Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2018/PN Amr TIRA AGUSTINA, SH.MH ALBERT SEMUEL TUWO alias OM KALO Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 68/Pid.B/2018/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1736/R.1.17/Epp.2/09/2018
Penuntut Umum
NoNama
1TIRA AGUSTINA, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALBERT SEMUEL TUWO alias OM KALO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA :

 

---------- Bahwa ia terdakwa ALBERT SEMUEL TUWO alias OM KALO pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2018 sekitar jam 15.30 wita atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2018 bertempat di lokasi perkebunan “Maasing” di Desa Paslaten Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, terhadap saksi korban JOUDIE ARTJE WATUNG, SH.,perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut ; ---------------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya terdakwa dan saksi FONTJE MANUMPAHIT pergi ke perkebunan “Maasing” karena mendapat informasi bahwa saksi korban JOUDI WATUNG telah mengambil kelapa di perkebunan Maasing yang merupakan milik dari orang tua terdakwa, selanjutnya terdakwa pergi ke perkebunan Maasing dengan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang panjang 46 cm, panjang mata parang 34 cm, gagang terbuat dari kayu panjang 12 cm dan lebar mata parang 6m,  tajam satu sisi serta ujung mata tajam, lalu sesampainya di perkebunan Maasing, saksi FONTJE menunggu di jalan masuk sementara terdakwa masuk ke dalam perkebunan, kemudian terdakwa melihat saksi korban bersama-sama dengan saksi PIERE CHARLES SUMUAL, SE dan saksi PETRIS KATIANDAGHO lalu terdakwa menghampiri saksi korban dan berkata, “Ngana nda punya hak disini, yang punya hak ngana pe orang tua”, setelah itu antara terdakwa dan saksi korban saling adu mulut lalu tiba-tiba saja terdakwa mengeluarkan sebilah parang yang diselipkan di pinggang sebelah kanan terdakwa lalu parang tersebut diacungkan ke arah saksi korban sambil terdakwa berkata “kita potong pa ngana”, selanjutnya terdakwa mengejar saksi korban yang berlari menuju ke kendaraan milik saksi korban lalu saksi korban berteriak kepada terdakwa “kita mo lapor Polisi ngana so mo bunung orang”, setelah itu terdakwa berhenti mengejar saksi korban dan membuang parang tersebut; ------------------------------------------

 

---------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban JOUDIE ARTJE WATUNG, SH merasa ketakutan dan terancam jiwanya. -------------------------------------------

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

KEDUA :

 

---------- Bahwa ia terdakwa ALBERT SEMUEL TUWO alias OM KALO pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2018 sekitar jam 15.30 wita atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2018 bertempat di lokasi perkebunan “Maasing” di Desa Paslaten Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya terdakwa dan saksi FONTJE MANUMPAHIT pergi ke perkebunan “Maasing” karena mendapat informasi bahwa saksi korban JOUDI WATUNG telah mengambil kelapa di perkebunan Maasing yang merupakan milik dari orang tua terdakwa, selanjutnya terdakwa pergi ke perkebunan Maasing dengan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang panjang 46 cm, panjang mata parang 34 cm, gagang terbuat dari kayu panjang 12 cm dan lebar mata parang 6m,  tajam satu sisi serta ujung mata tajam, lalu sesampainya di perkebunan Maasing, saksi FONTJE menunggu di jalan masuk sementara terdakwa masuk ke dalam perkebunan, kemudian terdakwa melihat saksi korban bersama-sama dengan saksi PIERE CHARLES SUMUAL, SE dan saksi PETRIS KATIANDAGHO lalu terdakwa menghampiri saksi korban dan berkata, “Ngana nda punya hak disini, yang punya hak ngana pe orang tua”, setelah itu antara terdakwa dan saksi korban saling adu mulut lalu tiba-tiba saja terdakwa mengeluarkan sebilah parang yang diselipkan di pinggang sebelah kanan terdakwa lalu parang tersebut diacungkan ke arah saksi korban sambil terdakwa berkata “kita potong pa ngana”, selanjutnya terdakwa mengejar saksi korban yang berlari menuju ke kendaraan milik saksi korban lalu saksi korban berteriak kepada terdakwa “kita mo lapor Polisi ngana so mo bunung orang”, setelah itu terdakwa berhenti mengejar saksi korban dan membuang parang tersebut. ------------------------------------------

 

---------- Bahwa terdakwa dalam membawa, menyimpan senjata tajam jenis parang dengan panjang keseluruhan 46 cm, panjang mata parang 34 cm, panjang gagang 12 cm dan lebar mata parang 6 cm serta gagang terbuat dari kayu dan di antara gagang dan mata pisau ada cincin, tajam satu sisi serta ujung mata tajam tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang. -------------------------------------------------------------------------

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951

Pihak Dipublikasikan Ya