Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2022/PN Amr PT Batavia Prosperindo Finance Deavita Syaloom Lumenta Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2022/PN Amr
Tanggal Surat Selasa, 05 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 143.940.513,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Kesepakatan Bersama Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia dengan Nomor : 016372200116 tanggal 30 Juli 2020. adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan Akta Fidusia No. 289 tanggal 25 Agustus 2020 yang dibuat Notaris IVAN JOHN HARRIS , S.H., M.KN adalah sah dan mengikat.
  4. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No.W25.00057652.AH.05.01 Tahun 2020

tanggal 27 -08-2020 adalah sah dan mengikat.

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji / wanprestasi;
  2. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 143.940.513,- kepada Penggugat secara segera dan seketika pada saat putusan berkekuatan hukum tetap dengan perincian sebagai berikut:

Pokok hutang: Rp. 67. 328.004,-

Biaya Administrasi: Rp.3.366.400,-

  •  
  •  
  •  
  •  

 

Atau apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran ganti rugi sebesar tersebut diatas maka Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela berupa Kendaraan milik Penggugat dengan rincian sebagai berikut :

Merk/type        : DAIHATSU/ F601RV-GMDFJJ

Jenis/ Model    : Minibus/ Xenia

Tahun              : 2011

Warna              : Abu-abu Metalik

No.Rangka      : MHKV1BA2JBK099886

No.Mesin        : DH56491

No.BPKB       : H 09262455 S

No. Polisi        : DB 1927 JE

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek jaminan fidusia berupa 1 (satu)

unit kendaraan bermotor dengan rincian:

 

Merk/type        : DAIHATSU/ F601RV-GMDFJJ

Jenis/ Model    : Minibus/ Xenia

Tahun              : 2011

Warna              : Abu-abu Metalik

No.Rangka      : MHKV1BA2JBK099886

No.Mesin        : DH56491

No.BPKB       : H 09262455 S

No. Polisi        : DB 1927 JE

 

  1. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun  

Ada upaya hukum perlawanan (uit voorbaar bij voorad);

  1. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak