering dan menjual hasilnya selama 24 tahun dengan perhitungan kerugian di tahun 2000 – tahun 2024 adalah sebagai berikut
  3.  

Tahun 2000 harga Cengkeh Rp. 80.000 x 500 Kg cengkeh kering = Rp. 40. 000.000 ( empat puluh juta rupiah ).

40.000.000 ( empat puluh juta rupiah ) x 24 Tahun

= Rp. 960. 000.000 ( Sembilan ratus enam puluh juta rupiah ) untuk kerugian buah Cengkeh.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek sengketa.
  2. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1 juta rupiah apabila Tergugat dengan sengaja lalai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang bergerak dan tidak bergerak milik dari para Tergugat untuk menjamin pemabayaran uang paksa apabila para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan, dan sita jaminan tersebut dinyatakan sah dan berharga.
  4. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dari perkara ini.

Selebihnya mohon Keadilan

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak