Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
74/Pdt.P/2025/PN Amr 1.FERDI NELWAN
2.DEYTI KAUNANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 74/Pdt.P/2025/PN Amr
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Para Pemohon
  • Memberikan dispensasi kepada Para Pemohon untuk mengawinkan anak Para Pemohon, yang bernama RINVIKA NELWAN dengan Calon Suaminya yang bernama FERDI MONDORINGIN;
  • Memerintahkan kepada pihak Gereja Masehi Injili di Minahasa [GMIM] Sion Sampiri untuk melaksanakan perkawinan antara anak Para Pemohon yang bernama RINVIKA NELWAN dengan Calon suaminya FERDI MONDORINGIN menurut tata cara Agama Kristen;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Perkawinan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara untuk mencatatkan perkawainan antara FERDI MONDORINGIN dengan RINVIKA NELWAN tersebut;

Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya