| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 7/Pid.Sus/2026/PN Amr | 1.Gabriela Tigrisani Sitorus, S.H. 2.Desti Nora Rintasari, S.H. |
M. THOHIRIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Feb. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||
| Nomor Perkara | 7/Pid.Sus/2026/PN Amr | |||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 24 Feb. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-450/P.1.16/Enz.2/02/2026 | |||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||
| Dakwaan | PERTAMA:
-- Bahwa Terdakwa M. THOHIRIN pada hari Minggu, Tanggal 16 November 2025, Sekira pukul 13.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam Tahun 2025, bertempat Desa Rumoong Atas, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di sebuah Indomaret atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “tanpa hak memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa M. THOHIRIN dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya anggota Satresnarkoba Polres Minahasa Selatan yakni Saksi BOBY A. A Mongkaren dan Saksi STEVANO LENGKONG WERAT mendapatkan informasi mengenai peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Minahasa Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut sehubungan dengan informasi tersebut, pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekitar pukul 14.50 Saksi BOBAY A. A Mongkaren dan Saksi STEVANO LENGKONG WERAT melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Terdakwa M.THOHIRIN disebuah Indomaret tepatnya di Desa Rumoong Atas, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan yang disaksikan oleh Saksi BOBBY FERONALD OGI; 2 (dua) buah Paket Narkotika Golongan I jenis sabu; Bahwa anggota Satresnarkoba Polres Minahasa Selatan melakukan interogasi terhadap Terdakwa M. THOHIRIN terkait barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip warna putih bening yang di dalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,2594 (nol koma dua lima sembilan empat) gram yang diakui oleh Terdakwa M.THOHIRIN bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan dalam penguasaannya. Terdakwa M.THOHIRIN mengatakan bahwa ia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang bernama Sdr. STIV (dalam Daftar Pencarian Orang); Uji yang dilakukan : Nomor Barang Bukti : 384/2025/NF Hasil Pemeriksaan Uji Pendahuluan : (+) narkotika Uji Konfirmasi : Metamfetamina
Kesimpulan : Contoh diatas Mengandung Metamfetamin (Termasuk Narkotika Golongan 1 menurut Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). Bahwa perbuatan Terdakwa M.THOHIRIN telah melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman narkotika golongan I dengan total berat kotor 0,35gr (nol koma tiga lima gram) dan dengan total berat bersih 0,2594g (nol koma dua lima sembilan empat) gram tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa M. THOHIRIN serta tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang.
----Perbuatan Terdakwa M. THOHIRIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------
ATAU KEDUA :
-- Bahwa Terdakwa M. THOHIRIN pada hari Minggu, Tanggal 16 November 2025, Sekira pukul 13.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam Tahun 2025, bertempat Desa Rumoong Atas, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di sebuah Indomaret atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa M. THOHIRIN dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya anggota Satresnarkoba Polres Minahasa Selatan yakni Saksi BOBY A. A Mongkaren dan Saksi STEVANO LENGKONG WERAT mendapatkan informasi mengenai peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Minahasa Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut sehubungan dengan informasi tersebut, pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekitar pukul 14.50 Saksi BOBAY A. A Mongkaren dan Saksi STEVANO LENGKONG WERAT melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Terdakwa M.THOHIRIN disebuah Indomaret tepatnya di Desa Rumoong Atas, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan yang disaksikan oleh Saksi BOBBY FERONALD OGI; 2 (dua) buah Paket Narkotika Golongan I jenis sabu;
Bahwa anggota Satresnarkoba Polres Minahasa Selatan melakukan interogasi terhadap Terdakwa M. THOHIRIN terkait barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip warna putih bening yang di dalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,2594 (nol koma dua lima sembilan empat) gram yang diakui oleh Terdakwa M.THOHIRIN bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan dalam penguasaannya. Terdakwa M.THOHIRIN mengatakan bahwa ia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang bernama Sdr. STIV (dalam Daftar Pencarian Orang); Uji yang dilakukan : Nomor Barang Bukti : 384/2025/NF Hasil Pemeriksaan Uji Pendahuluan : (+) narkotika Uji Konfirmasi : Metamfetamina
Kesimpulan : Contoh diatas Mengandung Metamfetamin (Termasuk Narkotika Golongan 1 menurut Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). Bahwa perbuatan Terdakwa M.THOHIRIN telah melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dengan total berat kotor 0,35gr (nol koma tiga lima gram) dan dengan total berat bersih 0,2594g (nol koma dua lima sembilan empat) gram tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa M. THOHIRIN serta tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang. ---- Perbuatan Terdakwa M.THOHIRIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
-- Bahwa Terdakwa M. THOHIRIN pada hari Minggu, Tanggal 16 November 2025, Sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam Tahun 2025, bertempat Desa Tondegesan, Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa M. THOHIRIN dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya anggota Satresnarkoba Polres Minahasa Selatan yakni Saksi BOBY A. A Mongkaren dan Saksi STEVANO LENGKONG WERAT mendapatkan informasi mengenai peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Minahasa Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut sehubungan dengan informasi tersebut, pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekitar pukul 14.50 Saksi BOBAY A. A Mongkaren dan Saksi STEVANO LENGKONG WERAT melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Terdakwa M.THOHIRIN disebuah Indomaret tepatnya di Desa Rumoong Atas, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan yang disaksikan oleh Saksi BOBBY FERONALD OGI; 2 (dua) buah Paket Narkotika Golongan I jenis sabu; Bahwa anggota Satresnarkoba Polres Minahasa Selatan melakukan interogasi terhadap Terdakwa M. THOHIRIN terkait barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip warna putih bening yang di dalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,2594 (nol koma dua lima sembilan empat) gram yang diakui oleh Terdakwa M.THOHIRIN bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan dalam penguasaannya. Terdakwa M.THOHIRIN mengatakan bahwa ia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang bernama Sdr. STIV (dalam Daftar Pencarian Orang); Uji yang dilakukan : Nomor Barang Bukti : 384/2025/NF Hasil Pemeriksaan Uji Pendahuluan : (+) narkotika Uji Konfirmasi : Metamfetamina
Kesimpulan : Contoh diatas Mengandung Metamfetamin (Termasuk Narkotika Golongan 1 menurut Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). Bahwa dilakukan Asesmen Terpadu terhadap penyalahguna narkoba an. Tersangka M. THOHIRIN oleh Badan Narkotika Nasional Kota Manado sebagaimana dalam hasil pemeriksaan Nomor : B/269/XII/KA/PB/2025/BNNK Tanggal 18 Desember 2025 dengan kesimpulan: Bahwa Tersangka M. THOHIRIN adalah seorang penyalahguna narkotika jenis sabu kategori ringandengan pola penggunaan coba pakai dengan lingkungan pertemanan yang rawan. Bahwa perbuatan Terdakwa M.THOHIRIN telah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa M. THOHIRIN serta tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang.
----------Perbuatan Terdakwa M. THOHIRIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------ |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
