Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2026/PN Amr 1.Gabriela Tigrisani Sitorus, S.H.
2.Desti Nora Rintasari, S.H.
M. THOHIRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2026/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-450/P.1.16/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Gabriela Tigrisani Sitorus, S.H.
2Desti Nora Rintasari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. THOHIRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AGIANTO S.C DAWOWO, S.HM. THOHIRIN
2Reinald Larsen Pinangkaan, S.H.M. THOHIRIN
Dakwaan

PERTAMA:

 

-- Bahwa Terdakwa M. THOHIRIN pada hari Minggu, Tanggal 16 November 2025, Sekira pukul 13.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam Tahun 2025, bertempat Desa Rumoong Atas, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di sebuah Indomaret atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “tanpa hak memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa M. THOHIRIN dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa awalnya anggota Satresnarkoba Polres Minahasa Selatan yakni Saksi BOBY A. A Mongkaren dan Saksi STEVANO LENGKONG WERAT mendapatkan informasi mengenai peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Minahasa Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut sehubungan dengan informasi tersebut, pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekitar pukul 14.50 Saksi BOBAY A. A Mongkaren dan Saksi STEVANO LENGKONG WERAT melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Terdakwa M.THOHIRIN disebuah Indomaret tepatnya di Desa Rumoong Atas, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan yang disaksikan oleh Saksi BOBBY FERONALD OGI;
Bahwa berdasarkan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa M. THOHIRIN yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Minahasa Selatan yakni Saksi Saksi BOBY A. A Mongkaren dan Saksi STEVANO LENGKONG WERAT ditemukan barang bukti berupa:

2 (dua) buah Paket Narkotika Golongan I jenis sabu;
1 (satu) buah Handphone Merk Samsung A06 warna Light Blue;
1 (satu) buah dompet berwarna hitam.

Bahwa anggota Satresnarkoba Polres Minahasa Selatan melakukan interogasi terhadap Terdakwa M. THOHIRIN terkait barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip warna putih bening yang di dalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,2594 (nol koma dua lima sembilan empat) gram yang diakui oleh Terdakwa M.THOHIRIN bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan dalam penguasaannya. Terdakwa M.THOHIRIN mengatakan bahwa ia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang bernama Sdr. STIV (dalam Daftar Pencarian Orang);
Bahwa sebelum penangkapan tersebut pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 Terdakwa M. THOHIRIN bertemu dengan Lelaki STIV di Alfamidi Pasar Kawangkoan dan Terdakwa mengajak lelaki Tersebut ke rumah lelaki STIV yang berada di Desa Tondegesan. Kemudian datang lelaki MET meminta untuk diantarkan ke Tomohon untuk menemui temannya. Sesampainya di Tomohon lelaki MET mengatakan bahwa temannya sudah berangkat ke Manado, mendengar hal tersebut Terdakwa, Lelaki STIV dan lelaki MET lansung pergi ke Manado. Pada saat di Manado lelaki MET sempat meminjam sepeda motor milik Terdakwa selama sekitar setengah jam. Kemudian Terdakwa, lelaki MET dan lelaki STIV pergi ke rumah temannya untuk mengkonsumsi minuman keras berupa bir putih dicampur dengan cap tikus. Bahwa pada saat itu Terdakwa mengetahui lelaki MET memiliki Narkotika Golongan I jenis sabu. Kemudian keesokan harinya Terdakwa, lelaki MET dan leleki STIV kembali ke rumah lelaki MET. Kemudian lelaki MET memberikan narkotika Golongan I jenis sabu kepada terdakwa untuk dikonsumsi dan Terdakwa mengkonsumsi narkotika tersebut dengan cara dihisap sebanyak 4 (empat) kali hisapan. Setelah mengkonsumsi narkotika tersebut kemudian lelaki MET mengajak Terdakwa dan lelaki STIV ke rumah temannya di Desa Rumoong Atas Kecamatan Tareran. Pada saat dalam perjalanan ketika Terdakwa mengendari sepeda motor miliknya lelaki STIV mengambil dompet Terdakwa dan menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut kepada Terdakwa. Sesampainya di Desa Rumoong Atas Kecamatan Tareran di depan sebuah Alfamart, lelaki MET dan lelaki STIV pergi untuk mengecek apakah temannya berada di rumah menggunakan motor milik Terdakwa, pada saat itu Terdakwa kemudian pergi ke Indomaret untuk membeli rokok. Pada saat di Indomaret datang anggota Satresnarkotika Polres Minahasa Selatan untuk memeriksa dan melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan barang bawaan Terdakwa M. THOHIRIN dengan disaksikan oleh Masyarakat umum, kemudian Terdakwa M. THOHIRIN dibawa ke kantor Kepolisian Resor Minahasa Selatan untuk diperiksa lebih lanjut;
Terhadap 2 (dua) bungkus Plastik Klip warna putih bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut dilakukan penimbangan sesuai dengan Berita Acara penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Tanggal 18 November 2025 dengan total berat kotor 0,35gr (nol koma tiga lima gram) dan dengan total berat bersih 0,2594g (nol koma dua lima sembilan empat) gram. Selanjutnya terhadap serbuk Kristal yang diduga Narkotika Jenis Sabu tersebut disisihkan dengan berat 0,0900 (nol koma nol sembilan ratus) gram untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor/Tanggal : 479/NNF/2025 tanggal 19 November 2025, dengan Hasil Pengujian :

Uji yang dilakukan :

Nomor Barang Bukti : 384/2025/NF

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan :  (+) narkotika

Uji Konfirmasi :  Metamfetamina

 

Kesimpulan : Contoh diatas Mengandung Metamfetamin (Termasuk Narkotika Golongan 1 menurut Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Bahwa perbuatan Terdakwa M.THOHIRIN telah melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman narkotika golongan I dengan total berat kotor 0,35gr (nol koma tiga lima gram) dan dengan total berat bersih 0,2594g (nol koma dua lima sembilan empat) gram tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa M. THOHIRIN serta tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang.

 

----Perbuatan Terdakwa M. THOHIRIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

-- Bahwa Terdakwa M. THOHIRIN pada hari Minggu, Tanggal 16 November 2025, Sekira pukul 13.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam Tahun 2025, bertempat Desa Rumoong Atas, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di sebuah Indomaret atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa M. THOHIRIN dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa awalnya anggota Satresnarkoba Polres Minahasa Selatan yakni Saksi BOBY A. A Mongkaren dan Saksi STEVANO LENGKONG WERAT mendapatkan informasi mengenai peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Minahasa Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut sehubungan dengan informasi tersebut, pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekitar pukul 14.50 Saksi BOBAY A. A Mongkaren dan Saksi STEVANO LENGKONG WERAT melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Terdakwa M.THOHIRIN disebuah Indomaret tepatnya di Desa Rumoong Atas, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan yang disaksikan oleh Saksi BOBBY FERONALD OGI;
Bahwa berdasarkan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa M. THOHIRIN yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Minahasa Selatan yakni Saksi Saksi BOBY A. A Mongkaren dan Saksi STEVANO LENGKONG WERAT ditemukan barang bukti berupa:

2 (dua) buah Paket Narkotika Golongan I jenis sabu;
1 (satu) buah Handphone Merk Samsung A06 warna Light Blue;
1 (satu) buah dompet berwarna hitam;

 

Bahwa anggota Satresnarkoba Polres Minahasa Selatan melakukan interogasi terhadap Terdakwa M. THOHIRIN terkait barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip warna putih bening yang di dalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,2594 (nol koma dua lima sembilan empat) gram yang diakui oleh Terdakwa M.THOHIRIN bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan dalam penguasaannya. Terdakwa M.THOHIRIN mengatakan bahwa ia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang bernama Sdr. STIV (dalam Daftar Pencarian Orang);
Bahwa sebelum penangkapan tersebut pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 Terdakwa M. THOHIRIN bertemu dengan Lelaki STIV di Alfamidi Pasar Kawangkoan dan Terdakwa mengajak lelaki Tersebut ke rumah lelaki STIV yang berada di Desa Tondegesan. Kemudian datang lelaki MET meminta untuk diantarkan ke Tomohon untuk menemui temannya. Sesampainya di Tomohon lelaki MET mengatakan bahwa temannya sudah berangkat ke Manado, mendengar hal tersebut Terdakwa, Lelaki STIV dan lelaki MET lansung pergi ke Manado. Pada saat di Manado lelaki MET sempat meminjam sepeda motor milik Terdakwa selama sekitar setengah jam. Kemudian Terdakwa, lelaki MET dan lelaki STIV pergi ke rumah temannya untuk mengkonsumsi minuman keras berupa bir putih dicampur dengan cap tikus. Bahwa pada saat itu Terdakwa mengetahui lelaki MET memiliki Narkotika Golongan I jenis sabu. Kemudian keesokan harinya Terdakwa, lelaki MET dan leleki STIV kembali ke rumah lelaki MET. Kemudian lelaki MET memberikan narkotika Golongan I jenis sabu kepada terdakwa untuk dikonsumsi dan Terdakwa mengkonsumsi narkotika tersebut dengan cara dihisap sebanyak 4 (empat) kali hisapan. Setelah mengkonsumsi narkotika tersebut kemudian lelaki MET mengajak Terdakwa dan lelaki STIV ke rumah temannya di Desa Rumoong Atas Kecamatan Tareran. Pada saat dalam perjalanan ketika Terdakwa mengendari sepeda motor miliknya lelaki STIV mengambil dompet Terdakwa dan menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut kepada Terdakwa. Sesampainya di Desa Rumoong Atas Kecamatan Tareran di depan sebuah Alfamart, lelaki MET dan lelaki STIV pergi untuk mengecek apakah temannya berada di rumah menggunakan motor milik Terdakwa, pada saat itu Terdakwa kemudian pergi ke Indomaret untuk membeli rokok. Pada saat di Indomaret datang anggota Satresnarkotika Polres Minahasa Selatan untuk memeriksa dan melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan barang bawaan Terdakwa M. THOHIRIN dengan disaksikan oleh Masyarakat umum, kemudian Terdakwa M. THOHIRIN dibawa ke kantor Kepolisian Resor Minahasa Selatan untuk diperiksa lebih lanjut;
Terhadap 2 (dua) bungkus Plastik Klip warna putih bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut dilakukan penimbangan sesuai dengan Berita Acara penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Tanggal 18 November 2025 dengan total berat kotor 0,35gr (nol koma tiga lima gram) dan dengan total berat bersih 0,2594g (nol koma dua lima sembilan empat) gram. Selanjutnya terhadap serbuk Kristal yang diduga Narkotika Jenis Sabu tersebut disisihkan dengan berat 0,0900 (nol koma nol sembilan ratus) gram untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor/Tanggal : 479/NNF/2025 tanggal 19 November 2025, dengan Hasil Pengujian :

Uji yang dilakukan :

Nomor Barang Bukti : 384/2025/NF

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan :  (+) narkotika

Uji Konfirmasi :  Metamfetamina

 

Kesimpulan : Contoh diatas Mengandung Metamfetamin (Termasuk Narkotika Golongan 1 menurut Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Bahwa perbuatan Terdakwa M.THOHIRIN telah melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dengan total berat kotor 0,35gr (nol koma tiga lima gram) dan dengan total berat bersih 0,2594g (nol koma dua lima sembilan empat) gram tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa M. THOHIRIN serta tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang.

---- Perbuatan Terdakwa M.THOHIRIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

 

 

KETIGA :

 

-- Bahwa Terdakwa M. THOHIRIN pada hari Minggu, Tanggal 16 November 2025, Sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam Tahun 2025, bertempat Desa Tondegesan, Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa M. THOHIRIN dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa awalnya anggota Satresnarkoba Polres Minahasa Selatan yakni Saksi BOBY A. A Mongkaren dan Saksi STEVANO LENGKONG WERAT mendapatkan informasi mengenai peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Minahasa Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut sehubungan dengan informasi tersebut, pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekitar pukul 14.50 Saksi BOBAY A. A Mongkaren dan Saksi STEVANO LENGKONG WERAT melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Terdakwa M.THOHIRIN disebuah Indomaret tepatnya di Desa Rumoong Atas, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan yang disaksikan oleh Saksi BOBBY FERONALD OGI;
Bahwa berdasarkan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa M. THOHIRIN yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Minahasa Selatan yakni Saksi Saksi BOBY A. A Mongkaren dan Saksi STEVANO LENGKONG WERAT ditemukan barang bukti berupa:

2 (dua) buah Paket Narkotika Golongan I jenis sabu;
1 (satu) buah Handphone Merk Samsung A06 warna Light Blue;
1 (satu) buah dompet berwarna hitam.

Bahwa anggota Satresnarkoba Polres Minahasa Selatan melakukan interogasi terhadap Terdakwa M. THOHIRIN terkait barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip warna putih bening yang di dalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,2594 (nol koma dua lima sembilan empat) gram yang diakui oleh Terdakwa M.THOHIRIN bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan dalam penguasaannya. Terdakwa M.THOHIRIN mengatakan bahwa ia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang bernama Sdr. STIV (dalam Daftar Pencarian Orang);
Bahwa sebelum penangkapan tersebut pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 Terdakwa M. THOHIRIN bertemu dengan Lelaki STIV di Alfamidi Pasar Kawangkoan dan Terdakwa mengajak lelaki Tersebut ke rumah lelaki STIV yang berada di Desa Tondegesan. Kemudian datang lelaki MET meminta untuk diantarkan ke Tomohon untuk menemui temannya. Sesampainya di Tomohon lelaki MET mengatakan bahwa temannya sudah berangkat ke Manado, mendengar hal tersebut Terdakwa, Lelaki STIV dan lelaki MET lansung pergi ke Manado. Pada saat di Manado lelaki MET sempat meminjam sepeda motor milik Terdakwa selama sekitar setengah jam. Kemudian Terdakwa, lelaki MET dan lelaki STIV pergi ke rumah temannya untuk mengkonsumsi minuman keras berupa bir putih dicampur dengan cap tikus. Bahwa pada saat itu Terdakwa mengetahui lelaki MET memiliki Narkotika Golongan I jenis sabu. Kemudian keesokan harinya Terdakwa, lelaki MET dan leleki STIV kembali ke rumah lelaki MET. Kemudian lelaki MET memberikan narkotika Golongan I jenis sabu kepada terdakwa untuk dikonsumsi dan Terdakwa mengkonsumsi narkotika tersebut dengan cara dihisap sebanyak 4 (empat) kali hisapan dengan menggunakan berupa sedotan dan botol aqua yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa. Setelah mengkonsumsi narkotika tersebut kemudian lelaki MET mengajak Terdakwa dan lelaki STIV ke rumah temannya di Desa Rumoong Atas Kecamatan Tareran.
Terhadap 2 (dua) bungkus Plastik Klip warna putih bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut dilakukan penimbangan sesuai dengan Berita Acara penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Tanggal 18 November 2025 dengan total berat kotor 0,35gr (nol koma tiga lima gram) dan dengan total berat bersih 0,2594g (nol koma dua lima sembilan empat) gram. Selanjutnya terhadap serbuk Kristal yang diduga Narkotika Jenis Sabu tersebut disisihkan dengan berat 0,0900 (nol koma nol sembilan ratus) gram untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor/Tanggal : 479/NNF/2025 tanggal 19 November 2025, dengan Hasil Pengujian :

Uji yang dilakukan :

Nomor Barang Bukti : 384/2025/NF

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan :  (+) narkotika

Uji Konfirmasi :  Metamfetamina

 

Kesimpulan : Contoh diatas Mengandung Metamfetamin (Termasuk Narkotika Golongan 1 menurut Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Bahwa dilakukan Asesmen Terpadu terhadap penyalahguna narkoba an. Tersangka M. THOHIRIN oleh Badan Narkotika Nasional Kota Manado sebagaimana dalam hasil pemeriksaan Nomor : B/269/XII/KA/PB/2025/BNNK Tanggal 18 Desember 2025 dengan kesimpulan:

Bahwa Tersangka M. THOHIRIN adalah seorang penyalahguna narkotika jenis sabu kategori ringandengan pola penggunaan coba pakai dengan lingkungan pertemanan yang rawan.

Bahwa perbuatan Terdakwa M.THOHIRIN telah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa M. THOHIRIN serta tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang.

 

----------Perbuatan Terdakwa M. THOHIRIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya